Cara menghitung bea cukai penting untuk dikuasai dalam jual beli internasional.
Memahami cara menghitung bea cukai adalah salah satu hal penting, terutama jika Anda tertarik untuk melakukan pengiriman atau jual beli barang di dalam atau luar negeri.
Dengan memahami perhitungan bea cukai, Anda dapat lebih mudah melakukan kegiatan impor atau ekspor.
Namun, menghitung bea cukai bukanlah kegiatan mudah. Sebab, perhitungannya melibatkan berbagai faktor dan ketentuan yang berbeda-beda untuk setiap jenis barang.
Nah, agar Sobat OCBC NISP menguasai cara menghitung bea cukai, yuk simak artikel ini sampai habis!
Di Indonesia, setiap barang dari luar negeri yang memenuhi sejumlah ketentuan tertentu akan dikenai bea masuk.
Namun, untuk barang yang harganya kurang dari USD3 tidak dikenai bea masuk.
Adanya bea masuk ini ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Di sisi lain, penerapan bea cukai ditujukan untuk mengendalikan peredaran barang yang perlu dikontrol.
Untuk memudahkan kegiatan impor atau pembelian barang dari luar negeri, Anda perlu menguasai cara menghitung bea cukai.
Hal ini penting agar Anda bisa mengestimasi total keseluruhan biaya yang akan dikeluarkan.
Selengkapnya, Anda bisa menyimak cara menghitung bea cukai berikut ini:
Langkah pertama dalam cara menghitung bea cukai dari luar negeri adalah mencari kode tarif bea masuk barang yang akan diimpor.
Sebab, setiap barang memiliki tarif yang berbeda-beda karena menyesuaikan dengan peraturan pemerintah.
Anda bisa mencari kode tarif bea cukai atau HS code di laman https://insw.go.id/intr.
Melalui laman tersebut, Anda juga bisa melihat tarif Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) yang dikenakan.
Secara umum, setiap barang yang diimpor akan dikenakan bea masuk sebesar 7.5% dan PPN 11%.
Namun, tarif ini bisa saja berbeda untuk barang-barang tertentu, seperti sepatu, tas, buku pendidikan, dan produk tekstil.
Biasanya, produk tas akan dikenai bea masuk 15%, sepatu 24%-30%, dan produk tekstil sebesar 15%-24%.
Agar lebih pasti, Anda bisa mengecek tarifnya melalui HS code agar tidak salah penghitungan.
Setelah mengetahui tarif bea masuk yang dikenakan, Sobat OCBC NISP bisa mengikuti cara menghitung bea cukai dalam artikel ini.
Sebelum itu, Anda perlu mengetahui rumus dan komponen yang digunakan dalam penghitungan bea cukai. Adapun komponennya meliputi:
1. Cost/harga barang
2. Insurance
3. Freight/ongkos kirim
4. Kurs dollar
Selanjutnya, langkah yang harus dilakukan untuk menghitung bea cukai adalah menentukan nilai pabean.
Kemudian, hitung bea masuk, nilai impor, PPN dan PPh dari barang kiriman menggunakan rumus di bawah ini:
• Nilai Pabean = (cost + insurance + freigt) x kurs
• Bea Masuk (BM) = tarif bea masuk x nilai pabean
• Nilai Impor = nilai pabean + bea masuk
• PPN = 11% x nilai impor
• PPh= tarif PPh setiap barang x nilai impor
Jika sudah dihitung menggunakan cara di atas, Anda bisa mendapatkan jumlah pungutan yang harus dibayar dengan menjumlahkan bea masuk, PPN dan PPh.
Nah, agar Sobat OCBC NISP tidak bingung dengan cara menghitung bea cukai, bisa simak contoh perhitungan bea masuk berikut ini.
Misal, Anda mengimpor koper seharga USD50, dengan ongkos kirim USD10 dan asuransi sebesar USD1.
Dengan asumsi kurs sebesar Rp15.400, maka penghitungannya adalah sebagai berikut:
Nilai Pabean = (USD40 + USD1 + USD10) x Rp15.400 = Rp939.400
Setelah dicek, ternyata koper memiliki HS code 46021110 dan dikenakan bea masuk sebesar 25%, serta PPh 7,5%, sehingga dapat dihitung dengan cara di bawah ini:
• Bea Masuk (BM) = 25% x Rp939.400 = Rp234.850
• Nilai Impor = Rp939.400 + Rp234.850 = Rp1.174.250
• PPN = 11% x Rp1.174.250 = Rp129.167 dibulatkan menjadi Rp129.000
• PPh = 7,5% x Rp1.174.250 = Rp88.068,75 dibulatkan menjadi Rp88.000
• Pungutan yang harus dibayar = Rp234.850 + Rp129.000 + Rp88.000 = Rp451.850
• Total biaya yang harus dikeluarkan = Rp939.400 + Rp451.850 = Rp1.391.250.
Dengan demikian, Anda harus membayar sebesar Rp1.391.250 untuk mengimpor koper.
Baca Juga: Instrumen Utang: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Contohnya
Bagi Anda yang bepergian ke luar negeri dan membeli HP, perhitungan bea masuk yang harus dibayarkan sedikit berbeda.
Untuk produk elektronik atau HP yang dibawa dari luar negeri akan dikenakan bea masuk jika harganya lebih dari USD500.
Potongan sebesar USD500 ini merupakan subsidi dari pemerintah untuk barang bawaan setiap penumpang.
Sehingga, bea masuk dan PDRI yang harus Anda bayarkan adalah sisa harga setelah dipotong USD500.
Agar tidak bingung, simak cara menghitung bea cukai HP dari luar negeri berikut ini.
Setiap perangkat yang dibawa harus didaftarkan melalui laman atau aplikasi bea cukai.
Nantinya, Anda akan mendapatkan QR code yang harus diserahkan ke petugas bea cukai di terminal kedatangan.
Pendaftaran ini tidak dipungut biaya, sehingga Anda hanya perlu membayar bea masuk dan PDRI saja.
Jika lupa mendaftarkan IMEI saat kedatangan, pendaftaran bisa dilakukan maksimal 60 hari setelahnya dengan membawa paspor, tiket, dan perangkat yang didaftarkan.
Misal, Anda membeli HP seharga USD800, bea masuk yang dikenakan adalah sebesar 10%, PPN 11%, PPh 10% untuk pemilik NPWP, dan 20% bagi yang tidak memilikinya.
Dengan anggapan kurs Rp15.400 maka cara menghitung bea cukai adalah seperti berikut ini:
• Nilai yang dikenai pajak: USD800 - USD500 = USD300
• Nilai Pabean = USD300 x Rp15.400 = Rp4.620.000
• Bea Masuk = 10% x Rp4.620.000 = Rp462.000
• Nilai Impor = Rp4.620.000 + Rp462.000 = Rp5.082.000
• PPN = 11% x Rp5.082.000 = Rp559.020 dibulatkan menjadi Rp559.000
• PPh yang memiliki NPWP = 10% x Rp5.082.000 = Rp508.200
• PPh yang tidak memiliki NPWP = 20% x Rp5.082.000 = Rp1.016.400
Jadi, pajak yang harus Anda bayarkan adalah bea masuk + PPN + PPh.
• Total pajak = Rp462.000 + Rp559.000 + Rp508.200 = Rp1.529.200 bagi yang memiliki NPWP.
• Total pajak = Rp462.000 + Rp559.000 + Rp1.016.400 = Rp2.037.400 bagi yang tidak memiliki NPWP.
Baca Juga: Apa itu Green Bond? Pengertian, Penerbitan, dan Manfaatnya
Tak hanya bea masuk, setiap barang yang masuk ketentuan perundang-undangan juga akan dikenakan bea keluar.
Jika Anda ingin melakukan kegiatan ekspor, pahami dulu apa saja barang yang terkena bea keluar dan bagaimana cara menghitungnya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, terdapat beberapa barang yang dikenai bea keluar.
Adapun barang tersebut meliputi kulit, biji kakao, kayu, produk hasil pengolahan mineral logam, kelapa sawit (CPO dan turunannya), serta produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
Berbeda dengan bea masuk, cara menghitung bea cukai keluar terbilang lebih mudah dan simple.
Komponen yang harus diketahui ketika menghitung bea cukai keluar adalah tarif bea keluar, harga ekspor per satuan barang, jumlah satuan barang, dan kurs.
Terdapat dua cara menghitung bea cukai keluar. Pertama, menggunakan perhitungan persentase harga ekspor (advalorum) dengan rumus berikut:
Tarif bea keluar x jumlah satuan barang x harga ekspor per satuan barang x kurs
Kedua, perhitungan menggunakan tarif bea keluar yang ditetapkan secara spesifik dengan rumus:
Tarif bea keluar per satuan barang dalam satuan mata uang tertentu x jumlah satuan barang x kurs.
Itu dia cara menghitung bea cukai untuk pajak masuk dan keluar yang bisa Anda terapkan.
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa perhitungan bea cukai cukup berperan penting dalam kegiatan impor maupun ekspor.
Nah, jika saat ini sedang menggeluti bisnis ekspor dan impor, Sobat OCBC NISP bisa menggunakan layanan untuk eksportir dan importir dari OCBC NISP untuk kemudahan dan dukungan transaksi perdagangan internasional.
Baca Juga: Pahami Pengertian Bunga Majemuk dan Cara Menghitungnya!