LPS tak menjamin seluruh simpanan tanpa batas. Lalu, berapa batas penjaminan LPS?
Sesuai namanya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga yang menjamin tiap simpanan nasabah. Namun, terdapat batas penjaminan LPS per nasabahnya.
Jadi, jika seorang nasabah mempunyai total simpanan di bank melebihi batas yang ditentukan, maka penyelesaiannya akan diurus oleh pihak lain, bukan LPS.
Lantas, berapa sebenarnya batas penjaminan LPS? Yuk, ketahui jawabannya melalui artikel berikut ini!
LPS adalah salah satu lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah bank, berupa deposito, tabungan, giro, sertifikat, dan lain sebagainya.
LPS dibentuk pada 22 September 2005 melalui Undang-Undang (UU) No. 24 tahun 2004 mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Selain berfungsi dalam menjamin simpanan nasabah, LPS juga turut aktif untuk menjaga stabilitas seluruh sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Untuk menjawab pertanyaan berapa batas penjaminan LPS, sejak tanggal 13 Oktober 2008, nilai paling tinggi yang ditanggung oleh lembaga ini adalah sebesar Rp2 miliar per nasabah.
Jika seorang nasabah memiliki beberapa akun simpanan di bank yang sama, maka total saldo semua rekening tersebut akan diambil sebagai dasar perhitungan simpanan terjamin.
Simpanan yang dijamin mencakup hasil pokok ditambah bunga penjaminan LPS untuk bank konvensional, atau jumlah keseluruhan ditambah keuntungan, akan menjadi hak nasabah dalam bank syariah.
Sebagai catatan, LPS hanya bertanggung jawab untuk menjamin pembayaran simpanan nasabah dengan jumlah maksimal Rp2 miliar.
Sementara itu, apabila jumlah simpanan melebihi batas penjaminan LPS atau lebih dari Rp2 miliar, maka penyelesaiannya akan dilakukan oleh tim likuidasi yang didasarkan pada hasil aset bank.
Agar Sobat OCBC NISP dapat memahami terkait batas penjaminan LPS lebih lanjut, simak contoh perhitungannya berikut ini.
Asep, Bada, dan Citra memiliki tabungan atas nama pribadi masing-masing di salah satu perbankan A.
Dalam hal ini, jumlah saldo tabungan masing-masing, yaitu Asep sebanyak Rp1.20 miliar, Bada Rp1.40 miliar, serta Citra Rp1.80 miliar. Tak hanya itu, mereka juga mempunyai rekening gabungan giro atau joint account di bank yang sama sebesar Rp3 miliar.
Selain itu, Asep ternyata mempunyai satu rekening tabungan lagi yang ditujukan untuk kepentingan anaknya bernama Doni (beneficiary) dengan jumlah saldo sebanyak Rp80 juta.
Maka dari itu, jika bank A izin usahanya dicabut dengan batas penjaminan LPS adalah Rp2 miliar, maka perhitungan masing-masing nasabah untuk Asep, Bada, dan Citra sebagai berikut:
LPS akan memberikan klaim dana penjaminan dari simpanan masing-masing nasabah sebesar:
Rp2 miliar kepada Citra
Rp2 miliar kepada Bada
Rp2 miliar kepada Asep
Rp80 juta kepada Asep untuk tabungan anaknya Dona.
Baca juga: Lembaga Keuangan Mikro: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya
Berdasarkan rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, tingkat bunga penjaminan LPS per Februari 2023 ditetapkan menjadi 4,25%, untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 6,75%, sementara bagi valuta asing umum naik hingga 25 bps menjadi 2,25%.
Setelah mengetahui berapa batas penjaminan LPS serta tingkat suku bunganya, Sobat OCBC NISP perlu memperhatikan syarat-syaratnya yang harus dipenuhi, seperti:
Apabila Sobat OCBC NISP memiliki pembukuan bank, maka di dalamnya harus tercantum nama nasabah, data simpanan seperti nomor bilyet/rekening, info saldo, serta terdapat bukti aliran dana yang dapat memengaruhi batas penjaminan LPS.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya mengenai suku bunga penjaminan LPS, maka nasabah tidak diperbolehkan memperoleh keuntungan dari bank tak lazim, atau diragukan kredibilitasnya.
Maksudnya, nasabah tidak diperkenankan mendapatkan tingkat bunga penjaminan LPS yang melebihi batas maksimum.
Nasabah tidak boleh melakukan tindakan merugikan pihak bank, seperti gagal bayar, kredit macet, atau segala hal yang bisa mengakibatkan keadaan operasionalnya menjadi tidak stabil.
Demikian ulasan lengkap yang bisa OCBC NISP sajikan mengenai batas penjaminan LPS beserta syarat-syaratnya.
Yap, dapat simpulkan bahwa batas penjaminan LPS hanya sampai Rp2 miliar saja per nasabah di satu bank.
Jadi, apabila nasabah memiliki beberapa rekening dalam satu bank, total simpanannya harus dijumlahkan terlebih dahulu.
Semoga artikel ini membantu. Yuk, simak artikel lain tentang dunia perbankan di blog OCBC NISP dan nantikan terus update terbarunya!
Baca juga: Lembaga Keuangan Syariah Non Bank: Pengertian & Contohnya