Perlindungan jiwa selama 20 tahun dengan pembayaran premi selama 5
Mulai dari Rp100 Ribu per bulan
Jika tidak terdapat klaim selama periode perlindungan
Mudah Atur Limit, Blokir & Ganti PIN via OCBC mobile
Mudah atur Kartu Debit anak melalui OCBC mobile orang tua.
Gratis Biaya Transaksi
Belanja debit di merchant domestik maupun internasional tanpa biaya transaksi
Akses ATM Luas
Tarik tunai di Indonesia (domestik) dan luar negeri di seluruh jaringan ATM Mastercard
Syarat Mengajukan LiveSMART Protector
brosur
Livesmart Protector
Produk asuransi milik Perusahaan Asuransi, bukan merupakan produk PT Bank OCBC NISP, Tbk (“Bank”) dan Bank bukan merupakan agen asuransi maupun perusahaan pialang asuransi dari Perusahaan Asuransi.
Perusahaan Asuransi bertanggung jawab sepenuhnya atas produk asuransi dan isi polis asuransi yang diterbitkan untuk produk asuransi tersebut, sehingga Bank tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun terhadap produk asuransi dan isi polis yang diterbitkan sehubungan dengan produk asuransi tersebut.
Produk asuransi bukan merupakan produk simpanan bank, dengan demikian tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.
Premi yang dibayarkan oleh Pemegang Polis sudah termasuk biaya akuisisi, administrasi, pengelolaan dana, komisi bank dan komisi tenaga pemasaran.
Informasi pada dokumen ini harus dibaca dan tunduk kepada ketentuan - ketentuan polis dan ketentuan – ketentuan lainnya yang terkait dengan produk asuransi yang berlaku saat ini maupun perubahannya.
Tidak diperlukan pemeriksaan kesehatan, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
100% Premi akan dikembalikan apabila Tertanggung hidup sampai masa akhir Pertanggungan
Apabila Anda telah memiliki akses OCBC mobile, maka dapat melakukan pembelian secara mandiri, pada menu Pengelolaan Kekayaan dan pilih Asuransi.
Pembelian proteksi dapat dilakukan melalui OCBC mobile, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Melalui rekening OCBC yang digunakan, auto debit secara berkala sesuai dengan produk pilihan nasabah.
Untuk klaim, Nasabah atau Ahli Waris dapat melengkapi dokumen sesuai dengan yang tercantum pada polis, kemudian:
Tidak menemukan apa yang Anda Cari?
Lihat FAQ