Kreditur adalah pihak yang berperan memberikan bantuan pembiayaan, dengan atau tanpa imbalan. Yuk, kenali fungsi, jenis, dan contoh kreditur di sini.
Kreditur adalah pihak yang memberikan kredit atau pinjaman kepada pihak lain, yang disebut sebagai debitur. Kreditur dapat berupa individu, perusahaan, atau lembaga keuangan yang memberikan kredit atau pinjaman dalam bentuk uang atau aset lainnya kepada debitur, yang diharapkan akan dikembalikan dengan bunga atau imbalan lainnya.
Selengkapnya tentang apa itu kreditur, fungsi, beda kreditur dan debitur, serta jenis kreditur bisa Sobat OCBC NISP simak di bawah ini.
Secara bahasa, pengertian kreditur adalah seseorang atau suatu badan usaha pemberi kredit. Sementara itu menurut UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan, pengertian kreditur adalah orang dengan hak piutang baik karena perjanjian atau undang-undang, dan dapat menagih hak tersebut di pengadilan.
Sebagai informasi, hak piutang yang dimaksud dalam pengertian kreditur di atas tidak sebatas pada piutang kredit saja, lho.
Apapun jenis transaksinya, apabila salah satu pihak memiliki hak menerima pembayaran dari orang/badan usaha lainnya, maka pihak tersebut dapat dikategorikan sebagai kreditur.
Setelah membahas apa itu kreditur, kali ini kita akan membahas beda kreditur dan debitur. Faktanya, beda kreditur dan debitur terletak pada perannya dalam transaksi dan regulasi pelindungnya.
Kreditur adalah pihak yang berperan memberikan bantuan pembiayaan, sedangkan debitur adalah penerimanya.
Sementara itu dari segi regulasi pelindung, kreditur punya hak khusus untuk melakukan beberapa tindakan saat kreditnya macet, misalnya penyitaan aset atau penuntutan di depan hukum.
Meski demikian, lembaga kredit juga mendapat pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), supaya tidak sewenang-wenang dalam menagih haknya.
Faktanya, peran kreditur bukan terbatas bagi debitur saja, melainkan juga masyarakat luas dan negara. Selengkapnya tentang peran kreditur adalah sebagai berikut.
Peran pertama kreditur adalah menyediakan dana sesuai pengajuan debitur. Berapapun nominal pengajuan debitur, kreditur bertugas memenuhi kebutuhan tersebut.
Akan tetapi, sebelum menyetujui sebuah pengajuan, kreditur akan terlebih dulu mengecek riwayat kredit debitur melalui BI checking dan standar 5 C’s of Credit, yang meliputi:
Character (karakter)
Capacity (kemampuan membayar)
Capital (jumlah kekayaan)
Collateral (agunan)
Condition (kondisi ekonomi saat itu)
Baca Juga:Cara Cek BI Checking di OJK Online, Mudah Hanya Pakai HP
Salah satu peran paling krusial dari seorang kreditur adalah menyediakan utang produktif bagi para pelaku usaha dan terus meningkatkannya sesuai kebutuhan ekonomi saat itu.
Peningkatan utang produktif dari kreditur akan membantu lebih banyak usaha berkembang, sehingga lapangan kerja pun ikut bertambah banyak.
Kreditur adalah jalur kredit cadangan paling ampuh, terutama bagi badan usaha yang likuiditasnya bermasalah.
Dengan adanya kreditur, badan usaha bisa lebih tenang saat arus kasnya kurang lancar, karena ada kreditur sebagai jalur kredit cadangan.
Tak dapat dipungkiri, kreditur adalah salah satu mitra bank sentral dalam memperlancar perputaran uang dalam masyarakat.
Dari sisi konsumsi, kreditur berperan membantu menopang kehidupan masyarakat. Sedangkan dari sisi produktif, keberadaan kreditur membantu meningkatkan taraf kesejahteraan, melalui penyediaan dana bantuan usaha dan modal kerja.
Setelah membahas apa itu kreditur, beda kreditur dan debitur, serta peran kreditur, kali ini kita akan membahas jenis kreditur yang terbagi jadi tiga, yaitu kreditur separatis, konkuren, dan preferen.
Lebih lengkapnya tentang masing-masing jenis kreditur adalah sebagai berikut:
Kreditur preferen adalah jenis kreditur yang diprioritaskan di atas kreditur separatis dan preferen, karena diberi privilege atau hak istimewa oleh hukum.
Contoh kreditur preferen misalnya lembaga pajak, yang pembayarannya ditetapkan memiliki batas tempo di depan hukum, dan otomatis menimbulkan sanksi saat tidak segera dibayar.
Jenis kreditur berikutnya adalah kreditur separatis, yaitu kreditur dengan hak atas agunan sesuai penjaminan debitur, misalnya pegadaian, hipotik, dan jaminan fidusia.
Jenis kreditur satu ini adalah yang didahulukan nomor dua di mata hukum, karena umumnya nominal hak piutangnya lebih besar.
Kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak termasuk sebagai separatis maupun konkuren, sehingga prioritasnya nomor tiga setelah dua jenis kreditur sebelumnya.
Dalam transaksi bisnis, kreditur konkuren adalah jenis kreditur paling umum. Beberapa contoh kreditur preferen adalah pemberi piutang dagang, bank pemberi pinjaman, dan sebagainya.
Sekarang Sobat OCBC NISP sudah paham apa itu kreditur, beda kreditur dan debitur, peran, serta jenis-jenis kreditur di dunia perbankan. Agar lebih paham, di bawah ini terdapat beberapa contoh kreditur paling umum, di antaranya:
Contoh kreditur pertama dan yang paling umum adalah bank. Hingga hari ini, bank masih menjadi salah satu kreditur penyedia pembiayaan terbesar di Indonesia.
Saat memberikan bantuan pinjaman, bank dapat mensyaratkan pinjaman beragunan atau non-agunan pada debitur.
Contoh kedua kreditur adalah lembaga kredit non bank, seperti koperasi, leasing, asuransi, dan sebagainya.
Meski skema transaksinya berbeda-beda, lembaga kredit non bank juga dapat memberikan syarat beragunan/non-agunan kepada debiturnya, sesuai perjanjian transaksi di awal.
Saat ini, banyak financial technology (fintech) menyediakan layanan kredit online atau paylater. Meski tidak seformal bank dan lembaga kredit non-bank, fintech kredit online juga memiliki hak layaknya seorang kreditur serta diawasi langsung oleh OJK.
Venture capitalist adalah contoh kreditur yang memberikan bantuan pembiayaan kepada perusahaan-perusahaan baru berdiri/masih dalam tahap konsep.
Nominal pembiayaan dari venture capitalist umumnya besar dan hanya diberikan ke konsep-konsep bisnis potensial di masa depan.
Venture capitalist tergolong sebagai kreditur karena perusahaan yang didanainya wajib memberikan saham/pengembalian dana setelah perusahaan bisa menghasilkan profit.
Contoh terakhir kreditur adalah investor, yaitu orang-orang yang menginvestasikan dana pada perusahaan, dengan tujuan dividen, bunga, atau valuasi saham.
Pihak penerima dana dari investor wajib membayarkan dividen/bunga/pembagian saham sesuai kesepakatan sebelum pencairan dana.
Demikian penjelasan dari OCBC NISP tentang apa itu kreditur, peran, serta jenis kreditur dan contohnya.
Kreditur adalah salah satu peran paling krusial dalam kredit lho! Kalau mau tahu kreditur terbaik di Indonesia, bank OCBC NISP adalah salah satunya.
Yuk ajukan bantuanpembiayaan ke OCBC NISP dan rasakan benefitnya!