Pajak Pertambahan Nilai (PPn) merupakan salah satu biaya yang harus dibayar saat membeli rumah. Namun kamu bisa mendapat fasilitas bebas PPN alias PPN rumah gratis, loh!
PPN adalah pungutan yang dikenakan setiap proses produksi maupun distribusi. Dalam praktiknya, PPN dibebankan kepada konsumen akhir alias pembeli, sehingga uang yang dibayarkan lebih besar dari harga barang itu sendiri.
Saat ini, tarif PPN yang harus dibayarkan adalah 11% dari total harga. Angka ini akan mengalami kenaikan mulai tahun 2025, yaitu menjadi 12%. Artinya, jika membeli barang seharga Rp100 Ribu, maka kamu harus mengeluarkan uang sebesar Rp111 Ribu saat ini, dan Rp112 Ribu tahun depan.
Baca juga: Mengenal Joint Income KPR, Solusi Beli Rumah untuk Pasutri Muda
PPN pembelian rumah dikenakan pada properti atau rumah yang statusnya primary, atau properti baru yang dijual langsung oleh developer kepada konsumen.
Sementara untuk rumah yang dijual berstatus secondary atau bekas, tidak dikenakan PPN.
Selain itu, sejak 2023 lalu, pemerintah memiliki program bebas PPN untuk pembelian rumah. Program Bernama PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) mulai berlaku November 2023 dan berakhir pada 30 Juni 2024.
Artinya, program ini masih berlangsung, sehingga kamu yang membeli rumah saat ini akan mendapat fasilitas bebas PPN. Adapun untuk pembelian rumah mulai Juli-Desember 2023, akan dikenakan PPN sebesar 50%.
Adapun besaran PPN ini berlaku untuk pembelian rumah baru dengan harga kurang dari Rp2 Miliar. Lama program ini akan berlangsung selama 14 bulan mulai dari 1 November 2023.
Lama periode 14 bulan itu dibagi dalam dua fase, yaitu fase pertama November 2023 - Juni 2024 PPN ditanggung 100% oleh pemerintah, dan fase kedua Juli - Desember 2024 PPN ditanggung 50% pemerintah, sehingga konsumen cukup membayar 50% saja.
Baca juga: Bisakah KPR Rumah Second Tanpa DP? Berikut Penjelasannya
Adanya program ini tentu harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang sedang berencana membeli rumah. Pasalnya, kamu hanya perlu mengeluarkan uang sesuai harga rumah, tanpa ada biaya tambahan yaitu PPN.
Sebagai simulasi, kamu membeli rumah di kawasan Bekasi dengan harga Rp1 Miliar. Dalam kondisi tanpa adanya program ini, maka kamu akan dikenakan PPN sebesar 11%.
Dengan begitu uang yang harus kamu bayarkan adalah Rp1 Miliar + Rp110 Juta (PPN 11%) = Rp1,11 Miliar. Namun dengan program PPN DTP ini, kamu bisa mengeluarkan uang sesuai harga rumah saja, yaitu Rp1 Miliar.
Pada kenyataannya, beberapa rumah dijual dengan harga yang sudah termasuk PPN. Sebagai contoh, harga rumah Rp1 Miliar itu sudah termasuk PPN 11%, maka dengan adanya program ini, kamu akan mendapat potongan harga, dengan perhitungan sebagai berikut:
Harga rumah - PPN 11%
= Rp1 Miliar - Rp110 Juta = Rp890 Juta.
Artinya, dengan program insentif bebas PPN ini kamu hanya perlu membayar rumah sebesar Rp890 Juta dari harga Rp1 Miliar yang sudah termasuk PPN.
Bagaimana jika membeli rumah setelah bulan Juni berakhir? Seperti yang dijelaskan, periode Juli - Desember 2024 masih akan ada potongan PPN rumah, yaitu sebesar 50%.
Jika kamu membeli rumah seharga Rp1 Miliar dan mendapat potongan PPN 50%, maka uang yang perlu kamu bayarkan adalah Rp1,055 Miliar.
Baca juga: Syarat KPR Rumah Beserta Langkah-langkah Pengajuannya
Untuk menikmati program potongan PPN dari pemerintah ini, maka kamu harus segera membeli rumah sebelum masa program berakhir. Jika ingin membeli rumah secara KPR, kamu bisa memilih salah satu dari 3 produk KPR OCBC yang menawarkan banyak kemudahan dan keuntungan.
Salah satu produk yang ditawarkan adalah KPR Kendali. Produk ini memungkinkan kamu bisa mengendalikan besaran bunga dan tenor KPR lewat saldo tabungan. Selain itu, tenor cicilan yang ditawarkan juga panjang, yaitu mencapai 25 tahun.
Pengajuan KPR Kendali bisa dilakukan dengan mudah melalui OCBC mobile, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Terkait suku bunga, OCBC memiliki promo KPR Infinite yang menawarkan bunga KPR Kendali hingga 0% untuk pembelian properti dari Sinar Mas Land.
Promo ini berlangsung mulai 1 Maret sampai 30 Juni 2024, dengan penawaran berupa:
Baca juga: Sistem Take Over KPR: Biaya, Syarat & Cara Mengurusnya