Berapa Harga Rumah Subsidi 2025, Ada Kenaikan?

6 Jan 2025

Harga rumah subsidi biasanya sudah diatur oleh pemerintah seperti tahun-tahun sebelumnya. Lantas, berapa harga jual rumah bersubsidi tahun 2025. Apakah bakal naik?

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait sempat menyinggung soal harga jual rumah bersubsidi tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu adanya koordinasi dengan kementerian terkait.

"Menteri di Indonesia ini kan punya masing-masing kewenangan, makanya kita perlu koordinasi. Nah koordinasi ini sama Menteri Keuangan,” kata pria yang akrab disapa Ara tersebut.

“Kalau nggak koordinasi nanti ngomongnya ngasal. Tanya dulu ke Menteri Keuangan bagaimana," lanjut Ara yang ditemui di kantor Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut pembelian rumah subsidi bisa hemat Rp 10, 5 juta per rumah. Hal itu karena potensi penghapusan BPHTB untuk rumah tipe 36 sebesar Rp 6.250.000.

Harga semakin murah karena ada pembebasan PBG sebesar Rp 4.320.0000 “Jadi untuk rumah 36, tipe 36, itu sebetulnya bisa dihemat, lebih kurang Rp 10.570.000. Nah, ini yang diuntungkanlah masyarakat," kata Tito.

Baca Juga: Kredit Rumah Subsidi: Syarat, Proses Akad, dan Biayanya

Namun hingga saat ini, belum ada aturan baru mengenai batas maksimal penjualan rumah subsidi. Karena belum ada aturan terbaru, pengembang pun berpendapat, harga rumah subsidi tahun depan masih sama.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto. Dia menyebutkan bahwa harga rumah subsidi tahun 2025 belum ada perubahan. Artinya, harganya masih sama seperti tahun 2024.

"Masih pakai yang sekarang, sesuai dengan undang-undang," kata Joko di kantor DPP Realestat Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

Ia mengatakan, harga rumah subsidi sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Karena belum ada aturan baru, pengembang masih menggunakan aturan yang lama.

Peraturan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Apa Itu Rumah Subsidi?

Rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dengan bantuan pemerintah atau lembaga tertentu. Tujuannya untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) punya tempat tinggal yang layak.

Rumah subsidi ditawarkan dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan rumah komersial pada umumnya. Skema pembayaran rumah subsidi juga lebih mudah.

Program rumah subsidi dapat membantu para MBR untuk memiliki rumah sendiri. Sebagaimana diketahui bersama, rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia.

Dengan memiliki rumah sendiri, masyarakat diharapkan dapat hidup dengan lebih layak dan nyaman. Program ini juga sekaligus dapat mendorong pertumbuhan sektor properti dan ekonomi secara keseluruhan.

Ciri-ciri Rumah Subsidi

  • Harga terjangkau

    Dijual dengan harga yang lebih rendah dibandingkan rumah komersial sejenis.

  • Luas bangunan terbatas

    Umumnya memiliki luas bangunan yang lebih kecil dibandingkan rumah komersial.

  • Lokasi

    Seringkali berada di lokasi yang strategis namun mungkin tidak seprime lokasi perumahan komersial.

  • Skema pembayaran

Menawarkan skema pembayaran yang lebih mudah, seperti uang muka yang lebih rendah dan angsuran yang ringan.

Secara umum, masyarakat yang berhak mendapatkan rumah subsidi adalah mereka yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

KPR Melalui OCBC

Kalau kamu berencana membeli rumah melalui KPR, kamu dapat mempertimbangkan produk KPR Easy Start dari OCBC. KPR Easy Startmenawarkan banyak keuntungan buat kamu.

Mulai dari angsuran lebih rendah, cicilan bertahap setiap 1 atau 2 tahun, jangka waktu KPR hingga 25 tahun, dan bisa digunakan untuk rumah baru maupun bekas.

Syarat untuk mengajukan KPR Easy Start antara lain sebagai berikut:

  • WNI
  • Karyawan dengan masa kerja minimum 2 tahun, berpenghasilan minimum Rp5 Juta dan maksimum Rp65 Juta
  • Memiliki maksimum 1 fasilitas KPR yang telah berjalan lebih dari 3 tahun
  • Agunan berupa rumah, apartemen, dan ruko baik yang akan dibeli dari Developer Rekanan OCBC maupun secondary
  • Usia pada saat akad kredit minimum 21 tahun atau sudah menikah dan maksimum 45 tahun saat pengikatan kredit
  • Plafonminimum Rp100 Juta dan maksimum Rp5 Miliar
  • Jangka waktu pinjaman minimum 10 tahun dan maksimum 25 tahun untuk rumah atau apartemen dan maksimum 20 tahun untuk agunan lainnya

Kamu bisa mengajukan KPR Easy Start dengan mudah hanya melalui ponsel dengan menggunakan aplikasi OCBC mobile! Gampang kan? Yuk, buruan ajukan KPR di OCBC!

Baca Juga: Cara Over Kredit Rumah Subsidi Lewat Notaris, Ini Syaratnya!


Story for your Inspiration

Baca

Life Series - 7 Jan 2025

Nurhayati Subakat, Pengusaha Berhijab Sukses di Indonesia

Baca

Life Series, Edukasi - 6 Jan 2025

Deretan Shio yang Paling Beruntung pada Tahun 2025

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
KPR Easy Start

KPR Easy Start

KPR untuk generasi muda wujudkan rumah impian dengan angsuran rendah
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile