Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah rampung, tapi sertifikat masih ada di Bank. Bagaimana cara mengambilnya? Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengambil sertifikat tersebut?
Kamu sebagai orang yang mengambil KPR tentu senang jika tenor telah selesai dijalani dengan lancar. Setelah lunas, kamu tak perlu lagi membayar cicilan rumah yang mungkin cukup menguras dana.
Tapi apakah Bank otomatis akan mengembalikan sertifikat rumah yang jadi jaminan kepada kamu? Ternyata tidak loh. Ada tahapan-tahapan yang perlu diurus di Bank.
Gimana caranya? Artikel ini akan membahas dengan lengkap tentang tahapan yang harus kamu lakukan agar sertifikat rumah yang menjadi jaminan di Bank bisa segera kembali.
Pada umumnya, syarat mengambil sertifikat rumah di tiap Bank tidak jauh berbeda satu sama lain. Kamu perlu melakukan konfirmasi ke Bank terlebih dulu sebelum mengambil sertifikat rumah.
Baca Juga: Kenali 5 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Pilih Mana?
Kamu bisa mengontak pihak Bank untuk membuat janji pengambilan sertifikat. Jadi kamu tidak bisa tiba-tiba datang ke kantor cabang untuk mengambil sertifikat rumah.
Ada beberapa syarat yang mesti kamu penuhi. Jika kamu mengambil sertifikat sendiri atau tidak diwakilkan, syaratnya adalah sebagai berikut
Syarat jika kamu tidak mengambil sertifikat rumah sendiri atau diwakilkan adalah:
Salah satu syarat yang mungkin kamu belum punya adalah bukti pelunasan. Karena itu kamu bisa mendatangi kantor cabang tempat pengajuan KPR untuk mengambil bukti pelunasan KPR.
Setelah mendapatkan bukti tersebut dan melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan, kamu baru bisa menghubungi Bank untuk membuat janji pengambilan sertifikat.
Baca Juga: 7 Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi sebelum beli rumah
Pengambilan biasanya dilakukan di kantor cabang Bank tempat kamu mengajukan KPR. Namun beberapa Bank mungkin punya kebijakan yang berbeda-beda.
Setelah membuat janji pengambilan sertifikat rumah, kamu akan dihubungi Bank untuk diminta datang ke kantor yang telah ditentukan, Di sana, kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pengambilan dokumen.
Beberapa poin yang diminta antara lain nama, nomor KTP, nama debitur, nomor kontrak KPR, dan lain-lain. Setelah itu, biasanya kamu akan diminta menunggu.
Pihak Bank kemudian akan memeriksa dokumen persyaratan dari debitur. Berdasarkan pengalaman sebagian orang, beberapa Bank juga akan memberikan denda jika debitur terlambat mengambil sertifikat.
Karena itu, sebaiknya setelah KPR lunas, segeralah hubungi pihak Bank untuk mengurus pengambilan sertifikat. Jangan sampai kamu terkena denda yang lumayan besar untuk keterlambatan.
Denda untuk keterlambatan pengambilan sertifikat yang dibebankan Bank mungkin berbeda-beda. Namun kebanyakan Bank menerapkan denda Rp500 Ribu per bulan untuk keterlambatan pengambilan sertifikat.
Baca Juga: Bisakah KPR Rumah Second Tanpa DP? Berikut Penjelasannya
Setelah Bank memeriksa syarat dokumen yang dibutuhkan, selanjutnya adalah proses penyerahan sertifikat dari Bank ke debitur. Kamu akan diminta untuk menandatangani sejumlah berkas bermaterai.
Setelah itu, kamu bisa mendapatkan dokumen-dokumen yang menjadi jaminan saat kamu mengajukan KPR. Dokumen yang didapatkan setelah pelunasan KPR adalah sertifikat rumah, akta jual beli, IMB, dan polis asuransi.
Jika kamu memiliki KPR yang sudah lunas di Bank OCBC, segera hubungi pihak Bank. Kamu bisa menghubungi OCBC melalui telepon Tanya OCBC di 1500-999 (dalam negeri) dan +62-21-2650-6300 (luar negeri), Live Chat Tanya OCBC di aplikasi OCBC mobile, Whatsapp Tanya OCBC di +62-812-1500999, dan e-Mail Tanya OCBC ke tanya@ocbc.id.
Untuk lebih detailnya, kamu bisa mengunjungi halaman ‘Hubungi Kami’ di situs OCBC.