Surat numpang nikah adalah salah satu dokumen yang harus diurus ketika untuk mendaftarkan pernikahan. Bagaimana cara urusnya?
Mempersiapkan pernikahan cukup menguras waktu dan tenaga. Selain menyiapkan dana untuk biaya pernikahan, kamu juga harus mengurus beberapa dokumen sebagai syarat nikah.
Salah satu dokumen penting yang harus diurus adalah surat rekomendasi numpang nikah. Surat ini wajib diurus oleh calon mempelai laki-laki jika pernikahan dilakukan di luar daerah KTP asal.
Misalnya, calon mempelai laki-laki berasal dari daerah Jakarta dan calon mempelai perempuan berasal dari Jawa Tengah. Jika pernikahan dilakukan di kota asal mempelai perempuan, maka calon mempelai laki-laki wajib menyertakan surat numpang nikah.
Surat numpang nikah ditandatangani oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang satu domisili dengan calon pengantin laki-laki. Dalam surat itu, Kepala KUA tersebut memberikan keterangan bahwa nama yang disebut di surat akan melangsungkan pernikahan di KUA tujuan.
Baca juga: Berikut Tips Menyamakan Persepsi Finansial dengan Pasangan
Untuk mengurus surat numpang nikah, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
Ada beberapa langkah yang perlu kamu lakukan untuk mengurus surat numpang nikah. Pertama, siapkan dokumen pribadimu dan pasangan seperti KTP, KK, Akta kelahiran, surat pernyataan belum menikah, hingga surat pengantar dari RT dan RW.
Kedua, kamu perlu melakukan tes kesehatan untuk mendapatkan sertifikat layak kawin. Jika kamu ber-KTP Jakarta, tes kesehatan bisa dilakukan di puskesmas sesuai domisili dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Ketiga, bawa semua dokumen pribadi dan sertifikat layak kawin tersebut ke kantor desa atau kelurahan untuk mengurus Surat Pengantar Model N1. Cari informasi apakah pengurusan Surat N1 harus dilakukan secara offline atau bisa secara online.
Jika kamu berdomisili di Jakarta, pengurusan surat pengantar kelurahan ini dilakukan secara online melalui website Jakevo.jakarta.go.id. Caranya sebagai berikut:
Baca juga: Perjanjian Pra Nikah: Proses, Fungsi, Isi dan Cara Membuat
Jika data dan persyaratan sudah lengkap, surat pengantar akan diterbitkan dalam waktu singkat. Namun jika perlu revisi, petugas kelurahan akan memberitahu bagian mana yang perlu direvisi.
Langkah keempat, jika surat pengantar kelurahan sudah terbit, kamu bisa mulai mengurus surat numpang nikah ke Kantor KUA setempat. Bawa surat pengantar kelurahan serta KTP dan KK calon.
Petugas administrasi KUA akan membuatkan surat rekomendasi numpang nikah yang prosesnya bisa ditunggu. Pengurusan surat ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.
Setelah surat numpang nikah terbit, berikutnya bawa semua dokumen persyaratan nikah ke Kantor KUA calon pasangan untuk proses pendaftaran nikah.
Itulah uraian mengenai surat numpang nikah lengkap dengan syarat dan cara mengurusnya. Mudah bukan? Jika sudah tahu cara mengurus administrasi pernikahan, kamu bisa lebih fokus dalam mengumpulkan uang untuk biaya pernikahan.
Seperti diketahui, pernikahan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Maka menabung pada produk simpanan yang tepat bisa membantu mengumpulkan uang lebih cepat.
Salah satu rekomendasi produk simpanan yang tepat ini adalah TAKA Bunga Pasti dari OCBC. Produk ini menawarkan bunga optimal dan tetap selama menabung sehingga uang bisa terkumpul lebih cepat.
Dengan produk Taka Bunga Pasti, kamu bebas mengatur kebutuhan target dana dan jangka waktu menabung. Selain itu, kamu juga berkesempatan mendapat asuransi jiwa hingga usia 74 tahun.
Syarat membuka rekening Taka Bunga Pasti antara lain:
Download OCBC mobile sekarang juga dan mulailah membuat tabungan untuk menikah dengan Taka Bunga Pasti!
Baca juga: 8 Ide Isi Seserahan Pernikahan untuk Calon Pengantin Wanita