Tanda Junior

Tabungan khusus anak untuk mengajarkan serunya menabung

Setoran Awal Ringan

Anak bersemangat untuk mulai menabung sejak dini

3 Pilihan Mata Uang

Ajak anak untuk belajar memilih sesuai keinginan

Perlindungan Asuransi Anak

Anak terlindungi selama menabung untuk masa depan

Keuntungan Lainnya

placeholder.png

Akses Global

Akses ke banyak ATM di Indonesia, Malaysia, dan Singapura

placeholder.png

Transaksi Mudah

Transaksi dapat dilakukan kapan saja

    Ringkasan Informasi Produk

Dual Currency Return - Knock In Knock Out (DCR - KIKO)

Ringkasan Informasi Produk DCR - KIKO
Ringkasan Informasi Produk DCR - KIKO

Ringkasan Informasi Produk DCR - KIKO

Pertanyaan Populer Tentang Tanda Junior

Tabungan dengan nama Produk "Tanda Junior" adalah Tabungan yang diperuntukkan khusus anak dengan usia 14 hari – < 17 tahun (dibawah perwalian atau orang tuanya)

Tabungan Tanda Junior dapat dibuka melalui:

  1. Datang ke Kantor Cabang OCBC; atau
  2. Channel digital, nasabah secara mandiri melakukan pembukaan Rekening melalui Aplikasi Mobile Banking (OCBC mobile) atau melalui Website OCBC : web.ocbc.id/tandajunior

 

  • Setoran Awal Ringan
  • Gratis Biaya Administrasi
  • Gratis Perlindungan Asuransi (hanya berlaku untuk Tabungan Tanda Junior dengan mata uang Rupiah yang dibuka melalui Cabang)

1. Tanda Junior (Pembukaan melalui Cabang):

  • KTP untuk WNI
  • KIMS/KITAS/KITAP untuk WNA
  • Kartu keluarga (Dokumen Wajib)
  • Akta kelahiran Anak dan KIA (Tidak Wajib)

2. Tanda Junior Digital (Pembukaan Melalui Digital):

  • KTP Orang Tua Kandung (Hanya dapat dibuka oleh Orang Tua Kandung) dan WNI
  • Kartu keluarga (Dokumen Wajib)
  • Akta kelahiran Anak dan KIA (Tidak Wajib)

  • Nama pada rekening dan ATM Tanda Junior adalah nama Anak.
  • Orang Tua bisa membukakan rekening Tanda Junior untuk seluruh anaknya.
  • Masing-masing anak yang sama hanya bisa dibukakan maksimal 2 rekening Tanda Junior dengan menginduk ke CIF Ibu dan satu lagi menginduk ke CIF Ayah.
  • Rekening Tanda Junior dapat dijadikan sebagai rekening relasi untuk pembukaan produk TAKA atas nama Orang Tua.

  • IDR (Cabang/ Digital)
  • USD (Cabang)
  • SGD (Cabang)

  • IDR (Cabang/ Digital): Rp50.000,-
  • USD (Cabang): USD5
  • SGD (Cabang): SGD5

  • IDR (Cabang/ Digital): Gratis
  • USD (Cabang): Gratis
  • SGD (Cabang): Gratis

  • IDR (Cabang/ Digital): Gratis
  • USD (Cabang): Gratis
  • SGD (Cabang): Gratis

  • IDR (Cabang/ Digital): Rp50.000,-
  • USD (Cabang): USD5
  • SGD (Cabang): SGD5

  • IDR (Cabang/ Digital): Rp50.000,-
  • USD (Cabang): USD5
  • SGD (Cabang): SGD5

  • IDR (Cabang/ Digital): Rp15.000,-
  • USD (Cabang): USD1
  • SGD (Cabang): SGD2

  • IDR (Cabang/ Digital): Rp50.000,-
  • USD (Cabang): USD5
  • SGD (Cabang): SGD5

  • IDR (Cabang/ Digital): Cabang: Buku Tabungan
    Digital: E-statement
  • USD (Cabang): Buku Tabungan
  • SGD (Cabang): Buku Tabungan

  • IDR (Cabang/ Digital): Ada
  • USD (Cabang): Tidak Ada
  • SGD (Cabang): Tidak Ada

  • IDR (Cabang/ Digital): Ada
  • USD (Cabang): Ada
  • SGD (Cabang): Ada

  • IDR (Cabang): Ada (Hanya berlaku, untuk pembukaan rekening melalui Kantor Cabang OCBC)
  • USD (Cabang): Tidak Ada
  • SGD (Cabang): Tidak Ada

  • IDR (Cabang/ Digital): Rp1.000.000,- (berlaku di ATM OCBC, Prima, Bersama, OCBC Singapore, BankCard Malaysia)
  • USD (Cabang): Tidak Tersedia
  • SGD (Cabang): Tidak Tersedia

  • IDR (Cabang/ Digital): Rp1.000.000,- (berlaku di jaringan Prima & Bersama)
  • USD (Cabang): Tidak Tersedia
  • SGD (Cabang): Tidak Tersedia

  • IDR (Cabang/ Digital): Rp1.000.000,- (berlaku antar rekening OCBC)
  • USD (Cabang): Tidak Tersedia
  • SGD (Cabang): Tidak Tersedia

  • IDR (Cabang/ Digital): Rp1.000.000,- (berlaku di jaringan Prima & Bersama)
  • USD (Cabang): Tidak Tersedia
  • SGD (Cabang): Tidak Tersedia

  • IDR (Cabang/ Digital): Rp1.000.000,- (berlaku di ATM OCBC)
  • USD (Cabang): Tidak Tersedia
  • SGD (Cabang): Tidak Tersedia

IDR (Cabang/ Digital) USD (Cabang) SGD (Cabang)
< Rp 5 Juta : 0.15%
≥ Rp 5 Juta : 0.30%
< USD 100 : 0.00%
> USD 100 : 0.15%
0.00%

  • IDR (Cabang/ Digital): threshold / harian bunga tetap
  • USD (Cabang): threshold / harian bunga tetap
  • SGD (Cabang): threshold / harian bunga tetap

  • IDR (Cabang):
    • Produk tabungan yang mendapat benefit asuransi adalah khusus produk Tanda Junior dengan mata uang Rupiah, pembukaan rekening melalui Kantor Cabang OCBC.
    • Benefit asuransi tidak berlaku untuk: Tanda Junior yang dibuka melalui OCBC mobile, dan Tanda Junior dengan mata uang USD dan SGD.
    • Perlindungan asuransi adalah Gratis, nasabah tidak membayar premi
    • Jenis perlindungan asuransi yg diberikan adalah Asuransi Harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk Anak dan Asuransi Jiwa untuk Orangtua
    • Nasabah akan mendapatkan bukti perlindungan asuransi berupa Sertifikat Kepesertaan Asuransi Tanda Junior (yang diakses oleh Nasabah secara mandiri melalui website OCBC atau dapat melalui QR code sesuai poin no. 34)
  • USD (Cabang): Tidak Ada
  • SGD (Cabang): Tidak Ada

  • IDR (Cabang): Tertanggung anak : 14 hari - 17 tahun, masa pertanggungan hingga usia 18 tahun
    Tertanggung orang tua : 20 tahun - 59 tahun, masa pertanggungan hingga 60 tahun
    (definisi usia : ulang tahun terakhir)
  • USD (Cabang): Tidak tersedia.
  • SGD (Cabang): Tidak tersedia.

  • IDR (Cabang): Selama tabungan Tanda Junior masih aktif dan memenuhi ketentuan sesuai dengan ketentuan Bank
  • USD (Cabang): Tidak tersedia
  • SGD (Cabang): Tidak tersedia

  • IDR (Cabang): Sertifikat kepesertaan asuransi Tanda Junior
  • USD (Cabang): Tidak tersedia
  • SGD (Cabang): Tidak tersedia

Note: hanya berlaku untuk Tanda Junior (IDR), pembukaan rekening melalui Kantor Cabang

Saldo Harian Rata-rata 3 bulan terakhir (SHR) Manfaat Harian – maks. 730 hari (Rp)
Rawat Inap ICU
Tertanggung Anak
3 juta – < 15 juta 200 ribu 400 ribu
15 juta – < 50 juta 400 ribu 800 ribu
≥ 50 juta 600 ribu 1.2 juta

Note: hanya berlaku untuk Tanda Junior (IDR), pembukaan rekening melalui Kantor Cabang

Saldo Harian Rata-rata 3 bulan terakhir (SHR) Manfaat Meninggal Dunia
Sakit Kecelakaan
Tertanggung Orang Tua
3 juta – < 15 juta 30 juta 60 juta
15 juta – < 50 juta 60 juta 120 juta
≥ 50 juta 100 juta 200 juta

  • Penerima Manfaat berkewajiban untuk memberitahukan kepada Penanggung jika terjadi suatu risiko (klaim) berdasarkan ketentuan Polis dengan mengisi formulir klaim yang telah ditentukan oleh Penanggung dan melengkapi persyaratan dokumen klaim serta menyerahkannya kepada Penanggung.
  • Jangka waktu pengajuan klaim untuk masing-masing Manfaat Asuransi atas Polis adalah 60 (enam puluh) hari kalender sejak selesainya perawatan Rawat Inap atas diri Peserta Anak atau terjadinya risiko Meninggal Dunia atas diri Peserta Orang Tua. Dalam hal pengajuan klaim atas Manfaat Asuransi telah melewati jangka waktu yang ditetapkan tersebut, maka klaim menjadi kadaluarsa. Oleh karenanya, Penanggung akan menolak untuk memproses pengajuan klaim atas Manfaat Asuransi berdasarkan Ketentuan polis.
  • Penanggung akan melakukan pembayaran atas klaim Manfaat Asuransi sesuai dengan persetujuan Penanggung selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak klaim Manfaat Asuransi disetujui oleh Penanggung.
  • Penanggung berhak untuk meminta dokumen pendukung lain yang ditentukan oleh Penanggung jika dipandang perlu sehubungan dengan pembayaran Manfaat Asuransi tersebut di atas.
  • Penanggung berhak melakukan investigasi terhadap seluruh klaim yang diajukan oleh Pemegang Polis dan/atau Peserta dan Pemegang Polis dan/atau Peserta tersebut berkewajiban untuk memberikan dan/atau memperlihatkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan oleh Penanggung serta memberikan keterangan kepada Penanggung apabila diperlukan.

  • Formulir klaim meninggal dunia yang dikeluarkan oleh Penanggung (Form tersedia di website OCBC), dan yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh Penerima Manfaat;
  • Salinan bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk, paspor, Kartu Keluarga atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yang berlaku atas peserta Orang Tua dan Penerima Manfaat atau ahli warisnya;
  • Akta Kematian (asli atau salinan yang telah dilegalisir). Jika meninggal di luar negeri, maka instansi yang berwenang, serendah-rendahnya, adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia;
  • Surat Keterangan Dokter mengenai penyebab meninggal dunia (asli atau salinan yang telah dilegalisir); dan Surat keterangan Kecelakaan atau berita acara dari kepolisian apabila Peserta Orang Tua meninggal dunia karena Kecelakaan (asli atau salinan yang telah dilegalisir).

Dapat diserahkan melalui kantor Cabang OCBC terdekat.

Cabang dan Nasabah dapat mengakses link berikut web.ocbc.id/tandajunior

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

Promo untuk Anda

Kartu Kredit 90°N, Kartu Kredit Nyala Platinum, Kartu Kredit Platinum, Kartu Kredit Titanium, Kartu Kredit Voyage

Cicilan 0% hingga 24 bulan - Advance

12 Jun 2024 - 2 Mei 2026

Kartu Debit, Kartu Debit GPN, Kartu Debit Online, Kartu Debit Premier, Kartu Kredit 90°N, Kartu Kredit Platinum, Kartu Kredit Titanium, Kartu Kredit Voyage

Hemat hingga 35% - Liburan di Singapura

1 Jun 2022 - 1 Apr 2026

Cerita untuk Inspirasi

Baca

Announcement, Daily Update

Sempurnakan healing-mu bersama Life Goals

Baca

Announcement, Daily Update

Kenali Pajak BPHTB dan Cara Bayarnya di OCBC mobile

Tabungan khusus anak untuk mengajarkan serunya menabung

Optimalkan tabungan dengan Nyala Lewat OCBC mobile