Kredit kendaraan bermotor khususnya motor makin mudah dilakukan. Tak heran jika nilai total pembiayaan kredit motor dari Bank umum terus meningkat dari tahun ke tahun.
Namun sayangnya, pertumbuhan itu juga diikuti oleh ikut naiknya jumlah kredit yang bermasalah atau non-performing loan (NPL). Banyak masyarakat yang tidak mampu melanjutkan cicilan hingga kredit macet.
Beberapa orang mencoba mengatasi hal itu dengan cara menjual motornya meski statusnya masih kredit. Cara itu sebenarnya boleh-boleh saja, asal diketahui oleh lembaga yang memberi pembiayaan kredit.
Namun nyatanya, masih banyak orang yang belum mengetahui soal hal itu hingga banyak masyarakat yang harus berhadapan dengan hukum hanya karena menjual motor yang masih kredit.
Seperti yang terjadi di Jawa Timur, awal Januari 2024 lalu. Seorang priadivonis 1 tahun 4 bulan setelah terbukti menjual motornya, Honda Vario, yang masih kredit.
Baca Juga: Jaminan Fidusia Adalah: Pengertian, Dasar Hukum dan Contoh
Kasus ini terkuak saat motor yang dibeli secara kredit melalui sebuah leasing menunggak cicilan selama empat bulan. Leasing tersebut pun melakukan tindakan persuasif.
Perwakilan leasing tersebut melakukan penagihan melalui telepon hingga mengunjungi rumah debitur untuk meminta pembayaran angsuran. Namun semua tindakan tersebut tak membawa hasil.
Pihak leasing pun sempat menanyakan keberadaan motor tersebut. Menurut keterangan debitur, motor Honda Vario itu dipakai oleh istri mudanya.
Namun akhirnya terungkap bahwa motor tersebut ternyata telah dijual atau di-over alih kredit kepada pihak lain tanpa menginformasikan ke leasing. Saat itu, motor tersebut berada di luar kota.
Atas tindakan itu, pihak leasing lantas melaporkan debitur tersebut ke polisi. Pria tersebut diduga melanggar Pasal 23 Ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam persidangan di pengadilan, 29 Januari 2024, debitur tersebut mengakui tindak pidananya. Dia pun divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp10 Juta subsider 1 bulan kurungan.
Baca Juga: 10+ Jenis Utang dan Masing-Masing Pengertiannya Lengkap
Larangan Menjual Motor yang Masih Kredit
Jika kamu membeli motor secara kredit, otomatis kamu telah menyerahkan motor yang kamu beli tersebut Jaminan Fidusia. Karena itu ada beberapa aturan yang harus ditaati oleh pembeli jika membeli motor dengan kredit.
Salah satunya adalah dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia (lembaga pembiayaan).
Hal itu tercantum dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999 Pasal 23 ayat (2). Pembeli yang terbukti melakukan hal tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.
Lalu, bagaimana jika kamu sebagai pembeli memiliki kendala pembayaran angsuran atau tidak punya lagi memiliki kemampuan untuk mencicil? Apakah dibiarkan disita dan dilelang?
Ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan, salah satunya adalah dengan menjual motor tersebut. Namun karena motor tersebut masih berstatus kredit, ada beberapa prosedur yang perlu kamu ikuti, yaitu:
Langkah yang perlu kamu ketahui adalah memahami klausul kredit yang telah kamu sepakati dengan pihak leasing, apakah kamu boleh menjual motor di masa kredit atau tidak.
Jika dibolehkan, biasanya, di dalam klausul tersebut terdapat soal aturan menjual motor saat masa kredit masih berjalan. Disebutkan juga tentang syarat-syarat yang perlu kamu penuhi sebelum menjual motor.
Setelah mengetahui apakah kamu boleh menjual motor atau tidak beserta syarat-syaratnya, langkah selanjutnya adalah menghubungi pihak leasing. Sampaikan pada leasing soal niat menjual motor secara apa adanya.
Leasing pun akan memberi informasi tambahan dan memberikan syarat-syarat yang diperlukan. Pihak leasing biasanya akan memberi beberapa solusi untuk persoalan yang kamu hadapi.
Langkah selanjutnya adalah mencari pembeli potensial, yaitu pembeli yang mampu menyelesaikan cicilan motor hingga tuntas. Ada dua cara yang bisa ditempuh yaitu membayar lunas sisa kredit atau melanjutkan cicilan.
Jika pembeli baru tersebut ingin melunasi sisa kredit, maka kamu tinggal menentukan harga jual motornya. Setelah itu, kamu dan pembeli baru tersebut bisa bersama-sama ke kantor leasing untuk pelunasan.
Namun jika ingin melanjutkan cicilan, ajak pembeli baru tersebut untuk mengurus proses pembelian motor dengan cara over kredit. Pihak leasing kemudian akan menilai apakah pembeli baru tersebut layak mendapat kredit atau tidak.
Baca Juga: 5 Jenis Pinjaman Bunga Rendah bagi yang Butuh Dana Cepat
Solusi Alternatif
Menjual motor yang masih kredit karena tidak mampu lagi membayar cicilan memang cara yang paling banyak diambil. Namun, jika kamu ingin mempertahankan motor tersebut karena kebutuhan, ada solusi lain yang bisa kamu tempuh.
Salah satunya adalah refinancing kredit. Refinancing atau pendanaan kembali adalah fasilitas dari pihak Bank berupa pendanaan ulang terhadap kredit yang belum tuntas dengan bunga yang lebih rendah.
Pendanaan kembali ini sangat lumrah dilakukan dalam transaksi kredit, baik itu rumah, kartu kredit, kendaraan, termasuk motor. Kamu bisa mengajukan pendanaan ulang dengan bunga yang lebih ringan kepada leasing lain.
Dengan begitu, beban finansial kamu akan berkurang karena bunga kredit lebih kecil. Jadi bisa jadi kamu tak perlu menjual motor kamu kan?
Kalau memerlukan informasi mengenai keuangan dan perbankan, kamu bisa mengakses halaman Artikel OCBC. Di halaman tersebut, kamu bisa menemukan inspirasi baru yang mungkin bisa membantu masalah kamu. Buruan ya!