Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan dengan Tepat!

27 Sep 2021 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Pahami cara menghitung zakat penghasilan dengan mudah, yuk! 

Secara umum, zakat merupakan amal dari seseorang yang sengaja menyisihkan penghasilannya untuk dibagi kepada orang yang membutuhkan dengan tujuan pembersihan harta. Bagi seorang muslim, wajib hukumnya mengetahui cara menghitung zakat penghasilan.

Zakat penghasilan adalah jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh orang yang telah bekerja dan memiliki penghasilan. Untuk memahami cara menghitung zakat penghasilan, Anda juga perlu mengetahui tentang istilah nisab dan haul. Lebih jelasnya, mari simak ulasan di bawah ini.


Pengertian Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada setiap profesi, baik itu perorangan maupun lembaga dengan syarat memperoleh penghasilan halal dan telah memenuhi nisab. Contohnya adalah pejabat, PNS, dokter, advokat, pengusaha dan lain-lain.


Besar Zakat Penghasilan

Sebelum Anda mengetahui cara menghitung zakat penghasilan, Anda juga harus memahami apa itu nisab. Nisab adalah batas harta wajib zakat yang saat ini setara dengan 522 kg beras atau 85 gram emas. Jika penghasilan Anda melebihi jumlah nisab maka wajib untuk membayar zakat penghasilan.

Misalnya, harga 1 kg beras sekarang adalah Rp10 ribu. Maka jumlah nisab yang berlaku adalah sebagai berikut.

Jumlah Nisab
= Jumlah beras x Harga beras per kg
= 522 kg x Rp10 ribu
= Rp5,22 juta per bulan

Dengan nisab Rp5,22 juta per bulan, berarti Anda wajib untuk membayar zakat penghasilan karena telah melebihi nisab, yaitu sebesar 2,5% dari total pendapatan Anda setiap bulan.


Hukum Zakat Penghasilan

Cara menghitung zakat penghasilan harus sesuai dengan nisab dan haul. Dalam Fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 dijelaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib. Namun, beberapa ulama juga menyampaikan bahwa kewajiban ini tidak berlaku bagi mereka yang penghasilannya belum mencapai nisab dan haul (total kekayaan Anda yang telah disimpan selama setahun).


Siapa yang Berhak Menerimanya?

Dalam QS At-Taubah ayat 60, telah dijelaskan delapan golongan orang yang berhak untuk menerima zakat penghasilan. Berikut ini rincian lengkapnya.

  1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai tempat tinggal dan harta, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

  2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai harta dan tempat tinggal, namun masih sangat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

  3. Amil, yaitu orang yang mengelola dan mendistribusikan uang zakat.

  4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk agama Islam dan imannya masih lemah.

  5. Hamba sahaya, yaitu seorang budak pada zaman dahulu. Zakat ini dapat digunakan untuk memerdekakan dirinya.

  6. Gharimin, yaitu orang yang terlilit hutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

  7. Fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah, pendidikan, kesehatan, dan aktivitas sosial.

  8. Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal atau biaya untuk kembali pulang.


Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Sebelum Anda menjalankan rukun Islam yang satu ini, ada baiknya Anda mengetahui bagaimana cara menghitung zakat penghasilan yang harus dikeluarkan setiap menerima gaji, termasuk THR (tunjangan hari raya) dan bonus. Ada tiga cara menghitung zakat penghasilan, yaitu sebagai berikut.

  1. Dihitung dari Penghasilan Kotor
    Cara menghitung zakat penghasilan yang pertama adalah berdasarkan pada penghasilan kotor. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, dijelaskan bahwa setiap orang dengan penghasilan kotor lebih dari Rp5,2 juta wajib membayar zakat penghasilan sebesar 2,5%.

    Jadi misalnya, penghasilan Anda adalah Rp10 juta per bulan, maka zakat penghasilan yang harus Anda bayarkan setiap bulannya adalah sebesar

    Zakat Penghasilan
    = Penghasilan kotor x 2,5%
    = Rp10 juta x 2,5%
    = Rp250 ribu per bulan / Rp3 juta per tahun

  2. Dipotong Biaya Operasional Kerja
    Selanjutnya adalah cara menghitung penghasilan zakat tidak tetap, karena zakat dihitung setelah gaji dipotong terlebih dahulu dengan biaya operasional kerja, seperti uang transport dan makan.

    Misalnya, Anda mendapat gaji Rp8 juta per bulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi sebesar Rp2 juta, sehingga tersisa Rp6 juta, maka zakat yang dikeluarkan adalah sebagai berikut.

    Zakat Penghasilan
    = (Penghasilan kotor - Biaya operasional) x 2,5%
    = (Rp8 juta - Rp2 juta) x 2,5%
    = Rp6 juta x 2,5%
    = Rp150 ribu per bulan

  3. Dihitung dari Penghasilan Bersih
    Cara menghitung zakat penghasilan lainya adalah berdasarkan pendapatan bersih. Zakat ini wajib dikeluarkan ketika penghasilan Anda yang telah dikurangi untuk kebutuhan pokok dalam sebulan masih mencapai nisab. Akan tetapi, jika sisa penghasilan belum mencapai nisab, maka tidak wajib untuk zakat


Cara Membayar Zakat Penghasilan

Setelah Anda memahami bagaimana cara menghitung zakat penghasilan. Lantas, bagaimana cara Anda untuk membayarnya? Berikut ini beberapa cara pembayaran zakat, baik secara online atau offline.

Secara Online
Di era modern, sekarang sudah banyak cara menghitung zakat penghasilan dan menyalurkannya secara online, seperti Rumah Zakat dan Dompet Dhuafa. Kelebihannya antara lain, penerima zakat lebih tepat sasaran, praktis, dan Anda juga mendapatkan laporan bulanan dari semua transaksi yang dilakukan.

Secara Offline
Selain online, Anda juga dapat membayarkan zakat secara offline atau langsung dibayarkan pada orang yang membutuhkan di sekitar Anda dan tentunya harus memenuhi syarat kriteria penerima zakat.

Itu dia penjelasan OCBC NISP mengenai cara menghitung zakat penghasilan serta unsur-unsur yang ada di dalamnya. Sebagai seorang muslim yang beriman, sudah sepatutnya Anda menerapkan rukun Islam kelima ini dengan rajin. Jangan lupa bersedekah, ya!


Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

News Update - 20 Des 2024

Four lessons from the US inflation data

Baca

Investasi - 18 Des 2024

Pinjol Makin Mudah, Hati-hati Terjebak Hutang Konsumtif

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.
Syariah - Asuransi

Syariah - Asuransi

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah
Syariah - Pembiayaan

Syariah - Pembiayaan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah
Syariah - Simpanan

Syariah - Simpanan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah

Download OCBC mobile