STNK Motor yang Masih Kredit Hilang? Begini Cara Urusnya!

26 Apr 2024

Kehilangan dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menimpa siapa saja. STNK bisa hilang karena kelalaian, jatuh, atau terjadi musibah seperti kemalingan atau bencana alam.

Pada motor yang dibeli secara tunai, mungkin proses pengurusan STNK yang hilang bisa lebih mudah. Pasalnya, kamu sebagai pemilik sudah memegang dokumen penting lain seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Lalu bagaimana jika motor berstatus masih kredit sehingga BPKB masih disimpan leasing? Apakah proses mengurus STNK yang hilang juga mudah?

Baca juga: Apakah Bisa Kredit Motor Pakai KTP Daerah? Cek Penjelasan Berikut!

Mengenal STNK

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang harus ada dalam kepemilikan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar di Indonesia.

STNK diterbitkan oleh Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), yakni tempat pelayanan penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan, dan PT. Jasa Raharja (Persero).

Di dalam STNK terdapat informasi tentang identitas kepemilikan nomor polisi, (nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan/perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb).

Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.

Masa berlaku STNK adalah lima tahun, dan setiap perpanjangan STNK satu tahun, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satlantas Polri.

Baca juga: Beli Motor Pakai Kartu Kredit? Bisa Kok!

Cara Urus STNK Motor Kredit Hilang

Melansir berbagai sumber, mengurus STNK hilang pada motor yang masih kredit tidak jauh berbeda dengan motor yang sudah lunas. Perbedaan hanya terletak pada dokumen BPKB.

Pada motor yang masih kredit, kamu diharuskan untuk datang ke leasing dan meminta fotokopi BPKB motor tersebut. Lalu fotokopi itu harus dilegalisir oleh pihak leasing.

Mengapa perlu legalisir? Karena dalam proses mengurus STNK motor yang hilang, pemilik diminta untuk melampirkan BPKB asli dan fotokopinya. Sehingga, jika BPKB masih disimpan leasing, pemilik diminta untuk melegalisir fotokopi BPKB kepada pihak leasing.

1. Dokumen yang Diperlukan

Nah biar lebih jelasnya, berikut adalah beberapa dokumen persyaratan yang perlu kamu siapkan untuk mengurus STNK motor kredit yang hilang:

  • Surat Kehilangan STNK dari Kepolisian
  • KTP Pemilik
  • Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)
  • Fotokopi BPKB yang dilegalisir leasing
  • Surat keterangan dari leasing
  • Surat pernyataan kehilangan dari pemilik bermaterai

2. Prosedur Urus STNK Kredit Hilang

Ketika terjadi kehilangan STNK, langkah pertama yang perlu lakukan adalah membuat laporan kehilangan dari kepolisian. Dalam hal ini, kamu perlu mendatangi Polsek yang sesuai dengan tempat hilangnya STNK.

Sampaikan kepada petugas bahwa kamu baru saja kehilangan STNK motor. Nantinya petugas akan meminta detail kronologi kehilangan, termasuk tempat dan waktu. Setelah itu, kamu akan dibuatkan Surat Kehilangan.

Setelah surat dari kepolisian dan dokumen persyaratan lain lengkap, kamu bisa memulai proses pengurusan STNK, yaitu:

  • Bawa motor ke Kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. Simpan hasil cek fisik dan fotokopi jika diperlukan.
  • Isi formulir pendaftaran pengurusan STNK baru di Samsat, lampirkan semua dokumen persyaratan.
  • Urus Cek Blokir dan Pajak. Prosedur ini untuk memastikan STNK motor kamu tidak dalam keadaan terblokir atau menunggak pembayaran pajak.
  • Pembuatan STNK baru, yang dilakukan di Loket Bea Balik Nama (BBN) II. Kamu perlu membawa semua dokumen dan formulir pendaftaran.
  • Lakukan pembayaran di loket. Nominal pembayaran mungkin lebih mahal jika kamu punya tunggakan pajak karena harus sekalian dibayarkan.
  • Proses selesai, petugas akan menginformasikan kapan STNK baru siap diambil.

3. Biaya Urus STNK Motor Kredit Hilang

Biaya yang perlu dibayarkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut, penerbitan STNK baru untuk roda dua dan tiga sebesar Rp100 Ribu. Sementara penerbitan STNK baru untuk roda empat atau lebih adalah Rp200 Ribu.

Seperti yang dijelaskan di atas, biaya yang dibayar saat mengurus STNK yang hilang ini bisa saja lebih dari nominal tersebut. Pasalnya, kamu perlu melakukan cek fisik motor yang biasanya sebesar Rp20 Ribu.

Selain itu, kamu juga berpotensi membayar lebih jika memiliki tunggakan pajak tahunan. Hal ini bisa diketahui saat melakukan Cek Blokir dan Tunggakan Pajak sebagai salah satu prosedur yang harus dilalui.

Itulah ulasan mengenai cara urus STNK motor kredit yang hilang. Kamu bisa membuka halaman Article OCBC untuk mendapatkan informasi terkait keuangan dan perbankan seperti ini!

Baca juga: Berapa Biaya Denda Pajak Motor Telat? Ini Cara Menghitungnya


Story for your Inspiration

Baca

Tips & Trick, Life Series - 29 Nov 2024

Aplikasi Manajemen Keuangan Mahasiswa, Pentingkah?

Baca
Tabungan Emas

Edukasi, Investasi - 29 Nov 2024

Cara Mudah Investasi Emas untuk Mahasiswa, Yuk Segera Mulai!

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile