Berapakah biaya denda pajak motor telat? Simak cara menghitungnya di bawah ini!
Sudahkah Anda membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)? Ini merupakan kewajiban tahunan bagi pemilik kendaraan dan jika terlambat melakukan pembayaran maka Anda akan dikenakan denda pajak motor.
Adapun biaya denda pajak motor telat ini tergantung dari jenis kendaraan itu sendiri. Lantas, bagaimanakah cara menghitungnya? Agar tidak salah, berikut ini telah OCBC rangkum secara lengkap mengenai langkah-langkah hingga metode pembayarannya yang bisa Anda lakukan. Check it out!
Sebelum membahas lebih lanjut terkait cara menghitung denda pajak motor, Sobat OCBC bisa mengecek terlebih dahulu denda yang Anda dapatkan melalui metode online. Yup, kini pembayaran denda telat pajak kendaraan memang sudah dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan Samsat Online Nasional. Berikut langkah-langkahnya.
Cek Denda Pajak Motor Online Melalui E-Samsat
Cek Denda Telat Pajak Motor Melalui SMS
Sayangnya, cek denda telat pajak melalui SMS untuk sementara ini cuma bisa dilakukan di tiga lokasi di atas.
Lalu, bagaimanakah cara menghitung denda pajak motor? Well, total biaya denda pajak motor pada dasarnya dihitung berdasarkan beberapa hal, mulai dari jenis kendaraan hingga jangka waktu penunggakan wajib pajak tersebut. Khusus bagi sepeda motor, keterlambatan pembayaran untuk satu hari biasanya akan diberikan kompensasi, sehingga Anda tidak perlu membayar denda.
Akan tetapi, apabila tunggakan wajib pajak tersebut melebihi satu hari, maka Anda akan dikenakan denda keterlambatan untuk masa waktu sebulan lamanya. Yup, begitu pula jika Anda membayarnya telat satu bulan lebih sehari, maka denda PKB akan terhitung untuk masa waktu tunggakan dua bulan.
Adapun besaran biaya denda pajak motor untuk masa waktu dua hari hingga satu bulan ialah sebanyak 25% dari total nilai pajak yang wajib dibayarkan.
Akan tetapi, apabila masa keterlambatan mencapai lebih dari dua bulan, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 Anda juga sekaligus wajib membayar SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yakni sebesar Rp32.000.
Bila dirincikan, berikut rumus cara menghitung denda pajak motor 1 bulan hingga 3 tahun.
Contohnya, ketika kendaraan Anda berkapasitas 150 cc dengan besaran wajib pajak senilai Rp150.000 dan denda pajak motor telat 1 tahun.
Denda telat pajak motor = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ = Rp150.000 x 25 persen x 12/12 + Rp32.000 = Rp37.500 + Rp32.000 = Rp69.500
Maka, total denda telat pajak motor yang wajib Anda bayarkan ialah Rp150.000 + Rp69.500 = Rp219.500
Proses pembayaran denda pajak motor sebetulnya tidak jauh berbeda dengan prosedur membayar PKB tahunan. Anda tinggal mengisi formulir sekaligus menyertakan dokumen asli dan fotokopi dari STNK, KTP, dan BPKN (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) untuk nantinya diserahkan ke loket yang telah disediakan. Nantinya, Anda diberikan Surat Ketetapan Pajak.
Setelah biaya denda telat pajak dan lainnya telah dilunasi, Anda pun bisa mengambil kembali berkas-berkas tadi dengan menunjukkan terlebih dahulu surat bukti pelunasan tunggakan. Berikut beberapa metode bayar denda pajak yang bisa Anda lakukan.
Bayar Denda Pajak Motor Telat Secara Offline
Jika Anda ingin melakukan pembayaran secara offline, ada tiga tempat yang dapat dikunjungi, yakni:
Bayar Denda Pajak Motor Telat Secara Online
Selain itu, ada pula prosedur online yang dapat Anda lakukan melalui layanan e-samsat. Ya, tanpa harus repot-repot pergi ke kantor pajak, kini Anda sudah bisa melakukannya dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya.
Demikianlah cara menghitung denda pajak motor dan langkah-langkah membayarnya yang patut Anda ketahui. Dengan adanya Samsat Online atau e-Samsat, kini tidak ada lagi alasan bagi Anda menunda-nunda pembayaran wajib pajak hingga terjadi penunggakan. Sebab, tanpa perlu bersusah payah, Anda bisa melunasinya dari rumah.