Allianz Wealthlink Prestige Life II

Perlindungan untuk Pengembangan Kekayaan Masa Depan Anda dan Keluarga

Perlindungan Efisien

1 Polis memberi ketengangan untuk perlindungan saat usia produktif dan potensi Nilai Investasi saat masa tua

Potensi Investasi Optimal

105% alokasi Premi Dasar Berkala sebagai Dana Investasi sejak Tahun Polis ke-6 dan seterusnya

Manfaat Bonus Persistensi

Tersedia Manfaat Bonus Persistensi senilai 70% dari Premi Dasar Berkala di akhir Tahun Polis ke-5 (kelima) sesuai dengan ketentuan Polis

Keuntungan Lainnya

placeholder.png

Setoran awal ringan

Menabung jadi lebih menguntungkan

    Persyaratan

    Fasilitas

    Informasi Lainnya

Persyaratan yang diperlukan nasabah:

  • Perorangan
    • KTP/Paspor/SIM/KIMS/KITAS/KITAP
    • Kartu NPWP
    • Menandatangani Surat Pernyataan dari Bank
  •  
  • Non Perorangan
    • NPWP, SK Menteri Koperasi (untuk koperasi)
    • Akte Pendirian, Akte Perubahan (bila ada)
    • Surat Keputusan Menkumham (untuk PT, Yayasan, Perusahaan Milik Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili/SITU
    • SIUP, TDP (TDY untuk Yayasan), Covernote Notaris
    • Pendaftaran Pengadilan Negeri (untuk CV dan Firma)
    • Surat Persetujuan BKPM (untuk PMA)
    • Izin dari instansi berwenang (untuk Yayasan)
  • Fitur Produk
    • Menggunakan akad Wadiah (Titipan)
    • Saldo Minimal Rp100 juta
    • SHR tiap bulan Rp100 juta
1. Kartu ATM
2. Internet Banking & Mobile Banking
3. Phone Banking
Tanya OCBC: 1500-999

Pertanyaan populer tentang Allianz Wealthlink Prestige Life II

Alokasi Premi Dasar Berkala sebagai Dana Investasi pada tahun pertama adalah 70% dari Premi Dasar Berkala, tahun ke-2 hingga ke-5 adalah 95% dari Premi Dasar Berkala, tahun ke-6 dan seterusnya adalah 105% dari Premi Dasar Berkala. Khusus alokasi Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal sebagai Dana Investasi: 95% dari Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal.

Pemeriksaan Kesehatan mungkin diperlukan, sesuai dengan syarat dan ketentuan underwriting yang berlaku

Pemeriksaan Kesehatan mungkin diperlukan, sesuai dengan syarat dan ketentuan underwriting yang berlaku

Pertanggungan Tambahan yang dapat dipilih seperti manfaat 100 kondisi penyakit kritis (CI 100), manfaat pembayaran Premi oleh Allianz jika Pembayar Premi terdiagnosa penyakit kritis / cacat tetap total (Payor Benefit) dan pembayaran biaya perawatan di rumah sakit sesuai tagihan (Prime Medical Protection)

Melalui rekening OCBC yang digunakan, auto debit secara berkala sesuai dengan produk pilihan nasabah.

Untuk klaim, Nasabah atau Ahli Waris sebagai Penerima Manfaat dapat melengkapi dokumen sesuai dengan yang tercantum pada polis, kemudian :

  • Memberikan kepada Relationship Manager atau cabang OCBC, untuk diteruskan tersebut ke PT Asuransi Allianz Life Indonesia
  • Mengirimkan langsung ke PT Asuransi Allianz Life Indonesia

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

Daftar Allianz Wealthlink Prestige Life II sekarang!