Kartu kredit syariah adalah kartu pembiayaan sejenis kartu kredit namun dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah.
Konsep perbankan syariah di Indonesia mengalami kemajuan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Terbukti, ada banyak produk berprinsip syariah yang ditawarkan kepada publik.
Salah satu produk yang ditawarkan adalah kartu kredit syariah atau yang dikenal dengan istilah Syariah Card. Produk ini menyerupai kartu kredit pada bank konvensional, namun menggunakan prinsip syariah.
Baca juga: Akad Jual Beli: Rukun, Syarat dan Macam-macamnya
Istilah Syariah Card mulai dikenal publik setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) mengeluarkan Fatwa Nomor 54/DSN- MUI/X/2006.
Dalam fatwa tersebut, Syariah Card didefinisikan sebagai kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip syariah.
Para pihak yang dimaksud adalah penerbit kartu (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah), dan penerima kartu (merchant, tajir, atau qabil al-bithaqah).
Hukum kartu kredit syariah atau Syariah Card adalah boleh, selama mengikuti ketentuan yang diatur dalam fatwa tersebut.
Adapun pertimbangan DSN MUI dalam mengeluarkan fatwa ini adalah untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan nasabah dalam melakukan transaksi, sehingga Bank Syariah dipandang perlu menyediakan sejenis kartu kredit.
Produk sejenis kartu kredit tersebut akan dianggap sebagai alat pembayaran baik untuk transaksi pembelanjaan atau penarikan tunai, dengan pembayaran dijamin dan dipenuhi terlebih dulu oleh penerbit kartu.
Setelah itu, pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut kepada penerbit pada waktu yang disepakati secara angsuran.
Baca juga: Akad Musyarakah: Skema, Hukum, Rukun, Syarat dan Contohnya
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam produk Syariah Card agar hukumnya diperbolehkan sebagaimana fatwa DSN MUI tersebut.
Ketentuan itu meliputi ketentuan akad, ketentuan tentang batasan Syariah Card, ketentuan fee, hingga ketentuan denda. Berikut rinciannya.
Akad yang digunakan dalam Syariah Card ada tiga, yaitu:
Ada beberapa batasan yang harus dipatuhi dalam produk Syariah Card, yaitu:
Ada beberapa fee atau biaya yang diperbolehkan dalam Syariah Card, yaitu:
Ta’widh, yaitu Penerbit Kartu dapat mengenakan, yaitu ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.
Sementara Denda keterlambatan (late charge), yaitu Penerbit kartu dapat mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.
Cara mendapatkan Syariah Card sama seperti membuat kartu kredit pada umumnya.
Kamu perlu datang ke kantor bank syariah atau unit syariah terdekat dengan membawa persyaratan mulai dari KTP, NPWP, dan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.
Itulah ulasan mengenai Kartu Kredit Syariah yang perlu kamu ketahui. Kalau kamu ingin mendapatkan informasi lengkap mengenai produk perbankan, keuangan, dan tips-tips bermanfaat lain, silahkan buka halaman Artikel OCBC!
Baca juga: Akad Murabahah: Pengertian, Jenis, Rukun, Syarat, & Contoh