Asuransi Kendaraan Bermotor

Perlindungan untuk aset Anda

Proses Pengajuan Mudah

Dipasarkan melalui Petugas Asuransi dengan maksimum proses seleksi risiko 1 x 24 jam (jika diperlukan)

Proteksi Dapat Dipilih Sesuai Kebutuhan

Terdapat manfaat yang dapat dipilih sesuai kebutuhan dan kenyamanan nasabah

Layanan Purna Jual Yang Cepat

Salah satunya melalui pengajuan klaim yang mudah, sehingga proses pembayaran lebih cepat dilakukan.

Keuntungan Lainnya

placeholder.png

Akses Global

Akses ke banyak ATM di Indonesia, Malaysia, dan Singapura

placeholder.png

Transaksi Mudah

Transaksi dapat dilakukan kapan saja

    Ringkasan Informasi Produk

Dual Currency Return - Knock In Knock Out (DCR - KIKO)

Ringkasan Informasi Produk DCR - KIKO
Ringkasan Informasi Produk DCR - KIKO

Ringkasan Informasi Produk DCR - KIKO

Pertanyaan populer tentang Asuransi Kendaraan Bermotor

Kaca film tambahan, body-kit, velg (non-standard) adalah perlengkapan tambahan yang dapat diasuransikan dan harus diinformasikan dari awal, agar bisa masuk kedalam polis asuransi.

Dalam hal ini, ada pelanggaran prinsip dasar asuransi yaitu “ utmost good faith ” , hal ini dapat menyebabkan penolakan untuk klaim yang terjadi. Dan perihal ini diatur dalam KHUD Pasal 251

Nilai pertanggungan akan berdasarkan market price / harga pasar unit kendaraan bermotor tersebut.

WNA diperbolehkan untuk membeli produk ini, selama dia mematuhi peraturan yang berlaku yaitu memiliki

  1. Salinan KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara) atau KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
  2. Salinan SIM (Surat ijin Mengemudi)
  3. Salinan Passport

Untuk penutupan comprehensive, usia kendaraan diatas 3 bulan (dari tanggal pembelian) perlu disurvey terlebih dahulu sebelum penutupan

Polis PSAKBI secara otomatis memberikan jaminan untuk biaya derek atau penarikan kendaraan dengan batasan maksimal 0.5% dari nilai pertanggungan.

Dokumen yang diperlukan adalah

  1. Salinan KTP
  2. Salinan NPWP
  3. Salinan SIUP (untuk perusahaan

Untuk saat ini GEGI belum memberikan fasilitas untuk mobil pengganti atau taxi allowance untuk nasabah yang membeli polis.

Mengacu pada pengecualian no.8, bahwa polis akan mengecualikan ganti rugi apabila mobil dipaksa jalan untuk melewati kondisi jalanan yang tidak laik jalan.

Premi atas polis yang dibatalkan akan dikembalikan dengan perhitungan prorata setelah dikurangi biaya-biaya akuisisi yang ada dan tidak pernah mengajukan klaim sebelumnya.

Klaim untuk penggunaan bengkel authorized/ resmi diperbolehkan dengan tambahan rate sebesar 0.1%

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ