Bagaimana cara menghitung bruto? Simak rumus dan bedanya dengan netto tara!
Bagi para Sobat OCBC yang berkecimpung dalam dunia matematika dan ekonomi, tentu sudah tak asing lagi dengan istilah bruto, bukan? Jadi sederhananya, bruto adalah berat kotor atau pendapatan kotor yang terdapat di dalam laporan pajak penghasilan. Nantinya, perhitungan bruto ini akan mempengaruhi besaran pajak yang harus Anda bayar.
Lalu, bagaimana cara menghitung bruto? Yuk simak penjelasan lengkapnya dalam artikel di bawah ini! Simak baik-baik ya.
Bruto adalah berat kotor, yakni gabungan antara netto (berat bersih) dengan tara (berat kemasan). Dalam kacamata perpajakan, istilah ini merupakan pendapatan kotor yang dimasukkan ke dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh).
Adapun menurut ilmu ekonomi, pengertian bruto adalah diambil dari istilah PDB atau Produk Domestik Bruto yang merupakan nilai barang maupun jasa di suatu wilayah dalam periode tertentu. Besar kecilnya nominal ini akan ditentukan oleh ekspor-impor, bunga modal, upah, profit, dan konsumsi perusahaan.
Selain itu, dikenal pula peredaran bruto, yakni penghasilan dari suatu kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pengusaha. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 36 Tahun 2008 dan PP Nomor 23 Tahun 2018.
Berbeda dengan bruto yang merupakan penjumlahan netto dan tara, cara menghitung peredaran bruto adalah menjumlahkan semua sumber penghasilan kecuali yang diperoleh dari luar negeri, bukan objek pajak penghasilan, berasal dari luar usaha, dan dikenai PPh final.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bruto adalah berat kotor, yakni gabungan antara berat bersih suatu produk (netto) dan bobot kemasannya.
Rumus Bruto = Netto + Tara
Adapun netto adalah berat bersih, yakni bobot barang itu saja, tanpa menghitung kemasannya. Jadi, rumus perhitungannya adalah sebagai berikut.
Netto = Brutto - Tara
Sedangkan tara adalah berat suatu kemasan kosong. Jadi, perhitungannya adalah dengan cara bruto dikurangi netto.
Istilah yang satu ini penting karena dapat mempengaruhi perekonomian negara. Adapun manfaat bruto adalah sebagai berikut.
Menganalisis Struktur Perekonomian
Analisis PDB dapat menunjukkan sektor penyumbang perekonomian terbesar sekaligus mana saja yang perlu diperbaiki. Dengan demikian, bruto adalah salah satu alat untuk menganalisis struktur perekonomian.
Membandingkan Ekonomi Antarnegara
Peredaran bruto adalah salah satu alat perbandingan tingkat ekonomi antar negara. Hal ini karena kesejahteraan masing-masing bangsa dapat terpetakan dalam nominal PDB. Semakin besar nilainya, semakin sejahtera pula masyarakatnya.
Menganalisis Kecepatan Pembangunan Ekonomi Negara
Bruto adalah pendapatan dari semua aktivitas perekonomian masyarakat, dengan demikian perhitungan bruto bisa membantu sejauh mana pembangunan sudah berjalan, dan apa saja kekurangan yang perlu diatasi.
Jika dirasa produktivitas masyarakat rendah, maka pemerintah akan membuka lapangan kerja atau membuat berbagai kebijakan dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi negara.
Membantu Mengambil Keputusan
Bruto dalam PDB biasanya akan memberikan informasi mengenai kemampuan produksi dan daya beli masyarakat. Nah, data inilah yang dapat digunakan pemerintah dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Setelah mengetahui pengertian bruto beserta manfaatnya, ketahui juga beberapa fungsinya dalam perekonomian sebagai berikut.
Indikator Jumlah Produksi
Bruto dapat menjadi tolok ukur jumlah total nilai barang maupun jasa yang dihasilkan selama periode tertentu. Hal ini bisa menjadi perbandingan guna mengambil keputusan produksi dalam negeri.
Indikator Kegiatan Produksi
Bruto adalah alat hitung nilai tambah dari suatu kegiatan produksi. Jadi, indikator ini dapat menunjukkan imbal balik dari faktor-faktor yang diperlukan dalam memproduksi sesuatu.
Alat Ukur Keefektifan Kebijakan Ekonomi
Jumlah bruto dalam PDB juga dapat menunjukkan seberapa efektif suatu kebijakan yang telah diambil. Jika PDB negara makin menurun, tentu keefektifan aturan pemerintah selama ini perlu dievaluasi.
Pendapatan bruto adalah upah kotor yang diperoleh dari pekerjaan atau bisnis milk perorangan, lembaga, perusahaan, badan, atau organisasi dan biasanya diakumulasikan tiap periode satu tahun penuh.
Pendapatan bruto juga merupakan komponen yang dikenai PPh 21 sehingga wajib pajak perlu melaporkannya dalam SPT tahunan.
Dasar hukum pendapatan bruto dapat Anda temukan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perpajakan, seperti UU nomor 28 Tahun 2007, UU nomor 36 Tahun 2008, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Pendapatan bruto ada dua jenis, yakni sebagai penghasilan rutin dan tidak rutin. Berikut penjelasan lengkapnya.
Penghasilan Rutin
Penghasilan rutin adalah gaji dan tunjangan yang diperoleh selama jangka waktu tertentu. Penentuan besarnya pajak pendapatan bruto adalah berdasarkan jabatan seseorang.
Penghasilan Tidak Rutin
Jenis kedua dari pendapatan bruto adalah penghasilan tidak rutin yang berasal dari bonus tahunan, THR, dan sumber lain dengan jumlah berubah-ubah.
Penghasilan bruto adalah salah satu jenis pendapatan yang memiliki beberapa komponen wajib lapor pajak sehingga Anda harus memasukkannya ke dalam SPT tahunan. Berikut daftar komponennya.
Setelah Anda mengisikan komponen-komponen tersebut ke dalam SPT, barulah kemudian besarnya PPh dapat diketahui.
Cara menghitung pendapatan bruto adalah mencari total pendapatan bruto dalam sebulan, yakni dengan menjumlahkan gaji bulanan, honorarium, tunjangan, dan sebagainya. Kemudian kurangi pendapatan tersebut dengan biaya yang perlu dipenuhi, seperti iuran asuransi, iuran dana pensiun, atau biaya jabatan.
Hasil pengurangan di atas adalah penghasilan bersih Anda. Kemudian kalikan 12 agar menjadi penghasilan selama satu tahun. Kurangi nominal tersebut dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang telah dibagi ke dalam golongan TK-0, K-0, K-1, K-2, dan K-3 sebagaimana diatur dalam Permenkeu Nomor 101/PMK.010/2016 berikut ini.
Penentuan golongan tersebut didasarkan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan. Hal ini akan menentukan jumlah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Anda. Jika sudah diketahui PTKP-nya, maka kurangkan ke total penghasilan. Dari sinilah nilai pendapatan bruto Anda diketahui.
Sebagai catatan, PTKP individu adalah Rp54 juta per tahun, sedangkan apabila ia telah menikah PTKP tersebut akan ditambah Rp4.5 juta. Demikian pula jika ia memiliki tanggungan keluarga sedarah, maksimal 3 orang.
Agar lebih memahaminya, simak contoh perhitungan bruto di bawah ini.
Budi telah menikah dan belum memiliki anak, sementara istrinya tidak bekerja. Budi termasuk kategori K/I/0. Adapun penghasilan bersih Budi setelah dikurangi tunjangan perbulannya adalah Rp7 juta, sehingga pendapatan per tahunnya adalah Rp84 juta.
Pertama-tama, dalam perhitungan tersebut penghasilannya akan ditambah Rp4.5 juta karena status pernikahan. Jadi penghasilan bersihnya dianggap sebesar Rp88.5 juta. Kemudian, nominal tersebut akan dikurangi PTKP K-0 karena ia tidak memiliki tanggungan.
Sehingga, perhitungan bruto menjadi:
Penghasilan Bruto = Penghasilan bersih - PTKP
= Rp88.5 juta - Rp58.5 juta
= Rp30 juta
Jadi, pajak penghasilan bruto yang harus dibayar Budi adalah Rp30 juta.
Itu dia pembahasan seputar bruto yang berhasil OCBC rangkum untuk Anda. Dari penjelasan di atas, Sobat OCBC tentu semakin paham seberapa besar pajak yang harus Anda bayarkan setiap periodenya. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa!