Dipasarkan melalui Petugas Asuransi dengan maksimum proses seleksi risiko 1 x 24 jam (jika diperlukan)
Terdapat manfaat yang dapat dipilih sesuai kebutuhan dan kenyamanan nasabah
Salah satunya melalui pengajuan klaim yang mudah, sehingga proses pembayaran lebih cepat dilakukan.
PT Great Eastern General Insurance Indonesia
Brosur
Produk asuransi ini diterbitkan oleh PT FWD Insurance Indonesia ("FWD Insurance") yang direferensikan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk ("OCBC") kepada nasabahnya. Produk ini bukan merupakan produk yang diterbitkan oleh OCBC sehingga OCBC tidak memiliki kewajiban apapun dan tidak menjamin apapun atas Produk Asuransi ini. Produk Asuransi dan Dana yang melekat pada Produk Asuransi ini juga tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah Republik Indonesia (Lembaga Penjamin Simpanan). OCBC tidak bertanggung jawab atas segala risiko apapun atas Polis asuransi yang diterbitkan FWD Insurance sehubungan dengan produk asuransi tersebut. Penggunaan logo OCBC hanya sebatas wujud kerja sama antara Bank OCBC dengan FWD Insurance dalam menawarkan Produk Asuransi. FWD Insurance merupakan perusahaan asuransi jiwa yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya Asuransi dan biaya komisi/imbal jasa bagi pihak OCBC.
Ringkasan Informasi Produk
Ringkasan Informasi Produk & Layanan Umum (“RIPLAY UMUM”)
Kaca film tambahan, body-kit, velg (non-standard) adalah perlengkapan tambahan yang dapat diasuransikan dan harus diinformasikan dari awal, agar bisa masuk kedalam polis asuransi.
Dalam hal ini, ada pelanggaran prinsip dasar asuransi yaitu “ utmost good faith ” , hal ini dapat menyebabkan penolakan untuk klaim yang terjadi. Dan perihal ini diatur dalam KHUD Pasal 251
Nilai pertanggungan akan berdasarkan market price / harga pasar unit kendaraan bermotor tersebut.
WNA diperbolehkan untuk membeli produk ini, selama dia mematuhi peraturan yang berlaku yaitu memiliki
Untuk penutupan comprehensive, usia kendaraan diatas 3 bulan (dari tanggal pembelian) perlu disurvey terlebih dahulu sebelum penutupan
Polis PSAKBI secara otomatis memberikan jaminan untuk biaya derek atau penarikan kendaraan dengan batasan maksimal 0.5% dari nilai pertanggungan.
Dokumen yang diperlukan adalah
Untuk saat ini GEGI belum memberikan fasilitas untuk mobil pengganti atau taxi allowance untuk nasabah yang membeli polis.
Mengacu pada pengecualian no.8, bahwa polis akan mengecualikan ganti rugi apabila mobil dipaksa jalan untuk melewati kondisi jalanan yang tidak laik jalan.
Premi atas polis yang dibatalkan akan dikembalikan dengan perhitungan prorata setelah dikurangi biaya-biaya akuisisi yang ada dan tidak pernah mengajukan klaim sebelumnya.
Klaim untuk penggunaan bengkel authorized/ resmi diperbolehkan dengan tambahan rate sebesar 0.1%
Tidak menemukan apa yang Anda Cari?
Lihat FAQ