Bayar pajak untuk tunaikan kewajiban, jangan sampai terperangkap penipuan!
Seakan tidak pernah kehabisan akal, modus penipuan melalui surat elektronik atau email yang mengatasnamakan Direktorat Jendral Pajak (DJP) mulai mengincar kalangan masyarakat hingga bisnis.
Seperti yang baru ini terjadi, oknum penipu mengirimkan pesan berisi informasi sekaligus link atau file APK. berisi bukti palsu, dimana calon korban harus segera membayarkan kekurangan atau denda pajak dengan nominal yang fantastis.
Tentu saja di tengah momen batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada bulan Maret ini dimanfaatkan oknum penipu untuk menguras harta dan meraup keuntungan besar dari calon korbannya.
Metode apa yang biasa dilakukan oleh oknum penipuan?
Contoh email palsu mengatasnamakan DJP
Lalu, pencegahan apa yang bisa dilakukan?
Waspada ketika mendapat notifikasi seputar tagihan pajak dan ikuti tips berikut ini:
Pastikan domain email yang digunakan @pajak.go.id (resmi) atau Anda juga bisa menemukan informasi yang valid melalui website resmi atau social media resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP).
Website resmi DJP online bisa diakses melalui https://pajak.go.id/ dan jika hendak melakukan lapor pajak tahunan, Anda bisa mengakses https://djponline.pajak.go.id/ untuk memastikan keaslian informasi yang diterima.
Membuat calon korbannya berada dalam situasi yang terdesak menjadi taktik penipu. Maka dari itu, jangan panik dan jangan klik link atau file berformat APK. Agar data rahasia Anda tetap terjaga.
Pastikan untuk tidak memberikan informasi pribadi seperti nomor Kartu Debit/Kredit, CVV, Expired Date, Password, PIN, dan OTP kepada siapapun, termasuk pegawai Bank sekalipun.
Mengindikasi aktivitas mencurigakan?
Segera hubungi TANYA OCBC 1500999 atau +62-21-26506300 (dari luar negeri) dan pilih layanan “Nasabah Bisnis” atau WhatsApp ke 08121500999.
Ingat! Kejahatan bisa terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Pastikan Anda tetap berhati-hati.