Risiko kerugian investasi membuat nasabah bertanya apakah deposito aman.
Deposito adalah salah satu jenis produk menabung di bank yang menguntungkan. Namun, belakangan ini, tak sedikit nasabah yang mulai meragukan apakah deposito aman atau tidak.
Keraguan tersebut tentu tidak muncul begitu saja, terutama di tengah situasi krisis yang memunculkan pro dan kontra terkait keuntungan serta kerugian deposito.
Nah, untuk menjawab pertanyaan apakah deposito aman, yuk simak ulasan berikut ini!
Deposito adalah salah satu jenis investasi yang cukup populer di kalangan masyarakat.
Bagi mereka yang ingin menyimpan dan mengembangkan uang dengan risiko lebih rendah daripada investasi saham atau obligasi, deposito adalah salah satu pilihan menarik.
Namun, sebelum kita membahas apakah deposito aman atau tidak, penting untuk memahami terlebih dahulu pengertian serta kondisi pasarnya saat ini.
Deposito adalah sebuah produk investasi di mana nasabah menyetor sejumlah uang kepada bank atau lembaga keuangan untuk jangka waktu tertentu.
Uang tersebut akan disimpan oleh bank dan tidak dapat diambil sebelum jangka waktu yang telah ditentukan berakhir.
Saat ini, deposito di pasar keuangan hadir dalam berbagai variasi pengendapan dana, mulai dari 1, 3, 6, 12 hingga 24 bulan.
Suku bunga yang ditawarkan oleh bank pun bervariasi tergantung pada jangka waktu dan jumlah penyimpanan dana.
Namun, pada umumnya, suku bunga deposito berkisar antara 3-7% per tahun.
Nah, meskipun sekilas deposito terlihat lebih aman dan menguntungkan dibandingkan dengan jenis investasi lainnya, sebetulnya, ada pula beberapa risiko yang perlu diperhatikan.
Untuk menjawab apakah deposito aman atau tidak, sebetulnya, ada beberapa keuntungan menarik bagi yang menjadi bahan pertimbangan para nasabah, di antaranya yaitu:
Salah satu keuntungan utama deposito adalah kemampuannya dalam mempermudah proses menabung.
Dibandingkan dengan tabungan biasa, deposito memberikan kendali yang lebih baik dalam mengelola uang.
Dana pada deposito tidak dapat diambil sewaktu-waktu, sehingga membantu nasabah untuk disiplin dalam menabung dan tidak tergoda untuk menggunakan uang tersebut secara impulsif.
Baca juga: Keputusan Investasi: Dasar, Tahapan, dan Tips Melakukannya
Keuntungan lainnya dari deposito adalah suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa.
Suku bunga tetap selama jangka waktu deposito memberikan kepastian kepada nasabah mengenai jumlah pendapatan yang akan diperoleh.
Hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi mereka yang mencari kestabilan dan konsistensi dalam investasi.
Tak sedikit nasabah yang ragu apakah deposito aman saat krisis atau tidak.
Seperti kita ketahui, deposito berada di bawah pengawasan LPS, yaitu lembaga independen yang bertugas menjaga stabilitas sistem perbankan.
Dalam hal ini, LPS memastikan bahwa bank mematuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku untuk melindungi dana nasabah.
Pengawasan yang ketat dari LPS ini memberikan keamanan untuk investasi deposito, sehingga dana nasabah tetap aman meskipun krisis melanda.
Selain keuntungan di atas, deposito juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank.
Nasabah dapat menggunakan deposito sebagai underlying collateral untuk pinjaman yang mereka ajukan.
Sehingga, hal ini memberikan fleksibilitas finansial tambahan bagi nasabah yang membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman tanpa harus mengambil uang dari deposito mereka.
Meskipun dianggap sebagai investasi yang relatif aman, bukan berarti deposito bebas dari risiko.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh calon investor sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam deposito, di antaranya yaitu:
Deposito memiliki aturan ketat terkait penarikan dana sebelum jangka waktu berakhir.
Jika nasabah ingin menarik uang mereka sebelum periode deposito berakhir, mereka mungkin dikenai penalti.
Oleh karena itu, nasabah perlu memperhatikan jangka waktu deposito dan kesiapan mereka untuk menyimpan uang selama periode tersebut.
Baca juga: Kriteria Investasi: Pengertian, Macam-Macam, dan Contohnya
Deposito tidak memiliki fleksibilitas yang sama seperti tabungan biasa.
Jika nasabah membutuhkan uang dengan segera, maka mereka harus menunggu hingga periode deposito berakhir atau menghadapi penalti penarikan dini.
Meskipun menawarkan bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa, keuntungan deposito sebetulnya cenderung lebih kecil.
Deposito umumnya dianggap sebagai investasi yang lebih aman, dan dengan keamanan tersebut, datanglah potensi keuntungan lebih rendah.
Jadi, bagi Sobat Cuan yang mencari pertumbuhan modal lebih tinggi, deposito mungkin bukan pilihan terbaik.
Selanjutnya, rentan terhadap inflasi juga merupakan salah satu alasan mengapa nasabah mempertanyakan apakah deposito aman atau tidak.
Jika tingkat inflasi naik, maka nilai uang yang disimpan dalam deposito dapat tergerus seiring waktu.
Artinya, meskipun uang nasabah tetap aman, daya belinya mungkin berkurang seiring berjalannya waktu.
Dari berbagai keuntungan serta kerugian di atas, dapat disimpulkan bahwasanya investasi deposito aman dan menguntungkan.
Terutama, karena uang nasabah dijamin oleh LPS, dan risiko kerugian cenderung lebih rendah dibandingkan dengan investasi jenis lainnya.
Selain itu, deposito juga memberikan bunga stabil dan dapat diprediksi, sehingga cocok bagi mereka yang mencari pendapatan tetap.
Hanya saja, penting untuk diingat bahwa tidak ada investasi yang benar-benar bebas risiko.
Sama halnya dengan deposito yang memiliki beberapa keterbatasan dan risiko untuk dipertimbangkan.
Oleh karena itu, sebelum berinvestasi dalam deposito, calon investor perlu mengevaluasi kebutuhan keuangan mereka, tujuan investasi, serta toleransi risiko mereka.
Nah, dari uraian di atas terjawab sudah pertanyaan atas keraguan nasabah apakah deposito aman atau tidak.
Pada kesimpulannya, meskipun memiliki beberapa risko, dapat dikatakan bahwa deposito tergolong aman dan mampu memberikan keuntungan menguntungkan.
Sekian informasi seputar apakah deposito aman atau tidak. Ayo, temukan informasi seputar investasi, bisnis, ekonomi, dan keuangan lainnya di laman resmi OCBC NISP!
Baca juga: Surat Perjanjian Investasi: Manfaat, Jenis, dan Contohnya