Ingin tahu bagaimana cara menghitung upah lembur? Cek rumusnya di sini.
Dalam suatu perusahaan, perlu adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban karyawan, begitu pula saat adanya lembur. Karena itu, penting bagi perusahaan maupun karyawan mengetahui cara menghitung lembur dengan baik.
Namun, pada kenyataan di lapangan, tak sedikit pekerja yang belum tahu banyak tentang cara menghitung upah lembur.. Jika Anda salah satunya, maka penting untuk membaca artikel di bawah ini sampai tuntas. Check it out!
Sebelum mempelajari cara menghitung lembur, Anda perlu mengetahui ketentuan waktu kerja menurut Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur yang wajib dipatuhi oleh perusahaan, yakni sebagai berikut.
Selama 7 jam dalam sehari dan 40 jam untuk 6 hari kerja tiap minggunya.
Sebanyak 8 jam sehari dan 40 jam seminggu apabila perusahaan menerapkan sistem 5 hari kerja.
Apabila sudah mematuhi waktu kerja di atas namun ternyata perusahaan membutuhkan jam atau tenaga tambahan, maka lembur dapat dilakukan apabila memenuhi syarat berikut ini.
Perusahaan membayar upah kerja lembur yang dilakukan.
Pihak pekerja telah menyetujui.
Waktu lembur paling lama adalah 4 jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.
Dengan demikian, menurut ketentuan tersebut, cara menghitung lembur akan dipengaruhi oleh jam dan hari yang digunakan, termasuk di dalamnya juga memperhitungkan upah bulanan pekerja.
Seorang karyawan perlu mengetahui cara menghitung lembur sesuai ketentuan hukum agar mereka mengetahui apakah nominal yang diterimanya sudah tepat atau belum. Berikut ini langkah hitungnya.
Umumnya, lembur dilakukan antara Senin sampai Jumat dalam bentuk perpanjangan jam kerja karyawan, sehingga perhitungannya didasarkan pada berapa lama waktu yang digunakan.
Adapun cara menghitung lembur per jam pada hari kerja adalah sebagai berikut.
Pada jam pertama lembur = 1.5 x upah tiap jam
Jam kedua lembur dan seterusnya = 2 x upah tiap jam
Seringkali karena tuntutan produksi, perusahaan menugaskan karyawannya untuk bekerja pada Sabtu, Minggu, atau hari besar nasional. Karena dilakukan pada saat libur, maka upah lembur akan lebih besar dibanding pada hari kerja.
Adapun cara menghitung lembur pada saat libur disesuaikan dengan jumlah hari kerja perusahaan, dengan perhitungan sebagai berikut.
Cara menghitung lembur pada perusahaan dengan 5 hari kerja Rumus yang digunakan adalah sebagai berikut.
Pada 8 jam pertama = 2 x upah tiap jam
Pada jam ke 9 = 3 x upah tiap jam
Pada jam ke 10 dan 11 = 4 x upah per jam
Apabila perusahaan Anda menerapkan sistem 6 hari kerja, maka cara menghitung upah lembur per jam menggunakan rumus sebagai berikut.
Pada 7 jam pertama = 2 x upah kerja 1 jam
Jam ke-8 = 3 x upah kerja 1 jam
Pada jam ke-9 sampai ke-11 = 4 x upah kerja 1 jam.
Untuk lembur yang dilakukan pada hari libur yang memiliki jam kerja terpendek, misalnya Jumat, maka rumus menghitung lembur adalah sebagai berikut.
Untuk 5 jam pertama = 2 x upah per jam
Jam ke-6 = 3 x upah sejam
Pada jam ke-7 dan ke-9 = 4 x upah tiap jam.
Dari penjabaran mengenai cara menghitung upah lembur di atas, terdapat ketentuan yang perlu Anda perhatikan, yakni dalam Peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 Pasal 8 ayat 2 terkait jumlah upah tiap jamnya.
Adapun menurut aturan tersebut, rumus menghitung lembur menggunakan upah per jam adalah sebagai berikut.
Upah tiap 1 jam kerja = 1/173 x upah per bulan
Sebagai catatan, upah per bulan didapatkan dari 100% gaji pokok ditambah tunjangan tetap atau 75% gaji pokok apabila Anda menerima tunjangan tetap dan tidak tetap.
Agar lebih memahami cara menghitung lembur karyawan harian berdasarkan tambahan jam kerja, Anda dapat menyimak beberapa ilustrasi yang telah kami sajikan sebagai berikut.
Anda bekerja di sebuah perusahaan dengan sistem 5 hari kerja. Pada hari Senin dan Selasa, seluruh karyawan melakukan lembur selama 4 jam tiap harinya. Gaji pokok beserta tunjangan yang Anda terima tiap bulannya adalah Rp5 juta.
Dari ilustrasi tersebut, untuk menerapkan cara menghitung upah lembur yang Anda terima, harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut.
Pada sistem 5 hari kerja, waktu untuk karyawan bekerja adalah 8 jam sehari, dengan adanya lembur selama 4 jam, maka total Anda bekerja adalah selama 11 jam pada hari Senin dan Selasa.
Apabila gaji bulanan sebesar Rp5 juta, maka: Upah tiap jam = 1/173 x Rp5 juta = Rp29 ribu
Karena total waktunya adalah 11 jam, maka cara menghitung lembur adalah sebagai beriku
Lembur jam pertama
1.5 x upah tiap jam =
1.5 x Rp29 ribu = Rp43.5 ribu
Lembur pada jam kedua, ketiga, dan keempat
2 x upah tiap jam x 3 jam lembur =
2 x Rp29 ribu x 3 = Rp174 ribu
Total uang lembur yang Anda terima pada satu hari lembur adalah Rp43.5 ribu + Rp174 ribu = Rp217.5 ribu. Karena lembur dilakukan selama dua hari, maka nominal yang Anda peroleh sebesar 2 x Rp217.5 ribu= Rp435 ribu.
Anda bekerja di sebuah perusahaan bersistem 5 hari kerja dengan gaji per bulannya Rp7 juta. Pada hari Sabtu, perusahaan meminta lembur selama 5 jam berturut-turut. Dengan demikian, cara menghitung lembur akan mengikuti langkah-langkah berikut.
Gaji bulanan sebesar Rp7 juta, maka upah per jamnya adalah: 1/173 x Rp7 juta = Rp40.5 ribu
2Karena total waktunya adalah 5 jam, maka cara menghitung lembur didasarkan pada sistem 2 kali upah per jam sebagai berikut.
Lamanya lembur x 2 x upah tiap jam
= 5 jam x 2 x Rp40.5 ribu
= Rp405 ribu
Itulah informasi mengenai panduan cara menghitung lembur karyawan harian. Bagi perusahaan, memberikan upah sesuai peraturan perundang-undangan penting untuk kesejahteraan karyawan. Sedangkan bagi karyawan, penting memahami perhitungannya agar bisa mendapat hak yang sesuai.