Santunan jiwa akibat kecelakaan/bukan kecelakaan dan santunan untuk salah satu dari 77 jenis penyakit kritis
Terdapat pilihan masa pembayaran Premi sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan Nasabah
Premi mulai dari Rp 3.000.000 per tahun
Perlindungan Lengkap
Santunan jiwa akibat kecelakaan/bukan kecelakaan dan santunan untuk salah satu dari 77 jenis penyakit kritis
Fleksibel
Terdapat pilihan masa pembayaran Premi sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan Nasabah
Terjangkau
Premi mulai dari Rp3.000.000 per tahun
Jangka Waktu ( Bulan ) | ||||
Nominal Penempatan | 1 | >1-3 | >3-6 | >6-12 |
Minimum Rp8 Juta | 3,00% | 3,00% | 3,25% | 3,25% |
Suku Bunga (% p.a) | |||||
Nominal Penempatan | 14 Hari** | 1 Bulan | 3 Bulan | 6 Bulan | 12 Bulan |
≥ Rp1 Juta - < Rp500 Juta | 2,00% | 3,75% | 4,00% | 4,25% | 4,25% |
≥ Rp500 Juta - ≤ Rp2 Milyar | 2,00% | 3,75% | 4,00% | 4,25% | 4,25% |
> Rp2 Milyar; - ≤ Rp10 Milyar | 2,00% | 4,25% | 4,25% | 4,50% | 4,75% |
* Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank OCBC
* Efektif 30 November 2023
** Khusus untuk tenor 14 hari, minimal penempatan Rp5 Juta
IDR
Pemeriksaan Kesehatan mungkin diperlukan, sesuai dengan syarat dan ketentuan underwiriting yang berlaku
Melalui rekening OCBC yang digunakan, auto debit secara berkala sesuai dengan produk pilihan nasabah.
Untuk klaim, Nasabah atau Ahli Waris sebagai Penerima Manfaat dapat melengkapi dokumen sesuai dengan yang tercantum pada polis, kemudian :
Tidak menemukan apa yang Anda Cari?
Lihat FAQ