Membeli sebuah tanah atau rumah adalah salah satu bentuk investasi yang baik. Bisa memiliki rumah sendiri adalah impian bagi setiap orang karena bisa memiliki tempat untuk beristirahat dan menikmati waktu bersama dengan keluarga. Investasi lainnya seperti membeli tanah untuk investasi jangka panjang atau untuk memulai bisnis sesuai kenginan.
Perlu diketahui bahwa dalam membeli sebuah properti seperti tanah atau rumah maka akan dikenakan biaya Pajak Bernama BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Artikel ini membahas mengenai apa itu BPHTB dan bagaimana cara membayarnya agar Anda lebih paham mengenai pajak.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau disingkat BHPTB adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan saat membeli rumah maupun properti lain. BPHTB ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan pajak penghasilan (PPh) bagi penjual. BPHTB dikenakan terhadap orang atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan.
Dalam prosesnya pemerintah memiliki fungsi untuk memugut BPHTB menjadi pajak daerah yang langsung diambil oleh pemerintah kota atau kabupaten. Penarikan biaya atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan objek pajak memiliki tarif 5% dari nilai perolehan objek pajak. BPHTB memiliki karakteristik seperti dibawah ini:
Untuk peralihan hak berupa jual beli, pajak dikenakan kepada kedua belah pihak baik penjual ataupun pembeli. Kepada penjual dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pembeli dikenakan BPHTB.
Undang-undang yang mengatur BPHTB (Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) diatur dalam UU No.21 Tahun 1997 dan perubahannya dalam UU No.20 Tahun 2000. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa perolehan hak atas tanah dan bangunan tidak meliputi jual beli saja. Akan tetapi perolahan hak atas tanah dan bangunan yang dikenakan bea perolahan juga berlaku untuk:
Agar Anda tidak bingung dan lebih mudah untuk mengerti tetang perhitungan pajak BPHTB dibawah ini adalah rumus menghitung BPHTB:
Rumus menghitung:
Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
DPP = NJOP PBB – NJOPTKP
Tarif pajak yang berlaku untuk perhitungan BPHTB adalah sebesar 5%
Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)
Kini telah hadir layanan pembayaran Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) untuk wilayah DKI Jakarta di OCBC mobile. Fitur ini memberikan kemudahan untuk Anda bisa melakukan pembayaran pajak dimana saja dan kapan saja. OCBC mobile solusi bayar pajak jadi mudah, cepat dan praktis.
Yuk, Bayarkan pajak BPHTB Anda via OCBC mobile!
Lihat cara lengkap bayar pajak BPHTB di OCBC mobile klik disini www.ocbc.id/pajak_bphtb