Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah cicilan untuk membeli rumah. Ketahui jenis, syarat dan simulasi KPR pada artikel berikut ini.
Sesuai namanya, Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah suatu fasilitas kredit yang digunakan untuk membeli rumah, ruko, ataupun jenis properti lainnya.
Cicilan berikut tentunya memudahkan masyarakat dalam memiliki hunian impiannya meskipun belum mempunyai uang tunai yang mencukupi.
Anda hanya perlu menyiapkan dana untuk uang muka alias down payment (DP) sebagai setoran awal KPR dan sisanya akan dicicil setiap dengan jumlah yang tidak terlalu besar. Cukup simpel, bukan?
Nah, jika Anda tertarik untuk mengetahui KPR lebih jauh, yuk baca artikel berikut sampai habis. Kali ini OCBC akan membahas tuntas tidak hanya simulasi KPR singkat seperti di atas, namun juga pengertian, jenis, bunga, hingga syarat KPR.
Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah salah satu cara untuk mencicil rumah dalam jangka waktu dan bunga tertentu. Sekarang, kredit pemilikan rumah berikut dapat Anda ajukan di lembaga-lembaga keuangan seperti bank hingga lembaga keuangan non bank.
Melalui KPR, masyarakat bisa membeli rumah tanpa uang tunai sejumlah harga bangunan tersebut. Mengapa bisa begitu? Sebab, yang perlu disiapkan hanyalah dana untuk down payment atau DP rumah saja. Selanjutnya, sisa biaya yang sudah termasuk bunga akan diangsur setiap bulan selama jangka waktu yang telah ditetapkan.
Agar lebih jelas, OCBC NISP telah menyiapkan skema singkat pengajuan Kredit Pemilikan Rumah sebagai gambaran seperti apa sebenarnya KPR itu.
Nah, itulah sekiranya langkah-langkah pembelian rumah menggunakan Kredit Pemilikan Rumah. Jadi, tertarikkah Anda membeli hunian impian sekarang?
Terdapat beberapa jenis KPR yang perlu dipertimbangkan sebelum akhirnya Anda mengajukan kredit pemilikan rumah berikut ke bank pilihan. Apa saja itu? Ini dia daftarnya.
KPR Non Subsidi adalah salah satu jenis kredit rumah yang ditawarkan oleh bank umum tanpa campur tangan pemerintah. Seluruh biaya merupakan hasil dari kebijakan bank. Di mana suku bunga KPR Non Subsidi biasanya mengacu pada BI Rate
Selain itu, denda keterlambatan cicilan yang dikenakan pada kredit pemilikan rumah tipe ini juga terbilang cukup tinggi apabila dibandingkan dengan KPR Subsidi. Perihal tenor, KPR Non Subsidi umumnya memberikan waktu selama 25 tahun. Cukup lama bukan?
KPR Bersubsidi adalah kreditan rumah yang merupakan bentuk bantuan dari pemerintah. Bantuan tersebut berupa pengurangan uang muka hingga suku bunga.
Kredit pemilikan rumah bersubsidi diberikan kepada pekerja berpenghasilan rendah dan belum memiliki hunian sendiri. Kredit rumah bersubsidi berikut hanya bisa digunakan maksimal untuk rumah tipe 36 dengan harga maksimal 120 juta rupiah.
Suku bunganya yakni sekitar 7,25% flat dan sudah mencakup asuransi jiwa, kebakaran, maupun asuransi kredit.
KPR Syariah adalah jenis kredit pemilikan rumah dengan prinsip-prinsip ajaran agama Islam sehingga tidak menganut sistem bunga melainkan bagi hasil atau nisbah.
KPR Pembelian adalah jenis kredit rumah dengan jaminan berupa tak hanya rumah yang hendak dibeli, tetapi juga bisa menggunakan properti lain seperti ruko maupun apartemen.
KPR refinancing sedikit berbeda dengan jenis kreditan rumah lainnya. Sebab, KPR refinancing adalah sebuah produk pinjaman di mana rumah yang dibeli dijadikan jaminan untuk pinjaman pribadi.
KPR Take Over adalah penawaran memindahkan kredit pemilikan rumah yang telah berjalan dari bank A ke bank B.
KPR Angsuran Berjenjang adalah fasilitas pinjaman dana untuk membeli rumah namun debitur boleh menunda pembayaran sebagian angsuran pokok sampai tahun ketiga masa pinjaman.
Sesuai namanya, KPR Duo adalah jenis kredit pemilikan rumah yang menawarkan 2 fasilitas sekaligus yakni cicilan rumah dan angsuran pembelian mobil atau furnitur lain dalam waktu bersamaan.
Adapun syarat KPR yang harus dipenuhi oleh nasabah saat hendak mengajukan kredit pemilikan rumah, yaitu:
Setelah dirasa telah memenuhi seluruh syarat KPR, maka selanjutnya Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting di bawah ini.
Nah, apabila syarat KPR dan dokumen-dokumen penting tadi telah lengkap disiapkan, itu artinya Anda sudah bisa mengajukan kredit rumah di bank pilihan Anda.
Setiap bank memiliki besaran bunga KPR yang berbeda-beda. Namun, bank maupun lembaga keuangan non bank di Indonesia umumnya mematok bunga fixed di angka 6 hingga 10% selama 1 hingga 5 tahun pertama.
Setelahnya, nasabah akan dikenakan bunga floating yang jumlahnya tidak menentu tergantung dari pergerakan bunga pasar.
Setelah memahami apa itu KPR mulai dari jenis-jenis, bunga hingga syarat pengajuannya, sekarang saatnya Anda mempelajari perhitungan KPR rumah yang mencakup besar suku bunga hingga setoran per bulannya.
Simulasi KPR berikut juga sering disebut dengan kalkulator KPR. Seperti apa itu? Ini dia contoh perhitungan KPR rumah yang wajib dipahami.
Pinjaman KPR yang diajukan kepada bankJadi, dengan pinjaman KPR sebesar 600.000.000 dan bunga KPR 8,4% fixed per tahun selama 5 tahun pertama, maka jumlah cicilan yang harus dibayar setiap bulannya adalah 9.200.000.
Apabila jangka waktu bunga fixed sudah selesai, maka cicilan per bulannya akan berubah seiring bergantinya tingkat bunga KPR floating berdasar pergerakan bunga pasar.
Kredit pemilikan rumah alias KPR adalah jenis cicilan yang mampu memudahkan masyarakat untuk membeli rumah, ruko, dan properti idamannya.
Nah, apabila keinginan Anda dalam memiliki rumah masih belum tercapai karena terhalang masalah biaya, maka kredit pemilikan rumah berikut bisa menjadi jalan keluarnya.
Langsung saja datangi bank terdekat yang menyediakan jasa serupa seperti OCBC NISP. OCBC NISP siap melayani cicilan rumah Anda melalui pinjaman KPR Easy Start maupun KPR Kendali sesuai kebutuhan. Selamat membeli rumah!