Cara Menjadi Jaksa: Syarat, Tugas, Jenisnya, dan Gajinya

3 Okt 2024

Jaksa adalah salah satu profesi di bidang hukum yang selalu ada dalam sebuah persidangan. Lalu bagaimana cara menjadi jaksa? Simak ulasan berikut!

Memilih jurusan di bidang hukum menjanjikan banyak pilihan profesi yang bisa digeluti. Salah satunya adalah jaksa, yaitu orang yang menyampaikan tuduhan atau dakwaan dalam pengadilan.

Jaksa dan Kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam UU tersebut, jaksa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.

Jaksa bertugas di Kejaksaan yang terbagi dalam tiga jenis, yaitu:

  • Kejaksaan Agung: Bertempat di ibukota negara. Memiliki daerah kekuasaan hukum di seluruh wilayah negara.
  • Kejaksaan Tinggi: Bertempat di ibukota provinsi. Memiliki daerah kekuasaan hukum yang mencakup seluruh wilayah provinsi tersebut.
  • Kejaksaan Negeri: Bertempat di ibukota kabupaten atau kota. Memiliki daerah kekuasaan hukum yang mencakup seluruh wilayah kabupaten atau kota tersebut.

Baca juga: Daftar Biaya Sekolah Pilot di 10 Sekolah Terbaik Indonesia

Syarat Menjadi Jaksa

Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung. Dalam melaksanakan tugasnya, jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hirarki.

Seperti yang dijelaskan di atas, jaksa merupakan PNS atau abdi negara yang harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  • warga negara Indonesia;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan;
  • berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

Selain syarat-syarat tersebut, untuk dapat diangkat menjadi Jaksa, seseorang harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa. Adapun pendidikan tersebut dilaksanakan melalui lembaga pendidikan khusus Jaksa.

Setelah selesai proses pendidikan, seorang calon jaksa wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaan masing-masing di hadapan Jaksa Agung.

Baca juga: Ketika Anabul Jadi Icon Kartu Debit: Kolaborasi Cuan & Gemas di IIPE 2024

Jenis dan Tugas Jaksa

Sesuai dengan UU Kejaksaan, peran jaksa sebagai penuntut dan pelaksana ketetapan pengadilan. Namun dalam praktiknya, tugas jaksa ditentukan berdasarkan posisi masing-masing.

1. Jaksa Penyelidik

Jasa penyelidik merupakan profesi Jaksa yang tugasnya untuk melakukan penyelidikan. Ketika terjadi tindak pidana, mereka yang bertugas untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka.

Jaksa memiliki wewenang untuk mengumpulkan bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi, melakukan penyelidikan dan juga penyitaan terhadap barang bukti.

Lalu ketika sudah berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, barulah mereka bisa memutuskan apakah masalah itu akan meningkat ke tahap penyidikan ataukah tidak.

2. Jaksa Penyidik

Seperti namanya, Jaksa penyidik merupakan orang yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sebuah kasus yang sudah meningkat dari fase penyelidikan.

Jadi setelah mengalami penyelidikan dan meningkat menjadi penyidikan, selanjutnya tersangka akan Jaksa penyidik tangani. Pada proses ini tersangka akan mengalami pemeriksaan lebih lanjut dan mendetail.

3. Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan orang yang berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka. Penuntutan ini berlaku setelah mengumpulkan bukti-bukti kuat selama proses penyidikan.

JPU akan membeberkan mendetail mengenai tindak pidana yang tersangka lakukan. Selanjutnya, mereka juga yang akan membacakan dakwaan mengenai hukuman yang tepat untuk tersangka berdasarkan peraturan perundang-undangan.

4. Jaksa Eksekutor Kejaksaan

Jaksa Eksekutor adalah orang yang bertugas untuk untuk melakukan eksekusi dan menentukan hukuman terhadap tersangka. Mereka juga berwenang untuk melakukan penyitaan, penggeledahan, penahanan dan lain sebagainya.

5. Jaksa Pengacara Negara

Jaksa pengacara negara merupakan orang yang bertugas untuk menangani perkara yang berkaitan dengan pemerintah dan negara. Mereka bertugas sebagai konsultan hukum bagi negara atau instansi pemerintahan.

Ketika diperlukan, Jaksa ini akan memberikan bantuan hukum kepada pemerintah dan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Panduan Praktis Memulai Usaha Percetakan Rumahan

Gaji Jaksa

Jaksa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga gaji dan tunjangannya sudah diatur oleh pemerintah. Berikut rincian gaji seorang jaksa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

  • Tama (Golongan I)
    • Yuana Tama (Ia): Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
    • Muda Tama (Ib): Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
    • Madya Tama (Ic): Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
    • Sena Tama (Id): Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
  • Darma (Golongan II)
    • Yuana Darma (IIa): Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
    • Muda Darma (IIb): Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
    • Madya Darma (IIc): Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
    • Sena Darma (IId): Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
  • Wira (Golongan III)
    • Ajun Jaksa Madya dan Yuana Wira (IIIa): Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
    • Ajun Jaksa dan Muda Wira (IIIb): Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
    • Jaksa Pratama dan Madya Wira (IIIc): Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
    • Jaksa Muda dan Sena Wira (IIId): Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
  • Wira (Golongan IV)
    • Jaksa Madya dan Adi Wira (IVa): Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
    • Jaksa Utama Pratama dan Nindya Wira (IVb): Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
    • Jaksa Utama Muda dan Muda Pati (IVc): Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
    • Jaksa Utama Madya dan Madya Pati (IVd): Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
    • Jaksa Utama dan Sena Pati (IVe): Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Selain gaji, seorang jaksa juga akan mendapat tunjangan kinerja yang besarannya ditentukan berdasarkan kelas jabatan sebagai berikut:

  • Ajun Jaksa Madya (kelas jabatan 5): Rp 3.134.250
  • Ajun Jaksa (kelas jabatan 6): Rp 3.510.400
  • Jaksa Pratama (kelas jabatan 7): Rp 3.915.950
  • Jaksa Muda (kelas jabatan 8): Rp 4.595.150
  • Jaksa Madya (kelas jabatan 9): Rp 5.079.200
  • Jaksa Utama Pratama (kelas jabatan 10): Rp 5.979.200
  • Jaksa Utama Muda (kelas jabatan 11): Rp 8.757.600
  • Jaksa Utama Madya (kelas jabatan 12): Rp 9.896.000
  • Jaksa Utama (kelas jabatan 13): Rp 10.936.000.

Baca juga: Tips Liburan Anti Ribet ke China

Tips Mengelola Keuangan Jaksa

Jika ditotal, penghasilan yang diterima bisa sangat besar di samping gaji pokok dan tunjangan tersebut. Selanjutnya, jaksa harus bisa mengelola keuangan dengan baik agar tujuan keuangannya terwujud.

Saat ini banyak platform tabungan yang bisa kamu manfaatkan untuk menyimpan uang. Salah satunya adalah Nyala dari OCBC.

Nyala adalah layanan perbankan dari OCBC yang memberikan manfaat terbaik berdasarkan saldo gabungan dari berbagai produk yang kamu miliki di OCBC.

Artinya, kamu bisa mendapatkan manfaat dari setiap produk OCBC yang kamu miliki, mulai dari tabungan, deposito, rekening giro, tabungan berjangka, hingga produk investasi.

Mendapatkan benefit dari Nyala sangat mudah. Cukup dengan memiliki total saldo gabungan rata-rata mulai Rp1 Juta per bulan, maka kamu sudah bisa mendapatkan banyak keuntungannya.

Nyala memberikan solusi untuk menumbuhkan uang dan menikmati benefit yang diberikan setiap bulan. Benefit yang diberikan antara lain:

  • Pilihan lengkap tabungan dan investasi
  • Bebas biaya transfer BI-FAST tanpa batas
  • Bebas biaya transfer online antar bank hingga 30x
  • Tarif khusus biaya transfer valas 1x per bulan untuk Nasabah level benefit Nyala Pro & Master
  • Bebas biaya tarik tunai hingga 30x
  • Bebas biaya top up e-wallet dan tagihan bulanan hingga 30
  • Gratis ikut kelas finansial tanpa batas
  • Gratis konsultasi hingga 6x dengan Nyala Trainer
  • Rewards lebih dari Rp1,5 Juta dalam bentuk Poinseru

Untuk menikmati semua kemudahan dan benefit Nyala tersebut, kamu perlu mendownload aplikasi OCBC mobile di App Store atau Play Store terlebih dulu.

Berikutnya lakukan pendaftaran atau pembukaan layanan Nyala dengan lima langkah mudah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi OCBC mobile, klik ‘Daftar OCBC mobile’ lalu pilih ‘Saya Belum Punya Rekening’
  2. Pilih layanan ‘Nyala’, buat akun dan aktifkan Nyala. Siapkan E-KTP dan klik ‘Ajukan Produk’
  3. Lengkapi data diri, lalu pilih kartu debit dan lokasi pengiriman kartu
  4. Verifikasi video, lalu kamu akan mendapat Nomor Rekening dan User ID. Masukkan User ID dan Password sementara yang dikirim via SMS
  5. Buat Password dan PIN Transaksi, lalu setujui syarat dan ketentuan
  6. Lakukan setoran awal dan rekening bisa digunakan

Selain Nyala, OCBC mobile juga memberi kemudahan. Melalui aplikasi ini, kamu bisa melakukan berbagai transaksi mulai dari menabung, investasi, hingga mengajukan pinjaman.

Selain itu, OCBC mobile juga punya fitur Life Goals yang bisa membantumu mencapai tujuan finansial. Yuk, gunakan OCBC mobile dan dapatkan semua kemudahannya sekarang!


Story for your Inspiration

Baca

News Update - 20 Des 2024

Four lessons from the US inflation data

Baca

Investasi - 18 Des 2024

Pinjol Makin Mudah, Hati-hati Terjebak Hutang Konsumtif

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile