FWD Multiple Protection

Proteksi Maksimal untuk Kini dan Nanti

Perlindungan Hingga 65 Penyakit Kritis

Perlindungan terhadap 50 jenis Penyakit Kritis major, 15 jenis Penyakit Kritis minor, dan manfaat meninggal dunia hingga usia 80 tahun.

Manfaat Hingga 420% Uang Pertanggungan

Melindungi hingga tiga kali Penyakit Kritis major dan satu kali Penyakit Kritis minor tanpa mengurangi manfaat perlindungan manfaat lainnya.

Fleksibilitas dalam memilih Masa Pembayaran Premi

Terdapat pilihan Masa Pembayaran Premi mulai dari 5, 10, atau 20 tahun untuk menyesuaikan kebutuhanmu

Keuntungan Lainnya

placeholder.png

Dikelola Sesuai Syariah

Dana dikelola dengan prinsip syariah dan sistem bagi hasil (nisbah)

placeholder.png

Aman

Dijamin Pemerintah melalui LPS

placeholder.png

Fleksibel Akses Info Transaksi

Akses info transaksi melalui Internet & Mobile Banking, SMS, dan Email

    Persyaratan

    Keuntungan & Biaya

    Fasilitas

    Informasi Lainnya

    Ringkasan Informasi Produk

Syarat Membuka Giro iB Mudharabah

  • Nasabah berusia 17 tahun atau sudah menikah (untuk perorangan)
  • Memiliki KTP dan kartu NPWP
  • Setoran awal Perorangan 1 Juta dan non perorangan 2 Juta

Nasabah Perorangan:

  • KTP/SIM/Passport/KIMS/KITAS/KITAP
  • NPWP

Nasabah Perusahaan:

  • NPWP/Referensi/SK Menteri Koperasi (untuk koperasi)
  • Akte Pendirian, Akte Perubahan (bila ada)
  • SK Menkumham (PT, Yayasan, PMA), SK Domisili/SITU,
  • SIUP, TDP (TDY untuk Yayasan), Covernote Notaris
  • Pendaftaran Pengadilan Negeri (untuk CV dan Firma)
  • Surat Persetujuan BKPM (untuk PMA)
  • Izin dari instansi berwenang (untuk Yayasan)
- Administrasi Bulanan Rp25 Ribu
- Tutup Rekening Rp50 Ribu
- Buku Cek/Giro Rp100 Ribu
1. Buku Cek/Bilyet Giro
2.OCBC internet banking / OCBC mobile
3. OCBC Business
Tanya OCBC: 1500-999
Email : tanya@ocbc.id

Deposito Ib

Giro Mudharabah Personal
Giro Mudharabah Personal

Giro Mudharabah Personal

Giro Mudharabah Umum
Giro Mudharabah Umum

Giro Mudharabah Umum

Tanya OCBC

Pemeriksaan kesehatan mungkin diperlukan, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku

  • Manfaat Meninggal Dunia: 100% Uang Pertanggungan
  • Manfaat Penyakit Kritis Major: 100% Uang Pertanggungan, maksimal 3x klaim
  • Manfaat Penyakit Kritis Minor: 20% Uang Pertanggungan
  • Manfaat Pembebasan Premi: Pembebasan Premi Lanjutan
  • Manfaat Akhir Masa Asuransi: 100% Premi yang telah dibayarkan

Melalui rekening OCBC yang digunakan, auto debit secara berkala sesuai dengan produk pilihan nasabah

Melengkapi dokumen klaim yang tercantum pada Polis, memberikan dokumen tersebut kepada Relationship Manager OCBC atau melalui Kantor Cabang OCBC untuk diteruskan ke PT FWD Insurance Indonesia, atau dapat mengirimkan langsung ke PT FWD Insurance Indonesia dengan alamat berikut:

FWD Insurance Indonesia
UP: Claim Individu

Pacific Century Place, Lantai 20 SCBD Lot 10, Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

FWD Multiple Protection

Please change placeholder