Jaminan Hari Tua, Begini Cara Lengkap Pengajuannya

27 Sep 2021 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Jaminan hari tua penting untuk masa depan Anda, yuk siapkan mulai sekarang!

Jaminan hari tua penting untuk Anda persiapkan dari sekarang. Anda dapat memulainya dengan menabung, berinvestasi atau bergabung dengan program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dilaksanakan secara nasional dan diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap masa tua masyarakat Indonesia. Tertarik mengikutinya? Yuk simak artikel berikut sampai tuntas!


Pengertian Jaminan Hari Tua

Jaminan hari tua adalah program jangka panjang yang dilakukan secara berkala sebelum Anda memasuki masa pensiun. JHT menerapkan sistem tabungan pensiun dan bersifat wajib, sehingga Anda harus membayar iuran setiap bulannya.

Asuransi Jaminan Hari Tua diatur dalam PP No. 46 tahun 2015 perihal Penyelenggaraan Program Hari Tua. Berdasarkan PP tersebut, Jaminan Hari Tua adalah sejumlah uang yang dibayarkan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.


Program Jaminan Hari Tua BPJS

Jika Anda terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka sebagian dari gaji yang Anda peroleh akan dipotong untuk membayar dua jenis iuran, yaitu Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Iuran Jaminan Pensiunan (JP).

Mekanisme
Peserta jaminan hari tua BPJS ketenagakerjaan merupakan seseorang yang sudah membayar iuran, termasuk warga negara asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia. Adapun yang termasuk peserta program JHT adalah sebagai berikut.

  1. Peserta penerima upah yang bekerja dengan perusahaan yang bukan penyelenggara negara.

  2. Peserta yang tidak menerima upah.

Karakteristik
Dalam pelaksanaannya, program JHT mempunyai karakteristik sebagai berikut.

  1. Dilaksanakan secara nasional dengan asuransi sosial ataupun tabungan wajib.

  2. Kepesertaan bersifat perorangan.

  3. Jaminan berupa uang tunai diberikan saat peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) merupakan program yang dibuat BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keamanan finansial Anda di hari tua. Namun, sebenarnya JHT dan JP adalah dua program yang berbeda. Berikut perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

  1. Tujuan Penyelenggaraan
    Tujuan dari program JHT adalah menjamin peserta untuk dapat menerima uang saat memasuki masa pensiun di kemudian hari. Sedangkan, tujuan dari program JP adalah mempersiapkan kehidupan yang layak untuk peserta dan/atau ahli waris ketika sudah tidak lagi bekerja.

  2. Peserta
    Masyarakat yang layak mengikuti program JHT adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan maupun perorangan, dan juga tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan. Sedangkan, peserta yang berhak mengikuti JP adalah karyawan yang bekerja dalam instansi pemerintahan atau non-pemerintahan.

  3. Pembayaran
    JHT dibayarkan ketika peserta telah berhenti dari pekerjaan saat berusia 56 tahun. Sementara itu, Jaminan Pensiun dibayarkan setiap bulan. Besar kecilnya uang jaminan yang diterima peserta bergantung dengan tingkat inflasi umum.


Kriteria Penerima Jaminan Hari Tua

Setelah Anda memahami apa itu JHT, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan terkait kriteria peserta. Pasalnya, tidak semua orang dapat mengikuti program JHT.

Peserta Bukan Penerima Upah
Berikut ini adalah kriteria penerima JHT bagi peserta bukan penerima penghasilan.

  1. Orang sebagai pemberi kerja.

  2. Seorang pekerja yang tidak ada hubungan kerja atau mandiri.

 

Penerima Upah yang Bekerja Bukan pada Penyelenggara Negara
Berikut ini adalah kriteria penerima JHT bagi peserta yang menerima upah namun tidak bekerja pada penyelenggara negara.

  1. Semua pekerja yang bekerja di perusahaan atau perorangan.

  2. Pekerja warga negara asing yang bekerja di Indonesia dalam jangka waktu lebih dari 6 bulan.

 


Manfaat Jaminan Hari Tua

Program ini dibuat sebagai pengganti penghasilan ketika sudah berhenti bekerja dengan sistem tabungan hari tua. Manfaat JHT yang dimaksud adalah jaminan dalam bentuk uang tunai yang nantinya akan diberikan kepada peserta jika memenuhi syarat seperti berikut.

  1. Peserta sudah mencapai usia 56 tahun.

  2. Peserta mengalami cacat total tetap.

  3. Peserta meninggal dunia.


Cara Menghitung Jaminan Hari Tua

Sebelum melakukan cek saldo jaminan hari tua, Anda harus memperkirakan berapa iuran untuk JHT. Semakin besar gaji peserta, maka akan semakin besar potongan BPJS setiap bulannya. Berikut ini adalah beberapa cara untuk menghitung JHT bagi pekerja.

Peserta Bukan Penerima Upah
Bagi peserta yan `g tidak menerima upah, perhitungan jumlah JHTnya sesuai dengan pembayaran iuran selama masa kerja Jumlah iuran tersebut telah ditetapkan dalam daftar Lampiran PP No. 46 Tahun 2015.

Peserta Penerima Upah
Besaran iuran JHT yang harus dibayarkan pekerja penerima upah adalah 5,7% dari penghasilan, yang terdiri dari iuran perusahaan sebesar 3,7%, dan pekerja sebesar 2%.

Misalkan, setiap bulannya Anda mendapatkan penghasilan termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp5 juta. Maka, perhitungan iuran JHT yang harus Anda bayarkan setiap bulan adalah sebagai berikut.

Total iuran JHT
= (Iuran yang Anda bayar) + (Iuran yang dibayarkan perusahaan)
= (Rp5 juta x 2%) + (Rp5 juta x 3,7%)
= Rp100 ribu + Rp185 ribu
= Rp285 ribu per bulan

Syarat dan Cara Mengajukan Jaminan Hari Tua

Ada beberapa persyaratan dan cara pengajuan pembayaran jaminan hari tua yang wajib Anda perhatikan. Diantaranya adalah sebagai berikut.

Syarat Dalam Pengajuan JHT
Bagi peserta yang belum mencapai usia 56 tahun dapat mengambil sebagian JHT apabila telah bergabung minimal 10 tahun dengan beberapa ketentuan sebagai berikut.

  1. Maksimal pencairan 10 % dari penghasilan sebagai persiapan masa pensiun.

  2. Maksimal pencairan 30% dari penghasilan yang digunakan untuk perumahan.

  3. Jika peserta telah mencapai usia 56 tahun, namun masih bekerja dan menunda pembayaran JHT, maka dana tersebut akan dibayarkan saat peserta berhenti bekerja.

Cara Untuk Mengajukan JHT
Saat pengajuan JHT, setiap pekerja harus mengisi formulir 5 (F5) BPJS Ketenagakerjaan dan mengirimnya ke kantor setempat beserta beberapa dokumen yang harus dilampirkan, seperti berikut.

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

  2. Fotokopi Kartu Identitas diri KTP/SIM

  3. Fotokopi Kartu Keluarga

  4. Fotokopi Paspor

  5. Fotokopi VISA

  6. Surat keterangan pemberhentian bekerja yang dibuat oleh perusahaan

  7. Surat pernyataan bahwa tidak bekerja lagi di Indonesia


Itulah penjelasan mengenai program jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Anda yang tidak tergabung dalam BPJS, Anda bisa mempersiapkan hari tua secara mandiri dengan bantuan manajer profesional melalui investasi yang memberikan keuntungan di masa depan, seperti Reksa Dana OCBC NISP.

Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

News Update - 20 Des 2024

Four lessons from the US inflation data

Baca

Investasi - 18 Des 2024

Pinjol Makin Mudah, Hati-hati Terjebak Hutang Konsumtif

See All

Produk Terkait

Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile