Tilang Elektronik merupakan upaya penegakan hukum berlalu lintas yang sudah diterapkan di banyak kota di Indonesia. Yuk cari tahu jenis pelanggaran dan cara bayarnya!
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik adalah metode penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera ponsel oleh petugas kepolisian.
Awalnya, Tilang Elektronik diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Namun, Tilang Elektronik juga sudah diterapkan di beberapa daerah lain.
Sesuai namanya, tilang ini tidak dilakukan oleh petugas langsung seperti tilang komersial. Polda yang menerapkan Tilang Elektronik akan memasang kamera ETLE di beberapa titik yang sudah ditentukan.
Kamera itu akan merekam setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan pengendara, sekaligus mencatat data pelanggar secara otomatis oleh sistem. Kemudian, pelanggar akan mendapat pemberitahuan telah melakukan pelanggaran dan diminta membayar denda tilang sesuai ketentuan.
Saat ini, sistem Tilang Elektronik setidaknya sudah diberlakukan di beberapa Polda seluruh Indonesia, yaitu:
Tilang Elektronik dan konvensional sejatinya berangkat dari aturan lalu lintas yang sama. Artinya, jenis pelanggaran yang ditindak dalam tilang konvensional juga berlaku pada Tilang Elektronik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut beberapa jenis pelanggaran yang ditindak Tilang Elektronik:
Aturan ini khusus untuk pengendara motor. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hukuman yang diberikan bagi pelanggar yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 Ribu.
Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750 Ribu.
Pengendara motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan diancam kurungan penjara dua bulan dan denda Rp500 Ribu
Untuk mobil, baik pengemudi dan penumpangnya, wajib memakai sabuk pengaman. Jika tidak akan diancam hukuman 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp250 Ribu
Tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran menggunakan pelat nomor palsu yan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 Ribu.
Ketika kamu melakukan pelanggaran dan ditilang secara elektronik, pihak kepolisian akan mengirimi form bukti tilang ke alamat rumah. Tugas kamu berikutnya adalah membayar denda tilang sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Ada beberapa cara yang bisa kamu tempuh untuk membayar denda tilang. Berikut rinciannya.
Kamu juga bisa membayar tilang elektronik menggunakan kartu kredit. Caranya pilih e-commerce yang bekerja sama sebagai kanal pembayaran, salah satunya Tokopedia.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendapatkan kode bayar, yaitu dengan cara membuka https://tilang.kejaksaan.go.id/ dan masukkan nomor berkas tilang.
Setelah itu, kamu bisa langsung melakukan pembayaran di Tokopedia, sebagai berikut:
Mudah kan? Kemudahan transaksi tersebut semakin lengkap jika kamu menggunakan Kartu Kredit OCBC.
Ada banyak produk kartu kredit yang bisa kamu pilih, salah satunya Nyala Kartu Kredit yang menawarkan banyak kemudahan dan keuntungan.
Nyala Kartu Kredit merupakan satu-satunya kartu kredit auto-cuan yang bisa membantumu meraih #FinanciallyFit.
Bagaimana tidak? Nyala Kartu Kredit menawarkan banyak kemudahan, salah satunya adalah langsung bisa digunakan berbelanja online meski kamu belum menerima kartu fisiknya.
Baca juga: 6 Jenis Tarif Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak