Apa itu kredit pajak? Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Berbicara mengenai jenis pajak, cakupannya memang cukup luas. Salah satunya yaitu kredit pajak, istilah ini jarang diketahui masyarakat. Apa itu? Kredit pajak adalah jumlah pajak yang sudah terhitung dan terbayarkan oleh wajib pajak.
Nah jika pernah membayar pajak penghasilan di awal periode, maka artinya Anda telah melakukan kredit pajak. Nah, agar lebih memahaminya, yuk simak pembahasan lengkapnya dalam artikel berikut.
Kredit pajak adalah total pajak yang telah dibayar maupun diperhitungkan oleh wajib pajak pada awal periode. Pada tahun berjalannya pajak tersebut, pelunasan pajak atas perhitungan utang wajib dilakukan dalam rentang waktu itu pula. Proses pelunasannya dapat dilaksanakan melalui pemungutan dan pemotongan pajak oleh pihak berwenang maupun Anda sebagai wajib pajak.
Dalam satu tahun pajak, penyetoran dapat dilakukan dengan kredit di mana wajib pajak melunaskan angsuran pembayaran.
Angsuran ini dikalkulasikan dengan mengkreditkan utang penghasilan atau pendapatan pada tahun pajak tersebut. Peraturan ini tidak berlaku untuk pendapatan dengan pajak yang bersifat final atau sudah selesai.
Sederhananya, kredit pajak adalah total pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri setelah ditambahkan pemungutan pajak oleh pihak lain dan dikurangi seluruh utang pajak. Hal ini termasuk utang pajak dari pendapatan luar negeri.
Sementara itu, tujuan kredit pajak adalah untuk menghindari pengadaan pajak ganda seperti pada kasus kredit pajak luar negeri. Selain itu, istilah ini membantu wajib pajak mengetahui apabila terjadi pembayaran pajak berlebih selama satu tahun pajak.
Adapun jenis-jenis kredit pajak adalah sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 28 UU Nomor 7 Tahun 1938 tentang Pajak Penghasilan dan mengalami perubahan menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008 atau dikenal juga dengan UU PPh adalah sebagai berikut:
Apabila dalam satu tahun pajak, total utang pajak ternyata lebih kecil nominalnya dari jumlah kredit pajak seperti pada aturan pasal 28 UU PPh, selisih pembayaran tersebut dapat dikembalikan atau dialihkan pada pajak terutang lainnya. Untuk pendapatan yang telah dikenakan pajak final, kredit pajak adalah hal yang tidak perlu dilakukan.
Pengembalian kelebihan pajak tersebut akan dilaksanakan setelah dilakukannya beberapa perhitungan sesuai peraturan dalam pasal 17B ayat 1 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak atau pihak dengan wewenang berhak melakukan pemeriksaan sebelum pengembalian atau perhitungan pembayaran pajak berlebih.
Ada beberapa hal yang harus Anda pertimbangkan dan siapkan sebelum pengembalian pajak dilaksanakan yakni:
Supaya Anda lebih memahami ketentuan ini, ilustrasi contoh kredit pajak adalah sebagai berikut.
Hutang Pajak Penghasilan |
|
Rp 100.000.000 |
Kredit Pajak |
|
|
Pemotongan pasal 21 UU PPh |
Rp 5,000,000 |
|
Pemotongan pasal 22 UU PPh |
Rp 10,000,000 |
|
Pemotongan pajak dari modal (Pasal 23 UU PPh) |
Rp 10,000,000 |
|
Kredit Pajak Luar Negeri (Pasal 24 UU PPh) |
Rp 20,000,000 |
|
Telah dibayar oleh wajib pajak |
Rp 25,000,000 |
|
Total kredit pajak yang diperbolehkan |
Rp 70,000,000 |
|
Sisa pajak pendapatan yang wajib dilunasi |
|
Rp 30,000,000 |
Pada ilustrasi contoh kredit pajak, total jumlah utang pajak masih lebih tinggi nominalnya dari jumlah pajak yang dapat dikreditkan.
Oleh karenanya, pihak wajib pajak masih harus melunaskan kekurangan utang pajak sebelum disampaikannya SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau pendapatan dan selambat-lambatnya pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
Cara menghitung kredit pajak adalah dengan metode pertama yaitu menentukan terlebih dahulu pajak terutang dari penghasilan yang terkena pajak baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Contoh perhitungan skema dalam dan luar negeri kredit pajak adalah seperti di bawah:
Penghasilan yang terkena pajak = (penghasilan neto fiskal dalam negeri - kompensasi kerugian fiskal) + penghasilan neto luar negeri
Pajak terutang = tarif pajak x penghasilan yang terkena pajak
Lalu, kumpulkan penghasilan yang terkena pajak dari seluruh pendapatan termasuk penghasilan dengan sumber luar negeri.
Namun, perlu Anda ketahui bahwa kerugian dari pemasukan luar negeri tersebut tidak bisa digabungkan dalam kalkulasi penghasilan yang terkena pajak.
Untuk memperjelas kalkulasi cara menghitung kredit pajak dalam dan luar negeri, berikut ilustrasinya:
PT Bangkit Sederhana di Semarang mendapatkan pendapatan Neto di tahun 2020 seperti yang tertera di bawah ini:
Pendapatan Dalam Negeri: Rp 600.000.000
Pendapatan Luar Negeri: Rp 300.000.000
Perhitungan pajak menurut Pasal PPh Nomor 24
Penghasilan yang terkena pajak
Pendapatan Dalam Negeri = Rp 600.000.000
Pendapatan Luar Negeri = Rp 300.000.000
Pendapatan Neto = Rp 900.000.0000
Total jumlah PPh terutang = 25% x Rp 900.000.000
= Rp 225.000.000
Selanjutnya ada cara menghitung kredit pajak luar negeri yang dihitung dengan berpatok pada batas maksimum Kredit Pajak Luar Negeri yaitu melalui pemilihan nominal terendah dalam kalkulasi PPh seperti berikut:
Batas maksimum pajak luar negeri yang dapat dikreditkan:
= (pendapatan luar negeri : total pendapatan) x total PPh yang terutang
= (Rp 300.000.000 : Rp 600.000.000) x Rp 225.000.000
= Rp 112.500.000
PPh yang dipotong di luar negeri:
20% x Rp 300.000.000 = Rp 60.000.000
Maka, hasil dari kalkulasi contoh kredit pajak luar negeri di atas yang diperbolehkan adalah sejumlah Rp 60.000.000. Total ini didapatkan dengan cara membandingkan batas maksimum PPh dengan jumlah utang atau dibayar di luar negeri lalu memilih angka terendah.
Menggunakan fasilitas ini akan menuntut Anda untuk mengajukan permohonan pengkreditan pajak luar negeri di Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan beberapa dokumen berikut:
Itulah ulasan mengenai apa itu kredit pajak. Sekarang Anda sudah memahaminya bukan? Semoga informasi ini akan membantu Anda dalam urusan pembayaran pajak. Yuk berkontribusi menjadi warga negara yang baik dengan rutin membayar pajak. Simak info penting lainnya di OCBC NISP!