Memiliki dan menggunakan kartu kredit berarti memposisikan diri sebagai debitur yang harus siap membayar tagihan sesuai ketentuan.
Jika tidak, pihak bank sebagai kreditur bisa saja melayangkan teguran berupa surat somasi kartu kredit.
Somasi kartu kredit bisa menjadi cara pihak bank untuk memperingatkan nasabah agar membayar tagihan sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, somasi yang tidak dihiraukan oleh nasabah bisa berujung pada tuntutan ke pengadilan perdata. Jika ini yang terjadi, nasabah bisa dituntut membayar ganti rugi meliputi biaya, kerugian, dan bunga.
Lalu apa sih somasi kartu kredit itu? Apa yang terjadi jika somasi tidak dihiraukan? Simak penjelasannya berikut ini!
Baca juga: Memahami 10 Manfaat Kartu Kredit Bagi Pengguna, Yuk Simak!
Setiap transaksi hutang piutang biasanya dilakukan dengan kesepakatan yang jelas antara pihak debitur dan kreditur. Kesepakatan ini akan menjadi dasar ketika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya.
Begitu pula yang terjadi saat kamu ingin membuka kartu kredit dari bank manapun. Antara kamu sebagai nasabah dan pihak bank, keduanya akan menyepakati beberapa hal secara tertulis dan harus dipatuhi.
Ketika kamu tidak bisa menunaikan kewajiban seperti tidak membayar tagihan kartu kredit, maka pihak bank bisa menegur melalui somasi, menagih, bahkan menggugat ke pengadilan.
Adapun somasi adalah teguran dari pihak yang berpiutang atau kreditur kepada si berhutang atau debitur. Teguran ini berisi agar debitur dapat memenuhi prestasi atau kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Ketika somasi dilayangkan, pihak kreditur atau bank bertindak sebagai penggugat, sementara debitur atau nasabah bertindak sebagai tergugat.
Somasi kartu kredit ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata, tepatnya pasal 1238 yang berbunyi:
"Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."
Dalam hal ini, debitur dianggap lalai dan melakukan wanprestasi atau ingkar janji, yaitu tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan.
Adapun bentuk-bentuk wanprestasi antara lain:
Baca juga: 11 Tips Menggunakan Kartu Kredit untuk Modal Usaha, Simak!
Somasi memang merupakan teguran dari penggugat kepada tergugat. Namun ada beberapa bentuk somasi yang bisa dilayangkan kepada pihak yang melakukan wanprestasi.
Bentuk somasi yang paling umum ada tiga, yaitu Surat Perintah, Akta Sejenis, dan Perikatan Sendiri.
Jika debitur sudah menerima somasi dan masih tidak bisa membayar tagihan, maka harta benda debitur akan digunakan sebagai jaminan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1131 KUH Perdata yang berbunyi:
"Segala kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya-perikatan perseorangan."
Baca juga: Wajib tahu! Ini 5 Perbedaan Kartu Kredit dan Debit
Seseorang yang mendapat somasi dari pihak lain wajib mengikuti apa yang diperintahkan dalam somasi tersebut. Misalnya, dalam somasi itu debitur digugat ke pengadilan, maka ia wajib memenuhi panggilan pengadilan.
Melansir Hukum Online, somasi yang diabaikan bisa diartikan sebagai tindakan mengabaikan kewajiban untuk melaksanakan prestasi. Jika ini terjadi, ada beberapa dampak hukum yang harus diterima debitur.
Hal pertama yang harus dilakukan debitur adalah membayar kerugian yang ditanggung pihak lain akibat kelalaiannya. Dalam Pasal 1246 KUHPerdata disebutkan bahwa penggantian kerugian bisa berbentuk biaya, kerugian, dan bunga.
Kedua, somasi yang diabaikan bisa berakibat pada pembatalan perjanjian dan kesepakatan yang dijalin kedua pihak. Dalam hal ini, kedua pihak akan kembali pada keadaan seperti sebelum terjadi kesepakatan.
Debitur juga bisa dipaksa untuk membayar biaya perkara di persidangan. Namun, sanksi ini baru bisa dilakukan ketika sudah terbukti di persidangan dengan adanya penetapan dari hakim.
Berikutnya, debitur yang mengabaikan somasi bisa dipaksa untuk memenuhi kewajiban tanpa ganti rugi. Dalam hal ini, debitur hanya diminta memenuhi tanggung jawabnya, seperti membayar tagihan sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Redenominasi: Pengertian, Manfaat, Tujuan, Risiko dan Dampak
Seperti yang disebutkan di atas, somasi yang diterima harus dilaksanakan sesuai dengan perintah yang tertera di dalamnya. Jika tidak, tergugat bisa menghadapi masalah hukum akibat mengabaikan somasi.
Langkah pertama yang perlu dilakukan ketika menerima somasi adalah membaca dan memahaminya. Pastikan kamu sebagai pihak yang dimaksud dalam somasi tersebut dan akui jika memang melakukan tindakan wanprestasi atas kesepakatan yang kamu buat.
Setelah memahami somasi dengan baik, kamu memiliki dua pilihan dalam menghadapi somasi, yaitu membantah atau menerima.
Jika membantah, tegaskan bahwa somasi yang diberikan itu tidak tepat disertai alasan yang kuat bahwa kamu tidak melakukan wanprestasi apapun terhadap kesepakatan.
Sebaliknya, jika kamu mengakui melakukan wanprestasi, kamu bisa menerima somasi itu dengan menjalankan perintah di dalamnya. Dalam kondisi ini, sampaikan kepada pihak penggugat tentang kesanggupan kamu dalam menunaikan kewajiban.
Sebenarnya kamu bisa mencegah adanya somasi dengan memilih kartu kredit yang tepat sesuai dengan kebutuhan, dan menggunakannya sesuai keperluan.
Dengan begitu, kamu bisa bertransaksi menggunakan kartu kredit dengan nyaman tanpa khawatir tidak bisa membayar tagihan yang berujung pada somasi dari pihak bank.
Dalam hal ini, kamu bisa memilih salah satu dari beberapa produk kartu kredit OCBC. Misalnya kamu memilih menggunakan Nyala Kartu Kredit yang menawarkan banyak keuntungan.
Nyala Kartu Kredit merupakan satu-satunya kartu kredit auto-cuan yang bisa membantumu meraih #FinanciallyFit. Salah satu keuntungan yang ditawarkan adalah bisa aktivasi secara online sehingga kamu bisa berbelanja online meski kartu fisik belum diterima.
Selain itu, Nyala Kartu Kredit juga menawarkan banyak keuntungan lain, seperti:
Segera download OCBC mobile untuk menikmati kemudahan dalam menggunakan Nyala Kartu Kredit tersebut!
Baca juga: Apa Perbedaan Kartu Debit dan ATM? Yuk, Cari Tahu di Sini!