1 Polis memberi ketengangan untuk perlindungan saat usia produktif dan potensi Nilai Investasi saat masa tua
105% alokasi Premi Dasar Berkala sebagai Dana Investasi sejak Tahun Polis ke-6 dan seterusnya
Tersedia Manfaat Bonus Persistensi senilai 70% dari Premi Dasar Berkala di akhir Tahun Polis ke-5 (kelima) sesuai dengan ketentuan Polis
Perusahaan Asuransi Rekanan
PT Asuransi Jiwa Allianz Indonesia
Penyesuaian kembali Nilai Uang Pertanggungan
Nilai Uang Pertanggungan akan kembali seperti semula (yang sebelumnya telah dikurangi Uang Pertanggungan Penyakit Kritis yang telah dibayarkan) akan kembali seperti semula, untuk perhitungan Nilai Pertanggungan Jiwa jika Tertanggung masih bertahan hidup selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal terdiagnosa Penyakit Kritis
Layanan Bantuan Medis
Akses informasi dan bantuan medis seluruh dunia
Manfaat Penyakit Kritis
Tertanggung bisa mendapatkan manfaat Penyakit Kritis untuk salah satu dari 3 jenis Penyakit Kritis tahap lanjutan (advanced)
Wujudkan impian Anda beribadah haji bersama keluarga dengan program Tabungan Haji iB Khusus Karyawan. Tersedia diskon pendaftaran ibadah haji hingga Rp400 ribu untuk Anda dan anggota keluarga yang terdaftar dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
Tabungan Haji iB OCBC Syariah merupakan rekeningtabungan yang diperuntukkan untuk persiapan ataurekening perantara untuk mendapatkan Porsi Haji.
Pada Rekening ini, Nasabah dapat melakukan penyetoran dana untuk menabung untuk persiapan pendaftaran haji ataupun perencanaan pelunasan haji, namun tidak dapat melakukan penarikan dana kecuali dilakukan penutupanTabungan Haji iB karena adanya pembatalan dari Nasabah.
Fitur Tabungan Haji iB | |
---|---|
Setoran Awal | Rp100 ribu dan Rp25,1 juta untuk mendapatkan porsi Haji |
Biaya Administrasi | Tidak Ada |
Mutasi | Buku Tabungan |
Fasilitas | OCBC Mobile/OCBC (untuk cek saldo), kartu ATM tidak diberikan |
Tabungan Haji
Alokasi Premi Dasar Berkala sebagai Dana Investasi pada tahun pertama adalah 70% dari Premi Dasar Berkala, tahun ke-2 hingga ke-5 adalah 95% dari Premi Dasar Berkala, tahun ke-6 dan seterusnya adalah 105% dari Premi Dasar Berkala. Khusus alokasi Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal sebagai Dana Investasi: 95% dari Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal.
Pemeriksaan Kesehatan mungkin diperlukan, sesuai dengan syarat dan ketentuan underwriting yang berlaku
Pemeriksaan Kesehatan mungkin diperlukan, sesuai dengan syarat dan ketentuan underwriting yang berlaku
Pertanggungan Tambahan yang dapat dipilih seperti manfaat 100 kondisi penyakit kritis (CI 100), manfaat pembayaran Premi oleh Allianz jika Pembayar Premi terdiagnosa penyakit kritis / cacat tetap total (Payor Benefit) dan pembayaran biaya perawatan di rumah sakit sesuai tagihan (Prime Medical Protection)
Melalui rekening OCBC yang digunakan, auto debit secara berkala sesuai dengan produk pilihan nasabah.
Untuk klaim, Nasabah atau Ahli Waris sebagai Penerima Manfaat dapat melengkapi dokumen sesuai dengan yang tercantum pada polis, kemudian :
Tidak menemukan apa yang Anda Cari?
Lihat FAQ