Kendaraan baik motor maupun mobil wajib memiliki asuransi mulai 2025. Gimana sih aturan hukumnya? Simak penjelasan berikut!
Asuransi merupakan produk keuangan yang bisa memberikan ketenangan karena aset yang dimiliki jadi terlindungi. Aset yang biasanya diasuransikan antara lain properti dan kendaraan.
Untuk kendaraan, asuransi biasanya bersifat sukarela. Memang ada asuransi wajib, yaitu ketika kendaraan masih dalam masa kredit, tetapi setelah itu pemilik bisa memilih membeli asuransi atau tidak untuk kendaraan mereka.
Namun, mulai 2025, kendaraan wajib memiliki asuransi. Berikut adalah penjelasan lengkapnya!
Baca juga: Reasuransi Adalah: Pengertian, Manfaat dan Contohnya
Pewajiban asuransi pada kendaraan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
UU tersebut salah satunya menyinggung soal Program Asuransi Wajib. Program Asuransi Wajib adalah program yang diwajibkan oleh undang-undang bagi seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat.
Tujuan dari program ini adalah agar masyarakat mendapatkan perlindungan dari risiko tertentu. Adapun pewajiban ini ditegaskan dalam Pasal 39A UU tersebut yang bunyinya sebagai berikut:
“Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.”
Dalam praktiknya, pelaksanaan Program Asuransi Wajib ini akan sangat berkaitan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk asuransi wajib untuk kendaraan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK, Ogi Prastomiyono, UU PPSK di atas bisa saja mengubah asuransi kendaraan yang semula bersifat sukarela, menjadi wajib.
Ketika sudah diwajibkan, maka setiap pemilik kendaraan harus memiliki asuransi third party liability (TPL).
TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
“Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (5/12/2024).
Melalui asuransi wajib, kerugian yang timbul akibat kecelakaan harapannya bisa ditekan. Setiap pemilik kendaraan bermotor dituntut untuk bertanggung jawab membayar ganti rugi kepada pihak ketiga yang terkena akibat kecelakaan.
Hal ini akan memberikan perlindungan finansial bagi pihak yang terkena dampak akibat kecelakaan, seperti biaya perawatan medis atau perbaikan kendaraan.
Selain itu, pewajiban ini juga akan mendorong kesadaran dan tanggung jawab pemilik kendaraan dalam berlalu lintas.
Baca juga: Asuransi Pendidikan Anak, Pahami Manfaat & Simulasinya
Sebagai informasi, ada beberapa jenis asuransi kendaraan yang tersedia dan bisa dimanfaatkan. Berikut ini beberapa jenis asuransi mobil yang perlu kamu ketahui!
Jenis pertama adalah asuransi all risk atau comprehensive. Sesuai namanya, asuransi ini memberikan perlindungan pada mobil secara menyeluruh dari berbagai kerusakan.
Selain kerusakan, asuransi all risk juga memberikan perlindungan terhadap pencurian atau bencana alam. Namun perlindungan ini hanya bisa diberikan jika tertulis dalam polis asuransi.
Asuransi TLO atau Total Loss Only, adalah jenis asuransi yang menanggung biaya perbaikan mobil atau motor dengan kerusakan total di atas 75%.
Dalam kata lain, asuransi TLO adalah asuransi yang memberikan jaminan penggantian biaya jika mobilmu hilang atau rusak dengan kondisi di atas 75%.
Dalam beberapa kondisi, perusahaan asuransi bisa saja memberikan fasilitas perlindungan all risk dan TLO sekaligus. Hal ini dikenal dengan asuransi gabungan.
Ada juga jenis asuransi perluasan, yang merupakan benefit tambahan dari dua asuransi di atas. Manfaat tambahan yang diberikan bisa berupa pertanggungan karena bencana alam, kerusuhan, terorisme, dan sebagainya.
Jenis asuransi ini fokus pada pemberian pengobatan pada korban kecelakaan. Dengan asuransi ini, selain kerusakan mobil ditanggung, biaya pengobatan korban kecelakaan juga turut ditanggung.
Baca juga: Asuransi Kredit: Pengertian, Manfaat, dan Cara Kerjanya
Nah, sehubungan dengan diwajibkannya asuransi kendaraan, OCBC menyediakan layanan asuransi kendaraan bermotor terbaik untuk melindungi aset berharga yang dimiliki.
Layanan asuransi kendaraan bermotor OCBC memiliki berbagai keunggulan, seperti proses pengajuan mudah, proteksi yang dapat dipilih sesuai kebutuhan, dan layanan purna jual cepat.
Untuk mengajukan asuransi kendaraan bermotor ini, kamu perlu melengkapi beberapa persyaratan berikut:
Dengan kemudahan syarat pendaftaran tersebut, kamu bisa mendapatkan perlindungan kendaraan terbaik. Yuk ajukan sekarang untuk memberi perlindungan pada mobil kesayangan!
Baca juga: Manfaat Asuransi Jiwa: Lindungi Keluarga Hingga Hari Tua