GREAT Prestige Optima Protector

Pertumbuhan Aset dan Perlindungan Optimal untuk Segera Wujudkan Aspirasi Anda

Kepastian Hasil Investasi

Memberikan kepastian tingkat imbal hasil yang dijamin sama selama 3 atau 5 tahun pertama sesuai dengan perencanaan finansial Anda.

Memiliki Fleksibilitas Uang Pertanggungan

Memberikan fleksibilitas untuk menentukan jumlah Uang Pertanggungan hingga 5x Premi Dasar Tunggal sesuai kebutuhan Anda.

Cukup 1x Bayar Premi

Untuk menumbuhkan kekayaan dan perlindungan jiwa hingga usia 99 tahun.

Keuntungan Lainnya

placeholder.png

Manfaat Asuransi

Terdapat manfaat meninggal dunia dan manfaat akhir masa asuransi

placeholder.png

Perlindungan Seumur Hidup

Masa Asuransi hingga Tertanggung berusia 99 tahun.

placeholder.png

Perusahaan Asuransi Rekanan

PT Great Eastern Life Indonesia

    Persyaratan

    Brosur

    Disclaimer

    Ringkasan Informasi Produk

Syarat Mengajukan GREAT Prestige Optima Protector

  • Mata Uang : Rupiah
  • Premi:
    • Premi Dasar Tunggal Rp50.000.000
    • maksimum sesuai ketentuan underwriting
  • Usia Masuk
    • Tertanggung : 14 hari – 80 tahun (ulang tahun berikutnya)
    • Pemegang Polis : 18 – 99 tahun (ulang tahun terakhir)
  • Masa Asuransi : Sampai dengan Tertanggung berusia 99 tahun
  • Uang Pertanggungan : Minimum 1,5x Premi Dasar Tunggal

Brosur

Brosur GREAT Prestige Optima Protector
Brosur GREAT Prestige Optima Protector

Brosur GREAT Prestige Optima Protector

Produk asuransi milik Perusahaan Asuransi, bukan merupakan produk PT Bank OCBC NISP, Tbk (“Bank”) dan Bank bukan merupakan agen asuransi maupun perusahaan pialang asuransi dari Perusahaan Asuransi.

Perusahaan Asuransi bertanggung jawab sepenuhnya atas produk asuransi dan isi polis asuransi yang diterbitkan untuk produk asuransi tersebut, sehingga Bank tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun terhadap produk asuransi dan isi polis yang diterbitkan sehubungan dengan produk asuransi tersebut.

Produk asuransi bukan merupakan produk simpanan bank, dengan demikian tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.

Premi yang dibayarkan oleh Pemegang Polis sudah termasuk biaya akuisisi, administrasi, pengelolaan dana, komisi bank dan komisi tenaga pemasaran.

Informasi pada dokumen ini harus dibaca dan tunduk kepada ketentuan - ketentuan polis dan ketentuan – ketentuan lainnya yang terkait dengan produk asuransi yang berlaku saat ini maupun perubahannya.

RIPLAY

GREAT Prestige Optima Protector
GREAT Prestige Optima Protector

GREAT Prestige Optima Protector

Tanya OCBC

Apabila diperlukan akan dilakukan pemeriksaan Kesehatan (sesuai dengan syarat dan ketentuan underwriting yang berlaku)

Penarikan Sebagian dapat dilakukan setelah polis aktif selama 2 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku

Penerima manfaat akan memperoleh Nilai Tunai atau Uang Pertanggungan, mana yang lebih besar

Autodebit melalui rekening Tabungan OCBC

Penerima Manfaat dapat mengajukan klaim dengan cara:

  • Melengkapi dokumen yang tercantum pada polis
  • memberikan dokumen tersebut kepada Relationship Manager OCBC atau melalui Kantor Cabang OCBC untuk diteruskan ke Perusahaan Asuransi atau mengirimkan langsung ke Perusahaan Asuransi

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

GREAT Prestige Optima Protector