Membatalkan KPR Sebelum Akad Kredit dan Konsekuensinya

25 Mar 2024

Membeli rumah melalui program KPR bank bisa menjadi solusi bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun apakah nasabah bisa membatalkan KPR sebelum akad kredit dilakukan?

Dalam proses KPR, ada beberapa tahapan yang perlu dilalui oleh nasabah, yaitu mulai dari mencari rumah, membayar booking fee, mengajukan KPR, melakukan proses akad KPR, hingga membayar cicilan.

Semua proses itu penting dan harus dilakukan dengan sabar. Namun akad kredit menjadi salah satu poin utama dalam pengajuan KPR, yang menjadi penentu pengajuan diterima atau tidak.

Namun ada kalanya kamu yang sudah mengajukan KPR dan tinggal menunggu waktu akad justru ingin untuk mundur dan membatalkan pengajuan. Apakah itu diperbolehkan? Berikut ulasannya!

Baca juga: 7 Tips Memilih KPR yang Aman Sesuai Kebutuhan, Wajib Tahu!

Mengenal Akad Kredit

Dari segi susunan kata, akad kredit terdiri dari dua kata yaitu akad yang artinya perjanjian dan kredit yang artinya pinjaman. Dengan demikian, akad kredit artinya perjanjian yang disepakati antara debitur dan kreditur terkait pinjaman tertentu.

Dalam proses pengajuan KPR, akad kredit menjadi tahap yang paling penting sebagai tanda pengajuan diterima. Setelah akad kredit berlangsung, nasabah sudah bisa menerima kunci rumah dan mulai membayar cicilan sesuai ketentuan.

Artinya, sebelum proses akad kredit berlangsung, nasabah sudah melakukan effort yang cukup besar, mulai dari melengkapi persyaratan, melakukan pengajuan ke bank, memilih dan membayar booking fee rumah impian, dan sebagainya.

Lalu saat akad kredit berlangsung, nasabah akan mendapat informasi terkait tenor, besar cicilan, dan biaya-biaya lain yang harus ditanggung. Selain itu, nasabah juga akan diberi beberapa dokumen terkait rumah yang dibelinya.

Adapun pihak-pihak yang harus hadir dalam proses akad kredit antara lain, pihak bank, nasabah, notaris, dan pengembang.

Baca juga: 7 Cara Beli Rumah KPR, Ketahui Dulu Syarat & Keuntungannya!

Membatalkan KPR Sebelum Akad Kredit?

Seperti yang dijelaskan di atas, sebelum akad kredit dilakukan nasabah dan pihak bank sudah mengerjakan banyak hal sebagai bagian dari proses KPR. Lalu, apakah boleh nasabah membatalkan KPR sebelum akad kredit berlangsung?

Jawabannya tentu saja boleh. Pengajuan KPR bisa dibatalkan sebelum akad, entah nasabah sudah membayar down payment (DP) atau belum.

Bolehnya membatalkan KPR ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.

Ada dua kondisi terkait sebab pembatalan yang diatur dalam Permen tersebut. Pertama, pembatalan terjadi karena kesalahan penjual, maka seluruh pembayaran yang sudah kamu lakukan harus dikembalikan.

Kedua, jika pembatalan terjadi karena kesalahan kamu sebagai pembeli, maka semua biaya yang sudah kamu keluarkan bisa saja tidak kembali.

Ketentuan lain terkait pembatalan KPR sebelum akad kredit ini adalah:

  • Jika pembayaran paling tinggi 10% dari harga transaksi, maka keseluruhan pembayaran menjadi hak pelaku pembangunan (penjual).
  • Jika pembayaran lebih dari 10% dari harga transaksi, maka pelaku pembangunan (penjual) berhak untuk memotong sebesar 10% dari harga transaksi.

Baca juga: Minat KPR Syariah? Pelajari Simulasi & Perhitungannya Yuk!

Konsekuensi Membatalkan KPR sebelum Akad

Ada beberapa konsekuensi yang harus diterima oleh pembeli jika memutuskan pembatalan. Pertama, kamu sebagai pembeli akan kehilangan biaya booking fee. Hal ini lantaran pengembang tidak harus mengembalikan uang tersebut jika dibatalkan.

Terkait dana DP, pembeli bisa mendapatkan kembali uang muka tersebut sesuai dengan kesepakatan pada Surat Pemesanan Rumah yang telah disepakati bersama.

Hanya saja, uang DP yang kembali tidak akan 100%, karena pasti akan dilakukan pemotongan imbas pembatalan. Pemotongan biasanya dilakukan sebesar 25% dari total DP yang dibayarkan.

Selain itu, ada pula konsekuensi lain yaitu kehilangan biaya appraisal yang telah dibayarkan kepada pihak bank. Biaya appraisal jumlahnya beragam tergantung kebijakan bank masing-masing, namun berkisar antara Rp300 Ribu hingga Rp1 Juta.

Itulah ulasan membatalkan KPR sebelum akad kredit beserta konsekuensi yang perlu kamu ketahui.

Untuk kemudahan membeli rumah impian, kamu bisa memanfaatkan produk KPR OCBC. Ada tiga pilihan produk, yaitu KPR Easy Start, KPR Kendali, dan KPR Pembelian Properti Komersial.

Masing-masing produk tentu memiliki kelebihan yang menguntungkan nasabah. Contohnya KPR Kendali. Dengan produk ini, nasabah bisa mengendalikan bunga, jangka waktu, hingga mendapatkan tenor 25 tahun.

Baca juga: 5 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Pilih Mana?


Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 4 Nov 2024

Rekomendasi Tabungan Bisnis Valas USD untuk Transaksi Lebih Mudah

Baca

Edukasi - 4 Nov 2024

Daftar Perusahaan Batu Bara Terbesar di Indonesia

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile