Bank Indonesia secara resmi meluncurkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025-2030. Ada 5 visi utama dalam BSPI tersebut! Yuk simak!
Peluncuran BSPI 2025-2030 dilakukan dalam Festival Keuangan Ekonomi Digital dan karya Kreatif Indonesia (FEKDIXKKI) pada Kamis (1/8/2024) lalu oleh Gubernur BI Perry Warjiyo.
Menurut Perry, sistem pembayaran Indonesia akan mendukung integrasi ekonomi keuangan digital dalam struktur yang konsolidatif dan berdaya tahan.
Harapannya, struktur itu akan menjamin fungsi bank sentral dalam proses pengedaran uang, kebijakan moneter, dan sistem keuangan.
"Sebagai kelanjutan dari BSPI 2025, akselerasi digitalisasi pembayaran nasional ke depan difokuskan pada lima inisiatif utama," kata Perry dikutip dari Tempo.
Baca juga: Bagaimana Sistem Pembayaran Kartu Kredit? Pemula Wajib Tahu!
Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana, guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
Sistem Pembayaran lahir bersamaan dengan lahirnya konsep 'uang' sebagai media pertukaran (medium of change) atau intermediary dalam transaksi barang, jasa dan keuangan.
Pada prinsipnya, sistem pembayaran memiliki 3 tahap pemrosesan yaitu otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir (settlement).
Dalam perjalanannya, sistem pembayaran terus berevolusi mengikuti evolusi uang dengan 3 unsur penggerak yaitu inovasi teknologi & model bisnis, tradisi masyarakat, dan kebijakan otoritas.
Di Indonesia, alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (non-cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based) dan bilyet giro yang diproses menggunakan mekanisme kliring/settlement.
Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai Kartu ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar (card-based).
Pada satu dekade terakhir, terjadi gelombang digitalisasi dan penetrasinya ke kehidupan masyarakat yang mengubah secara drastis perilaku masyarakat.
Instrumen alat pembayaran pun semakin bervariasi dengan kehadiran uang elektronik berbasis kartu (chip based) maupun peladen/server (server based).
Pola konsumsi masyarakat pun mulai bergeser dan menuntut pembayaran serba mobile, cepat serta aman melalui berbagai platform antara lain web, mobile, Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan SIM Toolkit (STK).
Selanjutnya, muncul instrumen virtual currency yang merupakan uang digital yang diterbitkan oleh pihak lain selain otoritas moneter dan diperoleh dengan cara mining, pembelian atau transfer pemberian (reward).
Baca juga: Alat Pembayaran yang Sah: Pengertian dan Contoh-Contohnya
Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 memuat lima visi utama yang akan diimplementasikan dalam 23 key deliverables dan terbagi menjadi lima working group dan penerapannya dilakukan secara bertahap.
Visi pertama, SPI 2025 mendukung integrasi ekonomi keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan.
Melalui visi ini, akan ada upaya membangun konfigurasi ekonomi-keuangan digital yang mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat dan menjamin keterbukaan akses publik atas data digital dalam kerangka proteksi dan governance yang memadai.
Pengelolaan dan pemanfaatan data pembayaran digital menjadi kunci bagi integrasi ekonomi dan keuangan digital di Indonesia.
Visi kedua yaitu mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital melalui Open Banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.
BSPI ini mengarah pada keterbukaan data dan informasi yang setara antara bank dan fintech. Untuk itu, BSPI 2025 menyoroti secara khusus pilar Open Banking.
Open Banking didefinisikan sebagai pendekatan yang memungkinkan bank membuka data dan informasi keuangan nasabahnya kepada pihak ketiga (fintech). Namun, visi Open Banking dalam BSPI 2025 juga menuntut keterbukaan serupa di sisi fintech.
Visi ketiga yaitu menjamin interlink antara fintech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow-banking melalui pengaturan teknologi digital (seperti API), kerjasama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan.
Melalui visi ini, perbankan dapat memanfaatkan kehadiran fintech untuk menjaga agility-nya secara efisien di tengah inovasi teknologi yang bergerak dalam siklus yang lebih pendek.
Sebaliknya, fintech dapat me-leverage data nasabah bank untuk memperkuat kualitas layanannya kepada konsumen.
Visi keempat adalah menjamin keseimbangan antara inovasi dengan perlindungan konsumen, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat.
Di samping penataan hard infrastructure, Bank Indonesia juga akan menata soft infrastructure melalui penguatan kerangka regulasi, mekanisme entry policy, dan pengawasan.
Rezim regulasi dan entry policy diarahkan agar lebih sederhana dan adaptif guna mengantisipasi inovasi teknologi keuangan yang melaju cepat.
Visi kelima SPI 2025 menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antar negara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerjasama penyelenggara asing dengan domestik.
Itulah ulasan mengenai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Kamu bisa mendapat informasi menarik lain seputar keuangan dan perbankan dengan membuka laman Article OCBC.
Baca juga: Apa itu Alat Pembayaran Tunai? Jenis, Kelebihan & Kekurangan