Bisnis batubara menawarkan prospek keuntungan yang besar. Namun cara memulai bisnis komoditas ini harus dilakukan dengan legal, sesuai aturan pemerintah!
Memulai bisnis batubara tidak tergantung pada modal. Pasalnya, bisnis batubara di Indonesia diatur dalam undang-undang, sehingga kamu perlu mengikuti aturan hukum yang berlaku untuk memulai usaha ini.
Bisnis batubara mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau disebut dengan UU Minerba.
Selain itu, UU tersebut juga diturunkan dalam berbagai peraturan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Di samping itu juga ada beberapa peraturan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang harus dipahami dan dipenuhi dalam mengurus bisnis batubara.
Baca juga: Adakah Tambang Emas di Jawa Tengah? Berikut Ulasannya!
Secara praktik, bisnis batubara dibagi dalam dua jenis, yaitu pertambangan batubara dan trading batubara. Keduanya berbeda secara aktivitas usaha.
Aturan tentang pertambangan ini dijelaskan dalam UU Minerba. Selain itu, UU tersebut diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2020 yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Untuk memulai usaha pertambangan batubara, kamu harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) terlebih dulu. Adapun syarat memperoleh IUP antara lain:
Trading batubara adalah aktivitas penjualan dan pembelian batubara yang biasa digunakan sebagai bahan bakar di berbagai industri.
Pelaku bisnis di bidang trading ini akan dikenal dengan sebutan Trader Batubara. Bisnis trading batubara bisa dilakukan domestik maupun ekspor internasional.
Untuk memulai bisnis ini, kamu perlu mendapatkan IUP untuk Penjualan. Berikutnya, kamu harus menjalin kerja sama dengan pemegang IUP Operasi Produksi atau IUP OP yang bertindak sebagai pemasok batubara.
Sumber pasokan batubara harus dibuktikan dengan perjanjian kerja sama ataupun salinan nota kesepahaman yang masih berlaku dengan pemegang:
Baca juga: Mengenal Tambang Emas Tujuh Bukit di Jawa Timur
Ketika bisnis batubara sudah berjalan, kamu sangat perlu untuk memisahkan uang pribadi dan uang usaha. Tujuannya agar tidak tercampur dan memudahkan dalam pengajuan pinjaman modal ke bank.
Saat ini, memisahkan kedua keuangan tersebut bisa dilakukan dengan mudah melalui solusi dari OCBC, yaitu Nyala Bisnis. Dengan fitur ini, proses pengelolaan uang pribadi dan usaha jadi lebih mudah.
Nyala Bisnis adalah layanan saldo gabungan untuk mengatur keuangan pribadi dan bisnis secara terpadu, dengan tiga keunggulan, yaitu dua rekening terpisah dalam satu layanan, bebas biaya transaksi, dan solusi digital yang bisa dinikmati.
Dalam pengelolaan dana, Nyala Bisnis menawarkan rekening bisnis yaitu Giro Business Smart dan pribadi melalui Tanda 360. Selain itu, kamu bisa memanfaatkan transaksi valas mudah dengan kurs kompetitif via OCBC mobile.
Nyala Bisnis juga menawarkan bebas biaya transaksi, meliputi:
Selain itu, Nyala Bisnis juga menawarkan reward untuk setiap dana masuk hingga Rp25 Ribu sesuai dengan level Nyala Bisnis masing-masing.
Buka Nyala Bisnis melalui OCBC mobile sekarang juga dan dapatkan reward hingga Rp500 Ribuan!
Selain itu, bisnis batubara badan usahanya dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Jika usahamu sudah berbentuk PT, kamu bisa mengajukan Rekening Bisnis (Giro) dan OCBC Business untuk perusahaan.
Syarat mengajukan Rekening Bisnis dan OCBC Business bagi perseroan terbatas cukup mudah, yaitu:
Ada banyak benefit yang bisa kamu dapatkan, seperti rekening dengan 13 mata uang, setoran awal mulai dari Rp1 Juta, kemudahan mengakses pinjaman, layanan OCBC Business, hingga cek kesehatan bisnis.
Baca juga: Mengenal Martabe, Tambang Emas Terbesar di Sumatera