Karyawan Kontrak Juga Bisa Ajukan KPR, Begini Penjelasannya!

15 Mei 2024

Adakah produk KPR untuk karyawan kontrak? Jawabannya ada, berikut penjelasan lengkapnya!

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi opsi yang masuk akal untuk memiliki hunian impian. Namun, produk pembiayaan dari bank ini umumnya dilengkapi persyaratan berupa karyawan tetap yang dibuktikan dengan surat pengangkatan kerja.

Persyaratan itu seringkali membuat karyawan kontrak atau outsourcing merasa minder untuk mengajukan KPR. Padahal ada produk KPR khusus yang diperuntukkan bagi mereka, lho!

Baca juga: Kredit Pemilikan Apartemen: Pengertian dan Syaratnya

Pengertian Karyawan Kontrak

Karyawan kontrak dalam terminologi hukum disebut dengan Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Umumnya kontrak kerja ini diberikan dalam waktu satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan kinerja dan kebutuhan pemberi kerja.

Secara historis, karyawan kontrak pertama kali diakomodir dalam perundang-undangan yaitu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tepatnya Pasal 64 yang berbunyi:

“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”

PKWT atau pekerja kontrak ini biasanya dibuat untuk pekerjaan tertentu, seperti:

  • pekerjaan yang penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  • pekerjaan yang bersifat musiman;
  • pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Dalam praktiknya, seorang karyawan kontrak harus mendapatkan hak-haknya, seperti upah minimum, cuti tahunan, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga tunjangan lain yang bersifat tetap maupun tidak tetap.

Baca juga: Sistem Take Over KPR: Biaya, Syarat & Cara Mengurusnya

Produk KPR untuk Karyawan Kontrak

Kekurangan utama karyawan kontrak adalah masa kerjanya yang singkat. Hal ini membuat karyawan kontrak cukup kesulitan untuk mengakses beberapa produk perbankan, salah satunya KPR.

Kesulitan itu sebenarnya cukup wajar. Bank sebagai kreditur biasanya tidak mau mengambil risiko dengan memberikan pembiayaan kepada debitur yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pasalnya, membeli rumah secara KPR menuntut stabilitas finansial debitur agar bisa menyelesaikan tanggung jawabnya hingga tenor yang dipilih.

Namun demikian, kamu yang berstatus sebagai karyawan kontrak tidak perlu khawatir. Saat ini sudah ada program KPR yang diperuntukkan khusus bagi karyawan kontrak dan karyawan outsourcing!

Program KPR ini merupakan inisiatif dari Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI). Sebagai informasi, ABADI sendiri adalah perkumpulan perusahaan penyedia jasa outsourcing di Indonesia.

Ada dua program KPR yang bisa dimanfaatkan pekerja outsourcing, yaitu KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

1. KPR FLPP

KPR FLPP merupakan dukungan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk membantu membeli dan memiliki rumah sendiri. Pengelolaan program ini dilakukan oleh Kementerian PUPR.

Manfaat dari KPR FLPP antara lain uang muka rumah yang lebih ringan, suku bunga hanya 5%, bebas PPN dan premi asuransi, angsuran per bulan lebih terjangkau, dan tenor yang panjang.

Syarat mengajukan KPR FLPP:

  • WNI
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, maksimal 65 tahun saat jatuh tempo kredit.
  • Maksimal penghasilan Rp6 Juta (untuk yang belum menikah) dan Rp8 Juta (untuk yang sudah menikah). Khusus Papua Barat maksimal Rp7,5 juta (untuk yang belum menikah) dan R 10 Juta (untuk yang telah menikah).
  • Pemohon dan pasangan tidak memiliki rumah.
  • Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
  • Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
  • NIK terdaftar di Dukcapil.

Persyaratan dokumen:

  • KTP
  • KK
  • NPWP
  • Buku Nikah atau Akta Cerai
  • Slip gaji tiga bulan terakhir
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan
  • Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir

Baca juga: Syarat KPR Rumah Beserta Langkah-langkah Pengajuannya

2. KPR BP2BT

Berikutnya adalah program KPR subsidi BP2BT, yaitu program bantuan pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang telah mempunyai tabungan.

BP2BT adalah bantuan pemerintah yang diberikan satu kali untuk pembayaran uang muka atas pembelian rumah atau sebagian biaya atas pembangunan rumah swadaya.

Besaran BP2BT yang diberikan kepada penerima ditentukan dari penghasilan kelompok sasaran dan nilai rumah atau Rencana Anggaran biaya (RAB) dengan nilai minimal Rp21,4 Juta dan maksimal Rp32,4 Juta.

Batasan penghasilan kelompok sasaran BP2BT terbagi menjadi tiga zona wilayah yang berdasarkan penghasilan per bulannya, yaitu:

  • Zona I meliputi Sumatera, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi, dan Jawa, kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Maksimal penghasilan untuk rumah tapak Rp6 Juta, dan rumah susun Rp7 Juta.
  • Zona II meliputi Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Jabodetabek. Penghasilan maksimal Rp6 Juta untuk rumah tapak dan Rp 7,5 juta untuk rumah susun.
  • Zona III meliputi Papua dan Papua Barat. Penghasilan maksimal adalah Rp6,5 Juta untuk rumah tapak dan Rp8,5 Juta untuk rumah susun.

Adapun besaran uang muka yang diberikan dalam program BP2BT ini minimal 20% dan maksimal 50% dari harga rumah.

Syarat mengajukan KPR BP2BT:

  • WNI
  • Usia minimal 21 tahun atau telah menikah dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit.
  • Maksimal penghasilan Rp 6-6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp 7-8,5 juta untuk sarusun.
  • Pemohon dan pasangan tidak memiliki rumah.
  • Belum pernah menerima subsidi dari pemerintah.
  • Memiliki NPWP dan SPT PPh orang pribadi.
  • NIK terdaftar di Dukcapil.

Persyaratan dokumen:

  • KTP
  • KK
  • NPWP
  • Buku Nikah atau Akta Cerai.
  • Slip gaji tiga bulan terakhir.
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan.
  • Rekening koran tiga bulan terakhir.

Itulah ulasan mengenai KPR untuk karyawan kontrak. Kamu yang berstatus sebagai karyawan tetap di suatu perusahaan bisa mengajukan KPR di OCBC dengan berbagai keunggulannya.

Salah satunya adalah KPR Easy Start. Produk KPR ini menawarkan banyak keuntungan, mulai dari angsuran lebih rendah, cicilan bertahap setiap 1 atau 2 tahun, jangka waktu KPR hingga 25 tahun, dan bisa digunakan untuk rumah baru maupun bekas.

Syarat untuk mengajukan KPR Easy Start antara lain sebagai berikut:

  • WNI.
  • Karyawan dengan masa kerja minimum 2 tahun, berpenghasilan minimum Rp5 Juta dan maksimum Rp65 Juta.
  • Memiliki maksimum 1 fasilitas KPR yang telah berjalan lebih dari 3 tahun.
  • Agunan berupa rumah, apartemen, dan ruko baik yang akan dibeli dari Developer Rekanan OCBC maupun secondary.
  • Usia pada saat akad kredit minimum 21 tahun atau sudah menikah dan maksimum 45 tahun saat pengikatan kredit.
  • Plafond minimum Rp100 Juta dan maksimum Rp5 Miliar.
  • Jangka waktu pinjaman minimum 10 tahun dan maksimum 25 tahun untuk rumah atau apartemen dan maksimum 20 tahun untuk agunan lainnya.

Kamu bisa mengajukan KPR Easy Start dengan mudah hanya melalui ponsel dengan menggunakan aplikasi OCBC mobile!

Baca juga: Minat KPR Syariah? Pelajari Simulasi & Perhitungannya Yuk!


Story for your Inspiration

Baca

Tips & Trick - 11 Des 2024

Merdeka dari Hutang dalam Setahun, Gimana Caranya?

Baca

Life Series - 10 Des 2024

Index Literasi Keuangan Gen Z Minim, Benarkah?

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile