Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apa hukum pinjam meminjam dalam Islam. Simak sampai akhir, ya!
Pinjam meminjam merupakan aktivitas yang lumrah dalam interaksi manusia sebagai makhluk sosial. Sesuatu yang dipinjam bisa berupa barang, jasa, maupun uang.
Dalam Islam, ada kaidah tentang muamalah yang artinya:
“Hukum asal muamalah itu diperbolehkan, sampai ada dalil yang melarang atau mengharamkannya.”
Lalu bagaimana dengan pinjam meminjam? Apa hukumnya dalam Islam? Berikut ulasan lengkapnya!
Baca juga: 5 Jenis Pinjaman Syariah untuk Karyawan, Mudah & Anti Riba!
Pinjam meminjam adalah aktivitas memanfaatkan barang milik orang lain dengan izin dengan maksud akan dikembalikan di kemudian hari. Secara konsep, pinjam meminjam ini sama dengan utang piutang.
Namun sebenarnya kedua istilah tersebut berbeda secara bahasa. Melansir NU Online, perbedaan kedua istilah itu salah satunya dikemukakan oleh Syekh Musthafa al-Khin dalam kitabnya.
Al-Khin menjelaskan, meminjam adalah meminta izin untuk memanfaatkan sesuatu yang halal dimanfaatkan dengan mempertahankan dan tidak merusak zat benda yang dipinjamnya.
Dengan begitu, barang yang dipinjam itu sejatinya adalah milik si empunya dan tidak mengalami perubahan. Artinya, barang yang dipinjam dan dikembalikan sama. Dalam bahasa Arab, konsep pinjam meminjam ini disebut dengan ‘ariyah.
Sementara, utang piutang memiliki kesamaan secara konsep, namun objeknya spesifik kepada uang.
Al-Khin mendefinisikan utang piutang yaitu memilikkan sesuatu yang bernilai harta kepada orang lain dengan tujuan sesuatu tersebut akan dikembalikan tanpa ada penambahan. Dalam bahasa Arab, utang piutang ini disebut dengan istilah qardh.
Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maka ada kesimpulan yang lebih jelas tentang pinjam meminjam dan utang piutang. KBBI mendefinisikan kata meminjam yaitu “memakai barang (uang dan sebagainya) orang lain untuk waktu tertentu dan harus dikembalikan”.
Sementara kata utang didefinisikan sebagai “uang yang dipinjam dari orang lain”. Artinya, dalam KBBI, meminjam bersifat umum untuk uang dan barang, sementara utang lebih spesifik kepada uang sebagai objek.
Baca juga: Ini Dia Cara Melakukan Pinjaman Online agar Cepat Cair!
Pada dasarnya, Islam memandang pinjam meminjam sebagai bentuk tolong menolong yang sangat dianjurkan. Bahkan khusus untuk pinjam meminjam uang dibahas panjang lebar, dan menjadi ayat terpanjang dalam Al-Quran.
Namun ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat hukum pinjam meminjam ini bisa berubah. Melansir berbagai sumber, berikut adalah beberapa hukum pinjam meminjam berdasarkan kondisi dan peruntukannya.
Dalam pinjam meminjam, ada beberapa rukun yang harus dipenuhi, yaitu:
Bagi orang yang meminjam, baik barang maupun uang, maka ia harus mengembalikan sesuai kesepakatan. Jika yang dipinjam adalah barang, maka barang tersebut harus dalam kondisi yang sama saat dikembalikan seperti pertama kali dipinjam.
Baca juga: Mengenal Gadai Efek, Ini Keunggulan Hingga Cara Pengajuannya
Melansir laman resmi Muhammadiyah, ada tiga prinsip yang harus ditaati dalam praktik pinjam meminjam, khususnya uang. Pertama, tidak terdapat riba, yaitu penambahan nilai yang melebihi pinjaman pokok saat pengembalian.
Prinsip kedua adalah tidak boleh menunda dalam mengembalikan pinjaman. Artinya, ketika pihak yang meminjam sudah memiliki dana, maka wajib baginya untuk segera mengembalikan pinjaman.
Maka dari itu, dalam praktik pinjam meminjam penting untuk disepakati kapan pinjaman akan dikembalikan, serta dicatat semua yang menjadi kesepakatan.
Berikutnya, karena pinjam meminjam merupakan bentuk tolong-menolong, maka orang yang meminjamkan dianjurkan untuk memberi maaf jika peminjam terlambat atau tidak mampu membayar.
Hanya saja, prinsip ketiga ini harus disesuaikan dengan kondisi tertentu, seperti kemampuan orang yang meminjamkan dan besaran pinjamannya. Selain itu, hal yang paling penting adalah peminjam harus tetap mengembalikan pinjaman sesuai kesepakatan.
Itulah ulasan mengenai hukum pinjam meminjam dalam Islam. Kamu bisa mendapatkan informasi menarik lain seputar keuangan dan perbankan dengan membuka halaman Article OCBC!
Baca juga: 8 Daftar Pinjaman 25 Juta Tanpa Jaminan, Aman & Anti Ribet!