Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat kepada negara. Simak pembahasan apa itu pajak, kapan harus bayar, dan berapa besar biayanya di sini.
Secara umum, pengertian pajak adalah pungutan wajib berupa uang yang berasal dari rakyat dan diberikan kepada pemerintah negara. Sehingga, pajak adalah kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia agar negara mampu meraih pendapatan dan menjalankan pembangunan.
Namun, kapan rakyat harus membayar pajak? Berapa besar biaya pajak? Dan bagaimana cara membayarnya? Nah, agar tidak bingung, yuk simak penjelasannya sedari awal.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian pajak adalah pungutan wajib, umumnya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan/pemberian kepada pemerintah negara dan erat kaitannya dengan pendapatan, harga beli barang, pemilikan, dan hal lainnya.
Sedangkan, menurut ahli, pengertian pajak dipaparkan sebagai berikut:
Mardiasmo (2016:3) menjelaskan pengertian pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat kepada negara dan masuk ke dalam kas negara. Negara atau pemerintah bertugas melaksanakan undang-undang serta pelaksanaannya bersifat memaksa tanpa adanya balas jasa.
Dalam buku Perpajakan Edisi Revisi 2013 (2013:1), Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH memberikan penjelasan bahwa pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara Indonesia berdasarkan undang-undang yang berlaku di mana proses tersebut dapat dipaksakan tanpa memperoleh balas jasa.
Di samping itu, proses tersebut juga langsung bisa ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Jadi, dapat dikatakan bahwa pengertian pajak adalah suatu kontribusi rakyat kepada negaranya dalam bentuk iuran uang yang sifatnya wajib. Akan tetapi, apa manfaat pajak yang diperoleh rakyat ketika membayar iuran ini? Berikut penjelasannya.
Sebagai pendapatan negara, rupanya pajak telah memberikan berbagai manfaat kepada banyak pihak termasuk rakyat dan negara itu sendiri. Manfaat pajak tersebut antara lain:
Di samping manfaatnya, terdapat 4 fungsi pajak yang wajib Anda ketahui, yaitu:
Manfaat pajak, seperti yang disebutkan sebelumnya, adalah mendukung kondisi ekonomi suatu negara. Fungsi regulasi yang bisa diterapkan adalah:
Pajak juga bisa menjadi sumber pendapatan untuk melunasi anggaran, baik pusat maupun daerah.
Fungsi pajak yang ketiga adalah stabilisator kondisi ekonomi, sehingga suatu negara tidak mengalami krisis ekonomi.
Fungsi pajak yang terakhir adalah alat untuk meratakan kesejahteraan ekonomi di suatu negara.
Jenis-jenis pajak terbagi berdasarkan tiga hal, yaitu cara pemungutannya, sifatnya, serta lembaga pemungut pajaknya. Berikut penjelasan lengkapnya.
Pajak langsung adalah beban iuran yang ditanggung sendiri oleh wajib pajak serta tidak bisa diserahkan pada individu lain.
Salah satu jenis pajak yang termasuk pajak langsung adalah pajak penghasilan. Jika Anda termasuk wajib pajak, maka Anda harus membayar pajak dari pendapatan tahunan sendiri.
Pajak tidak langsung adalah kebalikannya. Jenis pajak ini tidak dapat dibebankan pada wajib pajak jika tidak terkena kondisi tertentu. Maka, pajak jenis tersebut tidak bisa dipungut secara berkala.
Contoh yang sering ditemui pada pajak jenis ini adalah pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.
Pada jenis ini, pajak diambil berdasarkan subjeknya. Contoh yang bisa sobat OCBC NISP temui di lapangan adalah pajak kekayaan serta pajak penghasilan.
Untuk jenis pajak objektif, pajak diambil berdasarkan objeknya. Contoh yang dapat sobat OCBC NISP jumpai adalah pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea meterai, dan lainnya.
Jenis pajak ini dikelola oleh pajak pemerintah pusat dan kerap disebut pajak pusat. Lembaga pengelola biasanya adalah Direktorat Jenderal Pajak yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan. Hasil pungutan sering digunakan untuk membuat fasilitas umum yang bersifat nasional.
Contoh pajak yang dipungut serta dikelola oleh pemerintah pusat adalah:
Pajak jenis ini sering disebut pajak daerah dan pengelolanya adalah pemerintah daerah masing-masing. Hasil pungutan pajak tersebut biasanya digunakan untuk membayar anggaran belanja daerah.
Contoh pajak yang dipungut serta dikelola oleh pemerintah daerah, khususnya pemerintah provinsi adalah:
Sedangkan yang dikelola pemerintah kabupaten atau kota adalah:
Nah, setelah mengetahui pengertian, manfaat, fungsi, dan jenis-jenis pajak, mungkin Anda akan bertanya-tanya kapan rakyat harus bayar pajak?
Rakyat wajib membayar pajak ketika ia memiliki penghasilan paling sedikit Rp4.500.000 per bulan atau Rp54.000.000 per tahun dengan usia minimal 18 tahun. Pajak tersebut dikenal dengan nama pajak penghasilan. Sedangkan, pajak kendaraan dibebankan kepada rakyat yang mempunyai kendaraan.
Biaya pajak yang ditanggung rakyat tergantung dari jenis-jenis pajak. Untuk pajak penghasilan, seseorang akan dikenakan minimal 5% dan maksimal 30% dari penghasilan per tahunnya. Semakin tinggi pendapatan yang ia peroleh, semakin besar pula pajak yang dibayar.
Begitu pula pada pajak kendaraan. Di mana biaya pajak bergantung dari nilai jual dan bobot koefisiennya. Jadi, sebelum bayar, Anda perlu mengetahui kedua hal tersebut.
Pembayaran pajak awalnya hanya dilakukan di kantor pajak secara langsung. Namun, seiring berkembangannya teknologi, tersedia cara pembayaran pajak online yang tentunya lebih efisien dan fleksibel.
Nama layanan tersebut adalah DJP Online atau Direktorat Jenderal Pajak Online. Berikut penjelasan cara pembayaran pajak online melalui DJP Online.
Itulah penjelasan terkait pengertian pajak, manfaat pajak, jenis-jenis pajak, waktu bayar, besar biaya hingga cara pembayaran pajak online. Jika sobat OCBC NISP termasuk ke dalam golongan wajib pajak, maka Anda wajib memahami dan menerapkan tahapan di atas. Selamat membayar pajak!