Kamu punya apartemen dan ingin menjualnya, tapi masih dalam masa kredit? Nggak perlu khawatir guys, karena kamu tetap bisa menjualnya dengan cara over kredit, loh.
Kalau kamu sering membuka situs-situs properti, pasti udah nggak asing lagi dengan istilah over kredit. Cara ini sering dipakai untuk jual beli properti dalam kondisi cicilan yang belum lunas.
Tapi apa sih yang dimaksud dengan over kredit dan bagaimana caranya? Simak terus ya!
Over kredit adalah proses pengalihan cicilan kredit suatu properti dari debitur awal ke debitur yang baru. Debitur awal adalah pemilik apartemen, sementara debitur baru merujuk pada calon pembeli unit apartemen.
Jadi bagi kamu pemilik apartemen yang ingin menjual unit karena kebutuhan mendesak, bisa banget loh pakai cara ini. Bagaimana caranya? Artikel ini akan membahas over kredit apartemen secara tuntas.
Kalau mau proses over kredit berjalan lancar tanpa kendala, sebagai pemilik apartemen kamu perlu mempertimbangkan beberapa hal di bawah ini:
Mulai dari hal paling mendasar, yakni kamu perlu memastikan apartemen yang ingin kamu jual dalam kondisi yang layak. Ini penting ya guys, karena calon pembeli pasti mempertimbangkan apakah hunian barunya akan nyaman dan aman untuk ditinggali atau tidak.
Baca Juga: 7 Tips Memilih KPR yang Aman Sesuai Kebutuhan, Wajib Tahu!
Jadi sebagai pemilik, kamu tentu perlu merawat tempat tinggalmu dengan baik. Artinya, ketika ada kerusakan di apartemen harus diperbaiki terlebih dulu.
Dengan begitu, ketika kamu berencana untuk menjualnya, unit bisa memiliki nilai jual yang tinggi.
Legalitas Properti
Berikutnya adalah memeriksa kembali status hukum apartemen milikmu. Langkah krusial ini dilakukan untuk memberikan rasa percaya kepada calon pembeli.
Sehingga calon pembeli merasa aman karena hunian yang akan mereka tinggali memiliki dokumen yang sah secara hukum. Beberapa dokumen yang perlu dicek adalah sertifikat hak milik (SHM), surat izin mendirikan bangunan (IMB), hingga status hak guna bangunan (HGB).
Sebelum mengalihkan kepemilikan apartemenmu ke debitur yang baru, kamu perlu memahami terlebih dahulu isi dari perjanjian kredit yang kamu lakukan dengan pihak bank. Jangka waktu kredit, suku bunga, hingga sisa pokok pinjaman adalah poin-poin yang perlu dicek kembali.
Selain itu, pastikan juga kamu tak punya tunggakan sebelum melakukan over kredit. Nah sebagai pemilik, kamu wajib memberikan informasi-informasi itu ke calon pembeli agar mereka memahami kewajiban ketika menjadi pemilik yang baru.
Langkah selanjutnya adalah melakukan pemberitahuan kepada pihak Bank yang memberikan kredit awal. Tujuannya yakni untuk meminta persetujuan atas over kredit yang hendak kamu lakukan.
Selain itu, permohonan resmi ke pihak lembaga keuangan ini juga dilakukan agar pihak Bank membantu mengevaluasi calon pembeli. Sehingga pemilik baru apartemenmu nanti bisa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dari Bank.
Ketika berurusan dengan penjualan suatu properti, tentu akan ada berbagai jenis biaya yang harus ditanggung. Sebagai pemilik, kamu perlu menyiapkan dana untuk membayar biaya yang diprediksi akan timbul dalam proses over kredit seperti pajak penghasilan (PPh) atas penjualan properti, biaya notaris, hingga biaya administrasi bank.
Sebelum menyiapkan berbagai persyaratan over kredit, pastikan kamu sudah memahami poin-poin yang perlu diperhatikan. Kalau sudah, ini dia syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk menjual apartemen dengan proses over kredit.
Jika semua persyaratan sudah lengkap, kamu bisa mulai melakukan proses over kredit yang dimulai dari:
Tentu untuk menjual properti, kamu membutuhkan calon pembeli yang berminat memiliki apartemenmu. Berbagai cara promosi bisa kamu lakukan mulai dari memasang iklan di situs properti online, media sosial, atau melalui bantuan agen properti yang sudah profesional di bidangnya
Melakukan negosiasi dengan calon pembeli untuk mendapatkan kesepakatan yang disetujui bersama adalah hal yang nggak kalah penting. Sebagai penjual, kamu perlu terbuka dengan proses negosiasi.
Dengan begitu kamu bisa menyampaikan harga unit yang dijual, besaran uang muka yang harus dibayarkan calon pembeli, hingga nominal sisa kredit yang akan diambil alih.
Kalau kamu dan pembeli sudah sepakat, segera ajukan permohonan over kredit ke Bank pemberi kredit awal. Lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan lengkapi berbagai dokumen yang perlu diserahkan ke bank.
Kemudian bank akan menganalisis kemampuan finansial pembeli dan riwayat kredit mereka.
Ketika persetujuan Bank sudah didapatkan, selanjutnya adalah menghubungi notaris untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Tujuannya agar kesepakatan antara kamu dengan pembeli bisa legal secara hukum. Dengan begitu hak-hak dari kedua belah pihak dapat dilindungi secara sah.
Di tahap ini, pembeli akan melunasi uang muka sesuai dengan kesepakatan. Begitu pula kamu juga perlu menyelesaikan pembayaran administrasi dan biaya lainnya. Selepas proses administrasi selesai, pembeli perlu menandatangani perjanjian kredit dengan bank sebagai debitur yang baru. Artinya, kamu sudah lepas dari tanggungan atas cicilan kredit apartemen.
Apabila proses sebelumnya telah diselesaikan, maka berikutnya adalah penyerahan unit ke pemilik yang baru. Kemudian untuk pembaruan sertifikat, dapat diajukan oleh pemilik yang baru ketika sisa cicilan sudah lunas di masa mendatang.
Dengan begitu, surat kepemilikan atas properti dapat diganti dengan nama pemilik yang baru.
Itu dia cara menjual apartemen melalui over kredit. Selain aman, cara ini juga memberikan kemudahan bagi calon pembeli untuk memperoleh hunian dengan harga terjangkau.
Jika over kredit apartemen kamu sudah selesai dilakukan, kamu tentu akan mendapat pembayaran untuk unit yang kamu jual. Setelah itu, jangan jangan untuk mengelola keuangan hasil penjualan apartemen dengan baik.
Kamu bisa memanfaatkan layanan Nyaladari OCBCyang memberi manfaat terbaik berdasarkan saldo gabungan dari berbagai produk yang kamu miliki di OCBC. Kamu juga bisa menabung dan melakukan investasi seperti deposito, tabungan berjangka, hingga hingga menabung emas.
Mendapatkan benefit dari Nyalasangat mudah. Kamu cukup memiliki total saldo gabungan rata-rata mulai Rp1 Juta per bulan. Nyala memberikan solusi untuk menumbuhkan uang dan menikmati benefit setiap bulan.
Benefit yang diberikan antara lain:
Untuk menikmati semua kemudahan dan benefit Nyalatersebut, kamu cuma perlu mendownload aplikasi OCBC mobile yang bisa kamu temukan di App Store atau Play Store terlebih dulu.
Berikutnya lakukan pendaftaran atau pembukaan layanan Nyala dengan lima langkah mudah sebagai berikut:
OCBC mobile juga punya fitur Life Goalsyang bisa membantumu mencapai tujuan finansial. Yuk, gunakan OCBC mobile dan dapatkan semua kemudahannya sekarang!
Baca Juga: 7 Cara Beli Rumah KPR, Ketahui Dulu Syarat & Keuntungannya!