Tilang Elektronik: Jenis Pelanggaran dan Cara Bayar

29 Nov 2024

Tilang Elektronik merupakan upaya penegakan hukum berlalu lintas yang sudah diterapkan di banyak kota di Indonesia. Yuk cari tahu jenis pelanggaran dan cara bayarnya!

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik adalah metode penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera ponsel oleh petugas kepolisian.

Awalnya, Tilang Elektronik diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Namun, Tilang Elektronik juga sudah diterapkan di beberapa daerah lain.

Sesuai namanya, tilang ini tidak dilakukan oleh petugas langsung seperti tilang komersial. Polda yang menerapkan Tilang Elektronik akan memasang kamera ETLE di beberapa titik yang sudah ditentukan.

Kamera itu akan merekam setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan pengendara, sekaligus mencatat data pelanggar secara otomatis oleh sistem. Kemudian, pelanggar akan mendapat pemberitahuan telah melakukan pelanggaran dan diminta membayar denda tilang sesuai ketentuan.

Saat ini, sistem Tilang Elektronik setidaknya sudah diberlakukan di beberapa Polda seluruh Indonesia, yaitu:

  • Polda Metro Jaya
  • Polda Banten
  • Polda Jawa Barat
  • Polda Jawa Tengah
  • Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Polda Jawa Timur
  • Polda Riau
  • Polda Jambi
  • Polda Lampung
  • Polda Sumatera Barat
  • Polda Sulawesi Utara
  • Polda Sulawesi Selatan

Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

Tilang Elektronik dan konvensional sejatinya berangkat dari aturan lalu lintas yang sama. Artinya, jenis pelanggaran yang ditindak dalam tilang konvensional juga berlaku pada Tilang Elektronik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut beberapa jenis pelanggaran yang ditindak Tilang Elektronik:

  1. Tidak Pakai Helm

Aturan ini khusus untuk pengendara motor. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 Ribu.

  1. Main Ponsel

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750 Ribu.

  1. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Pengendara motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan diancam kurungan penjara dua bulan dan denda Rp500 Ribu

  1. Tidak Pakai Sabuk Pengaman

Untuk mobil, baik pengemudi dan penumpangnya, wajib memakai sabuk pengaman. Jika tidak akan diancam hukuman 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp250 Ribu

  1. Pelat Nomor Palsu

Tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran menggunakan pelat nomor palsu yan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 Ribu.

Cara Bayar Tilang Elektronik

Ketika kamu melakukan pelanggaran dan ditilang secara elektronik, pihak kepolisian akan mengirimi form bukti tilang ke alamat rumah. Tugas kamu berikutnya adalah membayar denda tilang sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Ada beberapa cara yang bisa kamu tempuh untuk membayar denda tilang. Berikut rinciannya.

  1. Via Situs Tilang Elektronik
  • Buka https://tilang.kejaksaan.go.id/.
  • Masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko di kolom yang disediakan, lalu klik Cari.
  • Akan muncul nominal denda tilang yang harus dibayar.
  • Klik opsi Bayar, dan pilih metode pembayaran yang sesuai.
  • Bayar sesuai jumlah yang sudah ditetapkan.
  • Klik opsi Konfirmasi pembayaran dan simpan bukti transaksinya dengan baik.
  1. Kartu Kredit

Kamu juga bisa membayar tilang elektronik menggunakan kartu kredit. Caranya pilih e-commerce yang bekerja sama sebagai kanal pembayaran, salah satunya Tokopedia.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendapatkan kode bayar, yaitu dengan cara membuka https://tilang.kejaksaan.go.id/ dan masukkan nomor berkas tilang.

Setelah itu, kamu bisa langsung melakukan pembayaran di Tokopedia, sebagai berikut:

  • Buka halaman Penerimaan Negara/MPN.
  • Pilih Bayar PNBP, kemudian masukkan kode billing kamu.
  • Rincian tagihan akan otomatis muncul apabila kode billing yang kamu masukkan sudah benar.
  • Pada metode pembayaran, pilih kartu kredit.
  • Bukti transaksi berhasil akan muncul pada aplikasi dan email kamu.

Mudah kan? Kemudahan transaksi tersebut semakin lengkap jika kamu menggunakan Kartu Kredit OCBC.

Ada banyak produk kartu kredit yang bisa kamu pilih, salah satunya Nyala Kartu Kredit yang menawarkan banyak kemudahan dan keuntungan.

Nyala Kartu Kredit merupakan satu-satunya kartu kredit auto-cuan yang bisa membantumu meraih #FinanciallyFit.

Bagaimana tidak? Nyala Kartu Kredit menawarkan banyak kemudahan, salah satunya adalah langsung bisa digunakan berbelanja online meski kamu belum menerima kartu fisiknya.

Baca juga: 6 Jenis Tarif Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak


Story for your Inspiration

Baca

News Update - 20 Des 2024

Four lessons from the US inflation data

Baca

Investasi - 18 Des 2024

Pinjol Makin Mudah, Hati-hati Terjebak Hutang Konsumtif

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile