Kredit Multi Guna

Solusi pinjaman untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi

Dana Tunai Hingga Rp10 Miliar

Penuhi kebutuhan hidup lebih mudah

Tenor Hingga 15 Tahun

Bebas tentukan alokasi keuangan

Pengajuan Cepat & Mudah

Wujudkan impian tanpa menunggu lama

Keuntungan Lainnya

placeholder.png

Pinjaman Untuk Semua Kebutuhan

Bantu penuhi kebutuhan nasabah dengan pembiayaan hingga Rp10 Milyar

    Persyaratan

    Bunga & Biaya

    Persyaratan Dokumen

    Ketentuan Pembiayaan

    Ringkasan Informasi Produk

Syarat Mengajukan Kredit Multi Guna OCBC

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia 21-55 untuk karyawan dan usia 21-70 tahun untuk pengusaha/profesional
  • Memiliki penghasilan tetap
  • Memiliki agunan berupa properti dengan kondisi pembangunan 100%, memiliki sertifikat pecahan yang telah balik nama
Jenis Biaya
Keterangan
Provisi Jangka waktu ≤ 10 tahun : 1% x plafond kredit
Jangka waktu > 10 tahun : 1,5% x plafond kredit
Biaya Administrasi Jangka waktu < 10 tahun : 0,1% x plafond kredit atau minimum Rp 250.000
Jangka waktu ≥ 10 tahun : 0,1% x plafond kredit atau minimum Rp 500.000
Premi Asuransi Sesuai tarif asuransi rekanan OCBC
Biaya Notaris Sesuai tarif asuransi rekanan OCBC
Biaya Taksasi Rp 750.000 atau sesuai biaya taksasi KJPP
Biaya Akta Pengikatan Kredit Biaya ini diberlakukan untuk pembuatan akta pengikatan kredit yang dilakukan secara internal oleh Bank
Denda Keterlambatan 0,1% per hari dari total kewajiban yang tertunda
Penalti (Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo) 3% dari yang jumlah yang dilunasi, apabila pinjaman masih berada pada jangka waktu penalti
Biaya Penyimpanan Sertipikat Dikenakan biaya penitipan jaminan sebesar Rp.20.000,- per hari sejak tanggal pelunasan, apabila dokumen jaminan belum diambil 30 hari kalender setelah Fasilitas Kredit lunas
Suku Bunga Sesuai Promo Bunga
Dokumen Debitur
Dokumen Dokumen Pengajuan Kredit Karyawan Pengusaha Profesional
Formulir Aplikasi Permohonan Kredit yang ditanda tangani calon Debitur
Asli / Copy V V V
KTP yang masih berlaku untuk calon Debitur dan pasangan, atau bukti perpanjangan KTP yang dapat diverifikasi
Copy V V V
Kartu Keluarga (dengan alamat sesuai KTP)
Copy V V V
Akta Nikah* (jika status menikah)
Akta Cerai / Akta Kematian (jika status Duda / Janda)
Akta Pisah Harta** (Jika status menikah dan pisah harta)
*) Apabila Debitur dan pasangan tidak dapat menunjukkan Akta Nikah maka : Wajib membuat Surat Pernyataan bahwa keduanya terikat dalam pernikahan dan keduanya tetap harus menandatangani bersama setiap perjanjian yang diperlukan Notaris dan BPN tidak menentukan lain, ATAU Melampirkan Akta Lahir anak (bila sudah memiliki anak).
**) Tetap wajib melampirkan Akta Nikah
Copy V V V
NPWP untuk pinjaman diatas >Rp.100 Juta
(untuk KPR Primary / Secondary wajib menyerahkan salinan NPWP)
Copy V V V
Surat Pernyataan Calon Debitur perihal semua fasilitas kredit beragun properti baik yang telah dimiliki maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan termasuk di Bank lain dengan jenis syariah maupun konvensional Asli/Copy V V V
Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan, ATAU dengan alternatif :
1. SK Pengangkatan Karyawan / SK lainnya yang diterbitkan Perusahaan
2. Kontrak Kerja / Surat Penawaran Kerja
Copy V    
Akta Lahir Debitur (Jika diperlukan)
Hanya dimintakan jika Nama Debitur terdiri dari 1 kata atau Nama debitur terdapat singkatan
Copy V V V
Bukti lunas DP berupa kuitansi DP / bukti transfer DP / kuitansi / surat keterangan lunas yang sudah diverifikasi   V V V

 

Dokumen Pendapatan
Dokumen Dokumen Pengajuan Kredit Karyawan Pengusaha Profesional
Rekening tabungan / rekening koran untuk 3 (tiga) bulan terakhir (bulan terbaru dapat mundur 2 (dua) bulan dari bulan pengajuan kredit
Copy V V V
Slip Gaji 1 bulan, ATAU dengan alternatif :
1. Surat Keterangan Penghasilan
2. SPT PPh pasal 21
3. Kontrak Kerja
4. Surat kenaikan gaji dari Perusahaan
Asli/Copy V    
Rekening Bank, dibedakan berdasarkan jenis pendapatan :
1. Non Commission Based (NCB): 3 (tiga) bulan terakhir
2. Commission Based (CB): 6 (enam) bulan terakhir
Copy V    
Rekening tabungan / rekening koran atas nama calon Debitur / pasangan dan / atau Perusahaan minimal 3 (tiga) bulan terakhir
Copy   V
(Non Kontraktor)
V
1. Rekening tabungan / rekening koran atas nama calon Debitur / pasangan atau Perusahaan minimal 6 (enam) bulan terakhir,
DAN / ATAU
2. Surat Perintah Kerja (SPK) 1 (satu) tahun ke belakang dan/atau sedang berjalan
Copy   V
(Kontraktor)
 

 

Dokumen Kepemilikan Usaha
Dokumen Dokumen Pengajuan Kredit Karyawan Pengusaha Profesional
Akta yang mencantumkan kepemilikan dan kepengurusan terakhir (untuk PT / CV)
Copy V V V
Dokumen Eksistensi Usaha berupa (minimum salah satu) :
1. SIUP atau dokumen sejenisnya
2. TDP atau dokumen sejenisnya
3. SK Domisili
4. Surat keterangan dari pengelola gedung
5. Surat Sewa Menyewa tempat usaha
6. SPK (Surat Perintah Kerja)
7. Kontrak Kerjasama Usaha (Contoh : Perjanjian Franchise)
8. Akta Perusahaan terbaru, yang menunjukkan komposisi pemegang saham dan kepengurusan (khusus badan usaha hukum
Asli/Copy   V  
1. Surat Ijin Praktek, ATAU
2. SK Pengangkatan dari Instansi Terkait, ATAU
3. Surat Keterangan dari instansi terkait
Copy     V

 

Dokumen Agunan
Dokumen yang dibutuhkan Sertipikat Induk Sertipikat Pecahan Alternatif Dokumen
Sertipikat tanah
Copy Asli Cover note dari notaris rekanan dengan target waktu penyelesaian
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Asli Asli  
Akte Jual Beli (AJB)
Copy Copy Cover Note dari notaris rekanan dengan target waktu penyelesaian
Akta Pemberian Hak Tanggungan-APHT atau SKMHT
Asli Asli  
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Asli / Copy Asli / Copy Cover Note dari Developer / Cover Note dari Notaris rekanan/ Biro Jasa rekanan dengan target waktu penyelesaian
ATAU
alternatif dokumen diperbolehkan berupa Bukti Pengurusan IMB dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) atau Dinas Cipta  Karya atau Dinas Perijinan lainnya sesuai dengan aturan Pemerintah Daerah Setempat
Sertipikat Hak Tanggungan (SHT)
  Asli Cover Note dari notaris rekanan dengan target waktu penyelesaian
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
  Copy  
Surat Tanda Terima Setoran (STTS)
  Copy  

Ketentuan Pembiayaan

  • Minimum plafond Rp100 Juta dan maksimum Rp10 Milyar
  • Asuransi jiwa dan kebakaran sesuai ketentuan OCBC
  • Jangka waktu pembiayaan:

 

Jenis Pembiayaan Jangka Waktu Maximum
Rumah/Apartemen* 25
Ruko/ Rukan 20

*) Usia bangunan maksimum 40 tahun ketika kredit berakhir

Kredit Multi Guna
Kredit Multi Guna

Kredit Multi Guna

Kredit Multi Guna - Kendali
Kredit Multi Guna - Kendali

Kredit Multi Guna - Kendali

Syarat dan Ketentuan Tanda KPR Kendali
Syarat dan Ketentuan Tanda KPR Kendali

Syarat dan Ketentuan Tanda KPR Kendali

Tanda KPR Kendali
Tanda KPR Kendali

Tanda KPR Kendali

Promo for You

Kartu Kredit 90°N, Kartu Kredit Nyala Platinum, Kartu Kredit Platinum, Kartu Kredit Titanium, Kartu Kredit Voyage

Cicilan 0% hingga 24 bulan - Advance

12 Jun 2024 - 2 Mei 2026

Kartu Kredit Platinum, Kartu Kredit Titanium, Kartu Kredit Voyage, Kartu Kredit 90°N, Kartu Kredit Nyala Platinum

Hemat hingga Rp750 ribu | Cicilan 0% hingga 12 Bulan - Oppo

25 Nov 2024 - 30 Apr 2026

Kartu Debit, Kartu Debit GPN, Kartu Debit Online, Kartu Debit Premier, Kartu Kredit 90°N, Kartu Kredit Platinum, Kartu Kredit Titanium, Kartu Kredit Voyage

Hemat hingga 35% - Liburan di Singapura

1 Jun 2022 - 1 Apr 2026

Cerita untuk Inspirasi

Baca

Announcement, Daily Update

Sempurnakan healing-mu bersama Life Goals

Baca

Announcement, Daily Update

Kenali Pajak BPHTB dan Cara Bayarnya di OCBC mobile

Pertanyaan Populer Tentang KMG OCBC

Fasilitas kredit untuk mendapatkan dana tunai yang dapat digunakan oleh nasabah untuk memenuhi berbagai kebutuhan

Jumlah pembiayaan mulai dari Rp 100 Juta sampai dengan Rp 10 Milyar

Jaminan untuk fasilitas Kredit Multi Guna Bank OCBC adalah sertifikat tempat tinggal atas nama perorangan

Jangka waktu Kredit Multi Guna sampai dengan 15 tahun

Perlindungan Jiwa dan Kebakaran selama masa kredit

- Dokumen pribadi, seperti: KTP & NPWP
- Dokumen keuangan, seperti: fotokopi rekening tabungan
- Dokumen jaminan, seperti: sertifkat dan IMB

Dapat dilakukan dengan cara, melakukan pelunasan sebagian dengan jangka waktu tetap (tidak berubah) atau jangka waktu diperpendek. Jumlah pelunasannya min 3 x angsuran/bulan atau min Rp 10 juta, bisa dilakukan 1 kali dalam setahun *)

*) Harap Hubungi Call Center

Mengajukan permohonan H-7 hari kerja sebelum tanggal pelunasan dan seluruh jaminan akan diserahkan 5 hari kerja setelah pelunasan.*)

*) Harap Hubungi Call Center

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ