Sebelum memutuskan untuk resign, Anda mungkin bertanya-tanya apakah nanti akan mendapat pesangon karyawan resign? Yuk, simak aturannya di sini!
Apakah saat mengundurkan diri Sobat OCBC NISP akan mendapatkan pesangon karyawan resign?
Pertanyaan itu mungkin akan muncul di benak Sobat OCBC NISP ketika sedang membuat pertimbangan untuk meninggalkan perusahaan.
Hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk karyawan resign tentu akan berbeda dengan pesangon layoff.
Lantas, bagaimana aturan dan perhitungan pesangon karyawan resign? Yuk, simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut!
Menurut peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1) menyatakan bahwa apabila terjadi PHK, perusahaan harus memberikan uang pesangon atau penghargaan masa kerja dan dana penggantian hak.
Dana tersebut wajib diberikan kepada karyawan yang terkena PHK sebelum dinonaktifkan dari perusahaan.
Biasanya, perusahaan melakukan PHK untuk menghindari pailit atau kepentingan lainnya yang mengharuskan mereka membuat kebijakan efisiensi karyawan.
Hal ini tentu berbeda dengan karyawan resign yang dianggap mengundurkan diri secara sukarela sehingga haknya pun berbeda dengan PHK.
Sebelum membahas tentang pesangon karyawan resign, Anda juga perlu mengetahui syarat yang harus dipenuhi saat melakukan pengunduran diri.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam aturan tersebut, Pasal 36 huruf i menyatakan bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan pribadi harus memenuhi syarat berikut:
Baca juga: 8 Tips Persiapan Pensiun Dini Agar Tetap Bahagia Tanpa Beban
Aturan pesangon karyawan resign yang perlu diketahui adalah hak pegawai dan harus dipenuhi perusahaan sebelum resmi mengundurkan diri.
Secara definisi, karyawan yang resign dianggap mengundurkan diri secara sukarela dari perusahaan, sehingga haknya pun berbeda dengan PHK.
Adapun hak-hak yang bisa dipenuhi perusahaan bagi karyawan resign di antaranya:
Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran pesangon karyawan resign adalah Rp0 atau nol rupiah.
Meski demikian, karyawan yang mengundurkan diri tetap berhak mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak dari perusahaan.
Kewajiban perusahaan untuk karyawan mengundurkan diri adalah membayar uang penggantian hak yang seharusnya diperoleh.
Perhitungan pesangon karyawan resign atau uang penggantian hak tersebut diatur dalam Pasal 43 Ayat (4) yang berupa:
Selebihnya, pada Pasal 58 (1) aturan tersebut juga menyebutkan bahwa perusahaan mengikutsertakan karyawan dalam program pensiun dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.
Dijelaskan apabila iuran yang dibayar oleh perusahaan dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban kepada karyawan atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerjanya, serta uang pisah.
Apabila perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih kecil daripada uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang pisah, maka selisihnya harus dibayarkan oleh perusahaan.
Pelaksanaan ketentuan tersebut biasanya telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama.
Baca juga: 10+ Cara Menjaga Keseimbangan Hidup Pribadi dan Pekerjaan
Seperti yang sudah dijelaskan, meskipun tidak menerima pesangon, karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.
Besaran dan jangka waktu pembayaran uang penggantian hak tersebut tergantung kebijakan dari perusahaan tersebut.
Namun, Anda bisa lho menghitung hak cuti karyawan yang belum diambil berdasarkan beberapa hal berikut:
Misalnya, Arina mengundurkan diri di bulan November dan memiliki gaji kotor setiap bulannya sebesar Rp6.000.000.
Sedangkan, jumlah hak cuti penuh selama satu tahun adalah sebanyak 12 hari. Karena Arina hanya bekerja hingga bulan November dan sudah mengambil hak cuti sebanyak 3 hari di bulan sebelumnya, sisanya adalah 8 hari kerja dan begini perhitungannya:
Diasumsikan bahwa dalam satu bulan terdapat 20 hari kerja, sehingga perhitungan gaji setiap harinya = Rp6.000.000 : 20.
Jadi, untuk setiap harinya, Arina mendapatkan gaji kotor sebesar Rp300.000 dan apabila sisa cutinya masih 8 hari kerja, maka dia berhak mendapatkan uang pengganti cuti Rp2.400.000.
Itu dia penjelasan seputar aturan pesangon karyawan resign, syarat, hak, dan cara menghitungnya
Meskipun seorang yang mengajukan pengunduran diri tidak mendapatkan pesangon, namun mereka tetap memperoleh hak-hak lainnya seperti uang pengganti cuti, uang pisah, dan penghargaan kerja.
Hak-hak tersebut akan diberikan oleh perusahaan berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati pada kontrak kerja sebelumnya.
Semoga informasinya bermanfaat, ya. Temukan artikel seputar pekerjaan, bisnis, dan ekonomi di Blog OCBC NISP!
Baca juga: 15 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Capai 100Jt!