Manfaat perlindungan kesehatan hingga USD 3,000,000
Terdapat berbagai pilihan paket yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan Anda
Memiliki Rumah Sakit rekanan yang ada diseluruh dunia termasuk Amerika
Proses klaim yang cepat
Pembayaran Klaim dalam waktu +/- 7 hari kerja
Layanan Nasabah 24/7
Memiliki layanan customer service 24/7 dan permintaan akan ditanggapi dalam 1 hari kerja
Adanya fitur deductible dan Co-insurance
Memberikan diskon tambahan terhadap premi
Global
Terdapat kantor layanan lokal di 6 negara di dunia
Perusahaan Asuransi Rekanan
SOMPO INSURANCE INDONESIA
Web Base
Manfaat, Klaim dan lainnya dapat dilacak secara online
Syarat Mengajukan WorldCare
WorldCare
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan - WorldCare
Brosur WorldCare
Produk asuransi milik Perusahaan Asuransi, bukan merupakan produk PT Bank OCBC NISP, Tbk (“Bank”) dan Bank bukan merupakan agen asuransi maupun perusahaan pialang asuransi dari Perusahaan Asuransi.
Perusahaan Asuransi bertanggung jawab sepenuhnya atas produk asuransi dan isi polis asuransi yang diterbitkan untuk produk asuransi tersebut, sehingga Bank tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun terhadap produk asuransi dan isi polis yang diterbitkan sehubungan dengan produk asuransi tersebut.
Produk asuransi bukan merupakan produk simpanan bank, dengan demikian tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.
Premi yang dibayarkan oleh Pemegang Polis sudah termasuk biaya akuisisi, administrasi, pengelolaan dana, komisi bank dan komisi tenaga pemasaran.
Informasi pada dokumen ini harus dibaca dan tunduk kepada ketentuan - ketentuan polis dan ketentuan – ketentuan lainnya yang terkait dengan produk asuransi yang berlaku saat ini maupun perubahannya.
Diperbolehkan dan klaim diajukan dengan cara reimburse
Diperbolehkan dan klaim diajukan dengan cara reimburse
Produk ini memiliki paket "family" yang dapat mengikutsertakan anggota keluarga sebagai peserta
Melalui rekening OCBC yang digunakan, auto debit secara berkala sesuai dengan produk pilihan nasabah.
Untuk klaim, Nasabah atau Ahli Waris dapat melengkapi dokumen sesuai dengan yang tercantum pada polis, kemudian:
Tidak menemukan apa yang Anda Cari?
Lihat FAQ