Dalam beberapa hari lagi, umat Islam akan menyambut Idul Adha. Di hari tersebut, umat Islam akan melakukan penyembelihan hewan kurban mulai dari kambing, sapi, hingga kerbau.
Berkurban sejatinya tak hanya soal nilai ketaatan habluminallah (hubungan dengan Allah) saja. Tapi juga merupakan wasilah untuk habluminannas (hubungan dengan manusia).
Melalui berkurban, seseorang dilatih untuk bertakwa, menghilangkan sifat sombong, dan kikir. Berkurban juga bisa menumbuhkan kepedulian sosial kepada sesama.
Para ulama sepakat untuk membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis. Dua jenis ibadah kurban adalah ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah).
Jika kamu berkurban karena nazar, maka tidak diperkenankan untuk mengambil daging kurban dan memakannya. Sementara itu mereka yang berkurban bukan nazar, justru dianjurkan untuk memakan sebagian dari hewan kurban.
Baca Juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Diri Sendiri dan Orang Lain
Hal ini sebagaimana keterangan berikut:
ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya : "Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu.”
(KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Pembagian Daging Kurban
Setelah dilakukan penyembelihan hewan kurban, panitia kemudian akan melakukan pemotongan bagian-bagian daging menjadi ukuran yang lebih kecil. Daging-daging tersebut kemudian dikemas dan dibagikan kepada masyarakat.
Namun membagi daging hewan kurban tidak boleh sembarangan. Seorang panitia kurban yang bertugas untuk membagi daging hewan kurban harus memiliki ilmu seputar ibadah kurban agar pelaksanaannya benar dan sesuai syariat Islam.
Lalu, bagaimana aturan pembagian daging kurban yang benar dan sesuai syariat? Berikut ini adalah aturan seputar pembagian daging kurban yang dirangkum dari berbagai sumber.
Daging kurban boleh dibagi ketiga golongan yaitu seperti untuk orang yang berkurban, sepertiga untuk kerabat dan sahabat (meskipun mampu), dan sepertiga untuk fakir miskin.
Baca Juga: 5 Bisnis Ternak yang Menguntungkan, Tabungan Auto Nambah!
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. Al-Hajj ayat 36 sebagai berikut:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: "Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat).
Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur."
Selain itu, Rasulullah SAW dalam hadistnya yang diriwayatkan oleh Abu Musa al-Ashfahani menyebutkan, "Rasulullah SAW memberikan (daging kurban) kepada keluarganya sebanyak sepertiga, untuk para tetanggannya yang fakir sebanyak sepertiga, dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga”.
(HR. Abu Musa al-Ashfahani).
Tiga golongan penerima daging kurban adalah shohibul kurban, kerabat atau tetangga, dan fakir miskin atau kaum dhuafa. Shohibul kurban adalah sebutan bagi orang yang melakukan kurban.
Shohibul kurban dan keluarganya akan mendapatkan sepertiga bagian daging dari hewan yang dikurbankan. Jika berkenan, bagian yang seharusnya diberikan kepada shohibul kurban ini boleh juga diberikan kepada mereka yang membutuhkan.
Baca Juga: 11 Amalan Sunnah Iduladha agar Ibadah Sempurna, Yuk Simak!
Namun ingat, shohibul kurban tidak boleh atau dilarang menjual daging kurban yang menjadi bagiannya. Baik itu dalam bentuk daging, bulu, kulit, atau bagian apa saja dari hewan kurban.
Sepertiga bagian daging kurban selanjutnya diberikan kepada saudara, sahabat, dan tetangga. Walaupun tetangga tersebut berkecukupan, namun mereka tetap berhak mendapatkan daging kurban tersebut.
Lalu sepertiga selanjutnya akan diberikan kepada kaum fakir, miskin, dan dhuafa yang membutuhkan. Bagian daging milik shohibul kurban pun boleh diberikan kepada fakir, miskin, dan dhuafa.
Hal yang Perlu Diperhatikan saat Pembagian Hewan Kurban
Dalam pembagian daging kurban yang benar, sangat penting untuk menjaga martabat dan privasi penerima. Jika memungkinkan, lakukan pemberian secara langsung.
Selain soal privasi penerima, kamu juga perlu memperhatikan kualitas daging kurban yang kamu bagikan. Hewan kurban hendaknya dibagikan dalam keadaan segar dan layak dikonsumsi.
Pastikan juga daging hewan kurban tersebut bebas dari penyakit dan sesuai standar kebersihan dan kesehatan. Jangan sampai daging yang kamu bagikan tidak aman untuk dikonsumsi.
Baca Juga: 9 Tips Mengumpulkan Tabungan Kurban Setiap Tahun, Simak!
Itulah ulasan tentang tata cara pembagian daging kurban yang benar dan sesuai syariat. Untuk kamu yang ingin melakukan ibadah kurban, kamu bisa membuka tabungan yang khusus untuk membeli hewan kurban.
Kamu bisa membuka Tabungan Berjangka yang kini banyak ditawarkan oleh Bank salah satunya OCBC mobile. Ada beberapa jenis Tabungan Berjangka yang bisa kamu pilih, tentukan kebutuhan dan goal yang ingin kamu capai.
Misalnya jika kamu ingin membeli hewan kurban seharga Rp5 Juta untuk kurban tahun depan, kamu bisa memulai menabung setahun sebelumnya. Cara membuatnya kamu tinggal membuka aplikasi OCBC mobile:
Setelah itu kamu bisa klik ‘Ajukan’ yang ada di bagian bawah lalu pilih ‘TAKA Bunga’ atau ‘TAKA Angsuran Tetap’ untuk membuka Tabungan Berjangka di OCBC. Setelah itu klik ‘Lanjut’.
Kamu akan diminta untuk mengisi ‘Target Dana’ dan ‘Tenor’. Setelah itu, silakan klik ‘Lanjut’. Kemudian kamu akan mendapatkan jumlah setoran yang perlu kamu lakukan setiap bulan.
Untuk target dana Rp5 Juta dengan tenor satu tahun, kamu perlu menabung Rp409.600 setiap bulan. Kamu akan mendapatkan bunga kotor sebesar 3,15% per tahun.
Baca Juga: Berapa Harga Sapi Kurban? Berikut Rinciannya!
Setelah itu kamu bisa klik ‘Lanjut’ dan Tabungan Berjangka kamu sudah siap digunakan. Jangan lupa untuk menabung rutin setiap bulan agar goal untuk membeli hewan kurban bisa tercapai tahun depan.
Yuk, tunggu apa lagi? Segera pakai OCBC mobile dan wujudkan mimpi untuk melakukan ibadan kurban!