Sebelum menjadi PNS, sebaiknya Anda tahu dulu berapa besaran gaji PNS berdasarkan golongan. Simak info lengkap dan tabel gaji PNS di sini!
PNS adalah salah satu pekerjaan idaman bagi masyarakat Indonesia. Ada banyak alasan kenapa profesi pegawai negeri sipil digemari, salah satunya karena gaji PNS notabene jumlahnya lebih besar dari UMR dan stabil dengan syarat tertentu, apa maksudnya?
Faktanya, nominal gaji PNS jumlahnya tidak langsung besar, apalagi jika masa kerjanya masih kurang dari 1 tahun. Selain itu, gaji PNS juga sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tingkat pendidikan, tempat dinas, dan jumlah tanggungan keluarga. Selengkapnya tentang daftar gaji PNS hingga faktor-faktor yang mempengaruhinya bisa Anda simak di bawah ini.
Kebijakan penentuan besaran gaji PNS berubah-ubah. Tetapi pada Januari 2022, Presiden mengeluarkan aturan baru dalam Peraturan Presiden. Beberapa Peraturan Presiden menetapkan perubahan kebijakan tunjangan jabatan fungsional pada pegawai PNS yang bertugas di beberapa sektor.
Beberapa dasar hukum mengatur ketetapan tabel gaji PNS 2022 antara lain:
Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2021
Aturan tersebut menetapkan nominal Tunjangan Pejabat Fungsional Selaku Pembina Teknis Bendahara Negara pada masing-masing bidang.
Pembina Teknis Bendahara Negara Penyelia diberikan gaji sebesar RP 960.000.
Pembina Teknis Bendahara Negara tingkat mahir senilai Rp 540.000.
Pembina Teknis Bendahara Negara Terampil sejumlah Rp 360.000.
Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2021
Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2021 mengenai Besaran Tunjangan Pejabat Fungsional Analis Keuangan APBN pada masing-masing tingkatan keahlian. Berikut ketentuannya.
Tunjangan Keuangan APBN Ahli Madya sebesar Rp 1.380.000
Tunjangan Keuangan APBN Ahli Muda senilai Rp 1.100.000
Tunjangan Keuangan APBN Ahli Pertama Rp 540.000
Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2021
Kebijakan ini diterbitkan untuk menetapkan besaran Tunjangan Posisi Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Di bawah ini rinciannya.
Tunjangan Keuangan APBN Penyelia yaitu Rp 960.000.
Tunjangan APBN Mahir sebesar Rp 540.000.
Tunjangan APBN Terampil sebesar Rp 360.000.
Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2021
Perpres Nomor 6 Tahun 2021 mengatur tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dengan daftar sebagai berikut:
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama diberikan tunjangan sekitar Rp 2.025.000.
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya mendapatkan tunjangan yakni Rp 1.380.000.
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda nilai tunjangnnya berkisar Rp 1.100.000.
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama memperoleh tunjangan Rp 540.000.
Perbedaan pada daftar gaji PNS diakibatkan karena beberapa faktor. Ketahui faktor-faktor yang mempengaruhi nominal gaji PNS di bawah ini.
Masa Kerja
Faktor pertama adalah masa kerja. Pastinya gaji PNS pemula dan senior berbeda. Hal ini karena tingkat pengalaman berbeda. Semakin lama masa kerja pegawai, maka gaji Anda akan semakin besar. Pendapatan Anda sebagai PNS akan mengalami kenaikan seiring berjalannya waktu dan peningkatan jenjang karir.
Tempat Dinas
Lokasi PNS ditugaskan bekerja di suatu wilayah dapat mempengaruhi perbedaan gaji. Karena kondisi dan tingkat perekonomian antar daerah berbeda-beda. Sehingga gaji PNS antar dinas satu dan lainnya bisa berbeda.
Golongan
Golongan pegawai PNS juga mempengaruhi besaran gaji. Penetapan pangkat ini didasarkan pada tingkat pendidikan terakhir yang ditempuh dan jenjang karir yang terus meningkat. Agar pangkat PNS Anda semakin meningkat, tingkat pendidikan Anda harus semakin tinggi dan pengalaman berkarir semakin ditingkatkan.
Jabatan
Seperti diketahui, jabatan dalam anggota Aparatur Sipil Negara sangat beragam. Perbedaan status jabatan antar pegawai PNS mampu membawa pengaruh pada nominal gaji. Hal ini karena beban kerja dan tanggung jawa pada setiap jabatan juga berbeda, maka bentuk apresiasi berupa gaji juga berbeda.
Jumlah Tanggungan
Terakhir, jumlah tanggungan bisa mempengaruhi perbedaan gaji PNS. Dalam hal ini, jumlah tanggungan anak yang dibebankan turut menjadi tanggung jawab pemerintah. Jumlah tanggungan anak yang menjadi beban pemerintah maksimal tiga anak termasuk anak angkat.
Jikalau Anda tanya berapa gaji PNS? Jawabnya dapat bervariasi antar pegawai satu dengan lainna. Sebab daftar gaji PNS berdasarkan golongan yang diperoleh seorang pegawai. Terdapat empat golongan pegawai PNS mulai dari tingkat satu hingga empat. Di bawah ini OCBC NISP sajikan tabel gaji PNS 2022.
Golongan I
Golongan I merupakan tingkatan pangkat terendah dalam PNS. Biasanya pegawai PNS dengan pendidikan terakhir SD-SMP masuk dalam golongan ini saat diawal. Pangkat golongan I ini terdiri dari 4 tingkatan. Daftar gaji PNS berdasarkan golongan I yaitu:
Golongan I A = Rp1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Golongan I B = Rp1.704.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp2.474.900 (masa kerja 27 tahun)
Golongan I C = Rp1.776.600 (masa kerja 3 tahun) – Rp2.557.500 (masa kerja 27 tahun)
Golongan I D = Rp1.851.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp2.686.500 (masa kerja 27 tahun)
Golongan II
Setelah golongan I, terdapat golongan II sebagai tingkatan lebih di PNS. Bagi para pegawai dengan pendidikan terakhir SMA hingga Diploma masuk dalam kategori tersebut. Sama seperti golongan I, golongan II terbagi dalam empat kelompok. Berikut merupakan tabel gaji PNS 2022 golongan II.
Golongan II A = Rp2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
Golongan II B = Rp2.208.400 (masa kerja 3 tahun) – Rp3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
Golongan II C = Rp2.301.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
Golongan II D = Rp2.399.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp3.820.000 (masa kerja 33 tahun)
Golongan III
Pegawai PNS yang tergabung dalam golongan III adalah mereka dengan tingkat pendidikan terakhir S1/D4 sampai S3. Simak daftar gaji PNS berdasarkan golongan III dari A hingga D berikut ini.
Gaji PNS Golongan IIIA = Rp2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
Gaji PNS Golongan IIIB = Rp2.688.500 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
Gaji PNS Golongan IIIC = Rp2.802.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
Gaji PNS Golongan IIID = Rp2.920.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.797.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IV
Terakhir, golongan tertinggi dalam PNS adalah golongan IV. Pegawai PNS bisa menempuh golongan IV dengan jenjang karir tertinggi, meraih prestasi/pencapaian, atau mendalami keilmuan secara matang. Tidak mudah untuk naik hingga golongan IV. Anda harus memberikan kontribusi berarti seperti perolehan gelar Professor dan sebagainya. Tabel gaji PNS 2022 golongan I sebesar:
Golongan IV A = Rp3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IV B = Rp3.173.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IV C = Rp3.307.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IV D = Rp3.447.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IV E = Rp3.593.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.901.200 (masa kerja 32 tahun)
Tidak hanya gaji PNS saja yang diterima, tetapi setiap pegawai ASN juga memperoleh fasilitas tunjangan diantaranya sebagai berikut.
Tunjangan Kinerja
Tunjangan PNS pertama adalah tunjangan kinerja. Insentif ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang telah dicapai setiap pegawai. Biasanya pemberiannya berdasarkan jumlah kehadiran, prodktivitas kinerja, dan kedisiplinan.
Nominal tunjangan kinerja tidak diatur secara pasti. Tetapi menurut CNBC, biasanya tunjangan besaran tertinggi diraih oleh pegawai kementerian keuangan mencapai Rp46,95 juta dengan masa kerja 27 tahun.
Sedangkan di Kementerian Perindustrian, Perhubungan, Pertanian, dan Perdagangan memperoleh tunjangan dari posisi terendah hingga tertinggi yaitu Rp2,53 juta sampai Rp33,2 juta.
Uang Makan
Uang makan masuk dalam daftar tunjangan PNS. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 mengenai Uang Makan Pegawai PNS, besaran pemberian tunjangan uang makan tergantung dari jumlah kehadiran pegawai selama satu bulan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 terkait Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menetapkan jumlah uang makan bagi tiap golongan PNS senilai:
Golongan I Rp35.000
Golongan II Rp35.000
Golongan III Rp37.000
Golongan IV Rp41.000
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan adalah jenis insentif dari pemerintah kepada PNS hanya pada pegawai yang diangkat dan ditugaskan di jabatan struktural. Sehingga tidak semua golongan memperoleh tunjangan tersebut, melainkan hanya golongan Eselon V sampai I saja yang berhak menerimanya.
Kebijakan tunjangan jabatan tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 mengenai Tunjangan Jabatan Struktural. Rinciannya sebagai berikut.
Eselon VA Rp360.000
Eselon IVB Rp490.000
Eselon IVA Rp540.000
Eselon IIIB Rp980.000
Eselon IIIA Rp1.260.000
Eselon IIB Rp2.025.000
Eselon IIA Rp3.250.000
Eselon IB Rp4.375.000
Eselon IA Rp5.500.000
Tunjangan Pasutri
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 Pasal 7 menjelaskan bahwa setiap pegawai PNS berhak menerima gaji sesuai kelayakan. Sehingga tunjangan pasutri juga ditanggung dalam gaji PNS. Menurut Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan pasangan suami/istri diberikan senilai 5% dari gaji PNS pokoknya saja.
Tunjangan Anak
Apabila Anda memiliki anak, pemerintah juga memberikan fasilitas berupa tunjangan anak. Tunjangan anak diberikan kepada anak kandung atau anak angkat dengan nominal sebesar 2% dari gaji PNS untuk setiap anak. Tetapi maksimal tiga orang anak saja yang berhak ditanggung pemerintah.
Selain itu, kriteria tunjangan anak hanya pada anak usia kurang dari 18 tahun, belum menikah, tidak berpenghasilan, dan benar menjadi tanggungan pegawai PNS.
Uang Dinas
Tunjangan PNS terakhir adalah uang dinas. Uang dinas diberikan pada pegawai yang sedang menempuh tugas perjalanan dinas ke luar kota atau luar negeri. Tunjangan ini disediakan sebagai ongkos perjalanan dan perbekalan tinggal di tempat yang ditugaskan.
Uang dinas diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5 menjelaskan bahwa biaya dinas mencakup beberapa kebutuhan ASN sebagai berikut:
Biaya penginapan.
Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.
Uang transportasi pegawai.
Biaya representatif.
Ganti uang sewa kendaraan di dalam kota
Demikian pembahasan dari OCBC NISP tentang daftar gaji PNS berdasarkan golongan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya! Bagaimana, apakah sobat OCBC NISP tertarik mendaftar jadi PNS tahun ini? Jangan lupa siapkan diri Anda untuk proses seleksinya ya!