Apa dampak nasabah yang terkena Daftar Hitam Nasional atau DHN? Yuk simak!
Daftar Hitam Nasional atau DHN adalah salah satu upaya Bank Indonesia untuk meminimalisir peredaran bilyet giro dan atau cek kosong sebagai metode pembayaran. Meski sebenarnya transaksi dengan menggunakan cek dan atau bilyet relatif lebih aman, tetap saja ada pihak tidak bertanggung jawab yang berlaku curang di dalamnya.
Nah, apakah sobat OCBC pernah mendengar seputar DHN sebelumnya? Jika belum, sebaiknya pahamilah dengan benar untuk mencegah terjadinya hal-hal tidak diinginkan saat akan melakukan transaksi keuangan. Yuk simak penjelasannya dalam artikel berikut!
Tahukah Anda apa itu DHN? DHN adalah salah satu kebijakan dari Bank Indonesia dalam upaya pencegahan penyebaran bilyet giro/cek kosong. DHN adalah penyebab seseorang mendapat sanksi atas penarikan cek kosong.
Sedangkan bilyet giro/cek kosong DHN adalah bilyet giro/cek yang ditunjukkan kepada pihak bank dan ditolak pembayarannya karena rekening giro sudah ditutup atau saldo rekening tidak mencukupi transaksi penarikan.
Lalu apa perbedaan DHN dengan BI checking? Jika DHN adalah kebijakan guna mengurangi praktik penyebaran bilyet giro/cek kosong, BI checking adalah pemeriksaan riwayat kredit nasabah pada Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang bisa membuat seseorang tidak dapat mengakses kredit karena buruknya riwayat kredit.
Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia pada DHN adalah data berisikan informasi mengenai nasabah yang memiliki kredit pada bank-bank di Indonesia. Dari sistem tersebut, riwayat kredit seseorang dapat diketahui, sehingga bila terjadi kredit macet atau sejenisnya, nasabah tidak akan bisa mengakses layanan kredit lagi.
DHN adalah kebijakan yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2007 melalui mekanisme Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang DHN Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong serta Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/13/DASP tanggal 19 Juni 2007 perihal Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.
Lalu apa dampak nasabah yang terkena Daftar Hitam Nasional? Sanksi dari tindakan DHN dapat dibagi menjadi dua yaitu sanksi pembekuan dan sanksi penutupan rekening.
Sanksi pembekuan hak guna cek/bilyet giro DHN adalah sanksi bagi pelaku penarikan cek kosong ketika terbukti melakukannya pertama kali. Pemberlakuan sanksi pembekuan DHN adalah 1 tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya.
Apabila setelah sanksi diberlakukan nasabah kembali menerbitkan bilyet/giro kosong, maka konsekuensi DHN adalah pengenaan sanksi berupa pencatatan identitas pemilik rekening dalam DHN periode selanjutnya disertai penutupan rekening giro.
Guna menghindari pencatatan DHN, patut diketahui bahwa laporan mengenai penerbitan cek/bilyet giro DHN adalah laporan dari bank tertarik (bank yang menerima bilyet/giro kosong).
Data laporan tersebut kemudian dirilis oleh Bagian Kliring Jakarta di bawah otoritas Bank Indonesia pada Sistem Informasi DHN. Sedangkan proses penerbitannya akan dijelaskan pada bagian selanjutnya.
Nah, apa saja tindakan yang menyebabkan seseorang masuk ke dalam DHN? Berikut ini adalah beberapa penyebabnya.
Sebelum nasabah mendapat sanksi berupa pembekuan hak guna cek atau penutupan rekening, penerbitan DHN dilakukan melalui proses berikut.
Untuk mengetahui cara cek Daftar Hitam Nasional, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) ketika melakukan transaksi menggunakan bilyet giro/cek kosong.
Prosedur di bawah ini dilakukan oleh bank tertarik dan pihak lainnya sebelum pemilik rekening mendapatkan SKP.
Sedangkan penyampaian SKP kepada pemilik rekening untuk penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dilakukan hal-hal sebagai berikut:
Nah, Anda dapat terhindar dari dampak nasabah yang terkena Daftar Hitam Nasional pada beberapa kondisi di bawah ini.
Itulah pembahasan seputar Daftar Hitam Nasional atau yang biasa disingkat DHN. Semoga dengan membaca artikel di atas, Sobat OCBC dapat semakin berhati-hati saat melakukan beraneka macam transaksi di luar sana. Pastikan legalitas dan keamanannya sehingga catatan keuangan Anda di Bank Indonesia pun dinilai aman.