Bangun Rumah Bakal Kena Pajak, Begini Aturannya!

8 Jan 2025

Mulai tahun 2025, membangun rumah sendiri akan dikenai pajak oleh pemerintah. Loh kok bisa? Simak aturannya di sini!

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak hanya dikenakan saat kamu membeli barang atau jasa saja. Kamu juga harus membayar PPN saat akan membangun rumah sendiri tanpa kontraktor.

Aturan pajak bangun rumah ini sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Baca juga: Anti Ditolak, Berikut Tips agar Pengajuan KPR Disetujui Bank

Pajak Bangun Rumah Sendiri

Dalam aturan itu, tarif PPN untuk membangun rumah sendiri adalah sebesar 2,2% dari total biaya yang diperlukan. Adapun perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut.

Dalam Pasal 3 PMK tersebut dijelaskan bahwa besaran tarifnya merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai. Saat ini, PPN yang berlaku adalah 11%.

Maka perhitungannya:

20% x tarif PPN 11% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2% dari DPP.

Sehingga jika membangun rumah menghabiskan biaya Rp1 Miliar, maka DPP-nya adalah Rp200 Juta. Sehingga perhitungan tarif efektifnya adalah:

2,2% x Rp200 Juta = Rp4,4 Juta PPN bangun rumah sendiri yang harus dibayar.

Hanya saja, mulai 2025, tarif PPN bangun rumah sendiri ini akan mengalami kenaikan menjadi 2,4%, sejalan dengan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Maka dengan perhitungan di atas, pajak yang harus dibayar pun akan meningkat dari yang awalnya Rp4,4 Juta, menjadi Rp4,8 Juta.

Selain itu, kamu tetap bisa membangun rumah tanpa membayar PPN 2,4%. Pasalnya, tidak semua pembangunan rumah dikenai pajak tersebut. PPN 2,4% mulai tahun depan hanya dikenakan pada rumah dengan luas lebih dari 200 meter persegi.

Artinya, jika rumah yang kamu bangun tidak seluas itu, maka kamu akan terbebas dari PPN bangun rumah sendiri 2,4%.

Baca juga: 7 Tips Memilih KPR yang Aman Sesuai Kebutuhan, Wajib Tahu!

Kredit Pemilikan Rumah

Membangun rumah sendiri memang menyenangkan, karena kamu bisa menyesuaikan desain dan tata ruang sesuai keinginan. Namun jika mau yang lebih praktis, kamu bisa membeli rumah dengan cara KPR.

Nggakusah khawatir terkait bunga. Pasalnya, sudah banyak bank yang menawarkan suku bunga rendah di bawah 10%, salah satunya OCBC. Ada banyak produk KPR dari OCBC yang bisa kamu pilih, misalnya KPR Kendali.

Dengan KPR Kendalidari OCBC, kamu bisa mengendalikan besaran bunga dan tenor KPR lewat saldo tabungan. Selain itu, tenor cicilan yang ditawarkan juga panjang, yaitu mencapai 25 tahun.

Pengajuan KPR Kendali bisa dilakukan dengan mudah melalui OCBC mobile, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Usia maksimal:
    • Karyawan: 55 tahun pada saat jangka waktu kredit berakhir
    • Pengusaha/Profesional: 70 tahun pada saat jangka waktu berakhir
  • Memiliki penghasilan tetap

Terkait suku bunga, OCBC memiliki promo KPR Infiniteyang menawarkan bunga KPR Kendali hingga 0% untuk pembelian properti dari Sinar Mas Land.

Baca juga: Minat KPR Syariah? Pelajari Simulasi & Perhitungannya Yuk!


Story for your Inspiration

Baca

Edukasi, Life Series - 8 Jan 2025

Makin Perkasa atau Melemah? Ini Prediksi Dollar 2025!

Baca
Mandarin - Ramadhan

Life Series - 8 Jan 2025

Lebaran Idul Fitri 2025 Tanggal Berapa? Cek Prediksinya!

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
KPR Easy Start

KPR Easy Start

KPR untuk generasi muda wujudkan rumah impian dengan angsuran rendah
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile