Surat Perjanjian Investasi: Manfaat, Jenis, dan Contohnya

8 Mei 2023

Surat perjanjian investasi merupakan dokumen yang mengatur ketentuan investasi.

Dalam dunia penanaman modal, surat perjanjian investasi merupakan dokumen yang sangat penting. 

Pasalnya, surat perjanjian ini digunakan untuk mengatur hubungan antara investor dan pihak penerima modal.

Selain itu, surat perjanjian investasi digunakan untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak dalam hal penanaman modal yang dilakukan.

Untuk memahami seputar surat perjanjian investasi secara lebih dalam, yuk simak artikel ini sampai habis!

Pengertian Surat Perjanjian Investasi

Surat perjanjian investasi adalah sebuah dokumen hukum untuk mengatur persetujuan, syarat, dan kondisi terkait pelaksanaan investasi yang akan dilakukan.

Surat perjanjian ini memuat berbagai ketentuan, hak, kewajiban, dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak terkait investasi. 

Surat ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada kedua belah pihak, serta menjadi landasan dalam menjalankan investasi secara profesional dan transparan.

Manfaat Surat Perjanjian Investasi

Adapun beberapa manfaat dari surat perjanjian investasi antara lain adalah sebagai berikut:

  • Memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, terkait hak, kewajiban, dan tanggung jawab mereka dalam investasi. 

  • Melindungi kepentingan kedua belah pihak, seperti pembagian keuntungan, pengelolaan investasi, serta hak dan tanggung jawab masing-masing.

  • Menguraikan dengan jelas persyaratan dan ketentuan, termasuk jumlah investasi, jangka waktu, tingkat pengembalian yang diharapkan, serta aturan terkait penarikan dana.

  • Membantu dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko yang terkait dengan investasi. 

Baca juga: Keputusan Investasi: Dasar, Tahapan, dan Tips Melakukannya

Jenis Surat Perjanjian Investasi

Terdapat 3 jenis surat perjanjian investasi, di antaranya adalah:

1. Surat untuk Investasi Usaha

Surat perjanjian investasi usaha digunakan ketika investor memberikan dana kepada pihak usaha untuk mendukung kegiatan operasional, ekspansi, atau pengembangan bisnis. 

Isi surat perjanjian investasi usaha mencakup sejumlah komponen, seperti jumlah dana yang diinvestasikan, persentase kepemilikan, peran investor dalam pengambilan keputusan, pembagian keuntungan, dan risiko kerugian.

2. Surat untuk Investasi Syariah

Sesuai namanya, surat perjanjian investasi syariah digunakan dalam investasi yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. 

Surat ini memuat ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). 

Surat perjanjian ini juga memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang ingin melakukan investasi dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah.

3. Surat untuk Investasi Bagi Hasil

Surat perjanjian investasi bagi hasil digunakan dalam investasi, di mana investor dan pihak yang menerima berbagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan.

Dalam surat perjanjian ini, terdapat ketentuan mengenai pembagian keuntungan berdasarkan persentase atau rasio yang telah disepakati sebelumnya. 

Selain itu, surat perjanjian ini juga memungkinkan kedua belah pihak untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan kontribusi dan resiko yang telah disepakati.

Contoh Surat Perjanjian Investasi

Berikut ini adalah format surat perjanjian investasi usaha:

SURAT PERJANJIAN INVESTASI USAHA

Pada hari Rabu, 10 Mei 2023, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Perusahaan     : PT SEO Digital

Alamat                  : Jl. Bandung No.789, Kota Malang 

Telepon                : (021) 3879021

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama         : Alam Murdi

Alamat     : Perumahan Joyo Grand Garden, Jl. Mahmud II, Kota Malang

No KTP       : 3336617889010876

Telepon     : 085345678191

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pihak kedua telah menyetujui untuk menginvestasikan modal ke dalam usaha baru yang dimiliki oleh pihak pertama yaitu usaha frozen food, dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan untuk menjalankan perjanjian sebagai berikut:

PASAL 1

NILAI INVESTASI

Pihak kedua menyuntikkan dana investasi sejumlah Rp650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta rupiah) kepada pihak pertama untuk mengelola investasi yang telah diberikan. 

PASAL 2

LAPORAN TRANSAKSI 

Pihak Pertama memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan kepada Pihak Kedua setiap bulannya sesuai dengan format yang telah disepakati dan dikirimkan melalui email.

Laporan transaksi keuangan ini akan berfungsi sebagai panduan untuk mengetahui apakah posisi transaksi keuangan yang dilakukan oleh pihak pertama menghasilkan keuntungan, kerugian, atau tetap.

PASAL 3

PENGGUNAAN MODAL

Pihak Kedua akan memanfaatkan modal tersebut untuk melakukan pembelian emas baru dan melakukan penambahan jumlah karyawan guna mendorong pertumbuhan usaha.

PASAL 4

PEMBAGIAN LABA

Jika terdapat keuntungan dalam laporan laba rugi, keuntungan tersebut merupakan selisih antara saldo akhir dan saldo awal yang tercatat pada awal kontrak, serta akan menghasilkan angka positif (+).

Apabila hasil transaksi keuangan dalam laporan laba rugi menunjukkan keuntungan, laba transaksi dari akun Pihak Kedua akan dibagi sesuai dengan komposisi yang telah disepakati. 

Pihak Pertama akan menerima 45% dari laba tersebut, sedangkan Pihak Kedua akan menerima 55% sesuai dengan informasi yang terdapat pada laporan keuangan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2.

Transfer laba kepada Pihak Pertama akan dilakukan dalam mata uang rupiah, dan batas waktu untuk mentransfer laba/keuntungan kepada Pihak Kedua adalah 3 hari sejak penerimaan laporan keuangan dari Pihak Pertama.

Namun, jika hasil transaksi keuangan tidak menghasilkan keuntungan, Pihak Kedua tidak akan mengajukan tuntutan apapun terhadap Pihak Pertama.

PASAL 5

BIAYA – BIAYA LAIN

Biaya-biaya yang muncul meliputi pengeluaran untuk membayar sewa lokasi dan untuk memulai operasional usaha emas yang baru. Selain itu, dana juga akan digunakan untuk membayar pekerja atas renovasi agar toko sesuai dengan standar.

PASAL 6

JANGKA WAKTU INVESTASI

Perjanjian kerja sama ini berdurasi 3 (tahun). 

Jangka waktu minimal perjanjian akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, dan jika perjanjian mencapai akhir masa berlakunya dan terdapat keinginan untuk memperpanjang, maka hal tersebut akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Setelah jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir. Pihak pertama wajib menyerahkan modal investasi yang masih tersisa dalam kepada pihak kedua dalam periode selambat-lambatnya 3 x 24 jam (3 hari). 

Perpanjangan perjanjian ini disusun dalam surat perjanjian akan menyesuaikan situasi dan kondisi.

PASAL 7

PENGHENTIAN PERJANJIAN KERJASAMA

Pihak Kedua berhak untuk mengajukan permintaan penghentian kerjasama kepada Pihak Pertama secara sepihak dengan memberitahukan hal tersebut secara tertulis melalui surat. Pihak Kedua juga diharuskan mengembalikan seluruh modal yang telah diberikan oleh Pihak Pertama.

Tanggal penghentian perjanjian akan mengacu pada tanggal yang tercantum dalam pemberitahuan tertulis yang diajukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

Jika terdapat keuntungan saat penghentian usaha, keuntungan tersebut akan menjadi hak milik Pihak Pertama. Hal ini dikarenakan Pihak Pertama telah menyerahkan seluruh modal yang diberikan oleh Pihak Kedua.

Namun, jika terjadi kerugian saat penghentian usaha, Pihak Pertama bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut. Modal yang telah diterima oleh Pihak Kedua tidak akan dikurangi atau dipotong dalam hal ini.

PASAL 8

RISIKO KERUGIAN

Kerugian terjadi ketika modal awal dikurangi dengan modal akhir, dan hasilnya adalah loss atau angka negatif (-).

Apabila terjadi kerugian dalam transaksi keuangan pada akhir kontrak, kedua belah pihak akan menggantinya dengan proporsi 40% untuk Pihak Pertama dan 60% untuk Pihak Kedua.

Namun, jika kerugian dalam transaksi keuangan terjadi karena permintaan penghentian perjanjian yang diajukan secara tertulis oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut. Dalam hal ini, kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua.

Sebaliknya, jika kerugian dalam transaksi keuangan terjadi karena permintaan penghentian perjanjian yang diajukan secara tertulis oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, Pihak Kedua tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut. Dalam hal ini, kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Pertama.

PASAL 9

TRANSAKSI KEUANGAN

Seluruh transaksi keuangan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan dilakukan melalui sistem transfer bank yang dilakukan oleh masing-masing pihak. Tidak ada transaksi yang dilakukan secara tunai atau barter dengan metode apapun oleh kedua belah pihak.

PASAL 10

KEJADIAN TAK TERDUGA

Apabila pelaksanaan perjanjian ini terganggu, terhalang, atau terhambat oleh peristiwa-peristiwa di luar kendali manusia, seperti perang, kerusuhan, mogok kerja, larangan bekerja, gangguan transportasi, yang mengakibatkan kedua belah pihak tidak dapat memenuhi kewajiban mereka masing-masing, maka mereka sepakat untuk sementara menunda pelaksanaan perjanjian ini sampai gangguan, halangan, atau hambatan tersebut berakhir.

PASAL 11

LAIN – LAIN

Apabila di masa mendatang muncul situasi yang belum diatur secara memadai dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak setuju untuk menyusun perjanjian baru dilengkapi dengan materai dan tanda tangan yang baru.

Kedua belah pihak dengan ini sepakat dan berjanji untuk mencoba menyelesaikan setiap perbedaan pendapat atau sengketa yang mungkin timbul melalui musyawarah serta mufakat secara damai sebelum mengambil langkah-langkah lain.

Jika musyawarah dan mufakat tersebut tidak mencapai hasil, kedua belah pihak tidak dapat menyelesaikan masalah yang muncul, maka masalah tersebut akan dilaporkan ke Kantor Pengadilan Negeri Malang.

PASAL 12

PENUTUP 

Dengan demikian, surat perjanjian kerjasama ini disusun oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran, tanpa ada unsur paksaan, dan dengan niat yang baik untuk saling menguntungkan.

"Saya telah membaca, memahami, dan menyetujui semua ketentuan yang terdapat dalam perjanjian ini."

Malang, 10 Mei 2023

Pihak Pertama                                                                                              


 MATERAI Rp.10.000,-                                                                 


PT SEO Digital


Pihak Kedua


MATERAI Rp.10.000,-


Alam Murdi

Demikian informasi seputar surat perjanjian investasi yang meliputi pengertian, manfaat, jenis, dan contohnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, surat perjanjian investasi merupakan hal yang cukup penting dalam mengikat kesepakatan antara investor dan penerima modal.

Berbicara mengenai investasi, jika ingin mendapatkan keuntungan dengan berinvestasi, manfaatkan saja produk Obligasi OCBC NISP sebagai alternatif investasi.

Sobat OCBC NISP bisa memperoleh kupon/tingkat suku bunga tetap. Adapun berbagai jenis obligasi yang bisa dipilih adalah Obligasi Pemerintah, Obligasi Korporasi, FUTURES Contract, dan Bond Repo (BRON).

Baca juga: Kriteria Investasi: Pengertian, Macam-Macam, dan Contohnya

 

Story for your Inspiration

Baca

News Update - 20 Des 2024

Four lessons from the US inflation data

Baca

Investasi - 18 Des 2024

Pinjol Makin Mudah, Hati-hati Terjebak Hutang Konsumtif

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC

Download OCBC mobile