Sistem joint income dalam KPR bisa menjadi solusi bagi pasangan suami istri (pasutri) untuk membeli rumah. Berikut penjelasan tentang joint income KPR.
Rumah merupakan kebutuhan primer manusia, terutama yang sudah menikah dan membina rumah tangga. Kebutuhan rumah yang nyaman dan di lingkungan yang baik juga akan semakin mendesak ketika pasutri sudah punya anak.
Saat ini, banyak produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan bank atau lembaga keuangan. Setiap produk memiliki kelebihan masing-masing dan bisa membantu pasutri memiliki rumah.
Bahkan sekarang sudah ada sistem joint income dalam pengajuan KPR ke bank. Dengan sistem ini, peluang pengajuan KPR diterima bank menjadi semakin besar.
Baca juga: Bisakah Membuat IMB setelah Bangunan Jadi?
Joint income adalah istilah dalam bahasa Inggris yang artinya penghasilan dua orang yang digabung menjadi satu. Pengertian ini juga digunakan dalam pengajuan KPR dengan sistem joint income.
Sistem joint income dalam pengajuan KPR merupakan program pembayaran cicilan yang melibatkan dua orang, umumnya suami istri, dengan penghasilan berbeda yang digabung menjadi satu.
Setiap bank memiliki kebijakan sendiri terkait joint income KPR ini, termasuk dalam hal pembagian porsi cicilan. Namun jika joint income dilakukan oleh pasangan suami istri, maka porsi yang ideal adalah 50:50.
Pengajuan KPR dengan sistem joint income tidak berbeda dengan pengajuan KPR biasa. Perbedaan hanya pada pembebanan cicilan, yang pada joint income akan ditanggung pihak yang tergabung dalam kontrak kredit.
Perbedaan yang paling kentara adalah terkait pembagian hak atas rumah. Dalam hal ini, ada dua opsi yang bisa dipilih, yaitu pembagian hak yang sama dan pembagian hak berdasarkan porsi masing-masing.
Pada opsi pertama, masing-masing pihak memiliki hak yang sama atas rumah yang dibeli. Opsi ini sangat cocok untuk pasangan suami istri yang melakukan joint income.
Lalu bagaimana dengan nama dalam sertifikat? Apakah sertifikat dimiliki kedua pihak? Jawabannya tentu tidak. Pasalnya, hanya ada satu nama dalam sertifikat yang itu ditentukan berdasarkan kesepakatan dua pihak.
Sementara opsi kedua adalah pembagian hak atas rumah dibagi berdasarkan opsi. Biasanya, opsi ini diambil jika joint income KPR dilakukan antara kerabat.
Misalnya, si A dan si B memiliki hubungan kerabat dekat dan mengajukan KPR dengan sistem joint income. Pembagian porsi cicilan yaitu 70% si A dan 30% si B, maka hak kepemilikan pun biasanya berdasarkan porsi tersebut.
Baca juga: Rumah Syariah: Pengertian, Skema dan Cara Kreditnya
Ada banyak kelebihan dan keuntungan yang bisa diperoleh dengan sistem joint income saat mengajukan KPR. Berikut beberapa di antaranya.
Sistem joint income bisa membuat potensi pengajuan KPR diterima oleh bank semakin besar. Pasalnya, joint income artinya terdapat dua sumber penghasilan sehingga bank atau lembaga keuangan lebih yakin memberikan approval terhadap pengajuan KPR.
Saat mengajukan KPR dengan joint income, artinya kamu dan pasangan membagi porsi pembayaran cicilan secara rata, yaitu umumnya 50:50. Dengan begitu, beban cicilan akan terasa lebih ringan karena tidak 100% dari satu penghasilan saja.
Kelebihan joint income lainnya adalah kamu berpeluang mendapatkan suku bunga yang lebih rendah. Hal ini lantaran bank akan menilai komitmen kamu dan pasangan dalam menyelesaikan tanggung jawab cicilan.
Selain itu, karena beban cicilan ditanggung dari dua penghasilan, maka risiko kredit macet atau gagal bayar akan menurun. Dengan begitu, pengenaan bunga pada KPR pun bisa lebih rendah.
Itulah ulasan mengenai sistem joint income dalam pengajuan KPR yang perlu kamu ketahui. Menarik kan?
Jika kamu ingin mengajukan KPR, memilih bank yang tepat merupakan faktor penting. Kamu perlu memilih produk KPR dari bank yang menawarkan banyak kemudahan dan keuntungan.
Salah satunya adalah OCBC, yang menawarkan tiga produk KPR, yaitu KPR Easy Start, KPR Kendali, dan Kredit Pembelian Properti Komersial. Setiap produk memiliki keunggulan masing-masing yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
Selain itu, syarat dan prosedur pengajuan KPR OCBC juga sangat mudah. Bahkan kamu bisa mengajukan KPR melalui ponsel saja, yaitu dengan aplikasi OCBC mobile!
Baca juga: 5 Jenis Pinjaman Bunga Rendah bagi yang Butuh Dana Cepat